Syarat Membuat Akta Kematian dan Prosedur Mengurusnya
Pihak waris perlu segera mengurus akta kematian ketika ada anggota keluarga yang meninggal. Namun, tidak semua orang mengetahui apa saya syarat membuat akta kematian.
Berikut syarat membuat akta kematian yang wajib diketahui.
Akta kematian adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota atau kabupaten setempat.
Akta kematian menjadi dasar hukum bagi seseorang untuk pengurusan warisan, asuransi, atau perubahan pada status pernikahan.
Bagi keluarga yang ditinggalkan, terdapat batas waktu untuk melakukan pelaporan atas kematian seseorang.
Pada saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia, maka ahli waris atau orang yang diberi kuasa wajib melaporkannya ke pihak berwenang selambat-lambatnya30 hari dihitung sejak tanggal kematian terjadi.
Syarat dokumen membuat akta kematian Dihimpun dari berbagai sumber, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pihak keluarga untuk membuat akta kematian.
Persyaratan tersebut mulai dari surat kematian hingga mengisi formulir kematian yang harus dipersiapkan oleh pihak keluarga atau orang yang diberikan kuasa.
Sebelum melakukan proses pengurusan akta kematian, sebaiknya semua berkas persyaratan telah terkumpul lengkap.
Kelengkapan persyaratan akan mempercepat proses pengurusan, karena anda tidak perlu bolak-balik hanya untuk memenuhi berkas persyaratan yang belum lengkap.
Berikut syarat yang diperlukan untuk mengurus akta kematian.
- Surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh dokter, rumah sakit, puskesmas, atau pemerintah desa.
- Surat pengantar RT/RW setempat. Tergantung kebijakan wilayah masing-masing.
- Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran (jika dibutuhkan) almarhum.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/syarat-membuat-akta-kematian-dan-prosedur-mengurusnya-ee03ad94/.
Baca juga
Pihak Ruben Onsu Tanggapi Gugatan Wanprestasi Sarwendah
- Sarwendah menggugat wanprestasi Ruben Onsu dan BCA, sidang perdana 13 Oktober. - Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menunggu panggilan resmi pengadilan. - Minola belum resmi menjadi kuasa hukum Ruben untuk kasus wanprestasi ini.
Setelah Kerja, Nostalgia 2000-an di Senopati: Fimelahood Hangout Hadirkan Early Party
Liputan6.com, Jakarta - Selepas jam kantor, Fimela mengajak komunitas Fimelahood kembali ke era 2000-an lewat Fimelahood Hangout: "Bring Back 2000s, Ladies!" pada 25 September 2026.
Kondisi RPTRA Pedongkelan Jakbar Usai Fasilitasnya Digasak Maling
Sejumlah fasilitas di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Pedongkelan, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), hilang dicuri. Kondisi RPTRA itu tampak tak terawat hingga kumuh.
Fashion Casual Go Youn Jung dengan Make Up Natural di Paris
- Go Youn Jung memukau dengan potret kasual naturalnya saat liburan di Paris. - Gayanya kasual menawan, dari sweatshirt hingga trench coat, bahkan aksi uniknya. - Di tengah liburan, ia tetap aktif dengan proyek film 'Nambeol' dan 'Moving 2'.