Lewati ke konten

Kamis, 1 Oktober 2026727 berita

Syarat Membuat Akta Kematian dan Prosedur MengurusnyaIni Pesan-pesan Sugiono ke Menlu Baru RI Arrmanatha NasirKabur dari Pelatnas Timnas Portugal, Cristiano Ronaldo Terancam Sanksi Berat!Rupiah Lunglai ke Rp17.966 per Dolar AS Kamis SoreRamai Sorak Sorai, Menkeu Suahasil dan PNS Kemenkeu Sambut 2 Wamen BaruTablet Premium Terbaru Samsung, Galaxy Tab S12 Mulai Rp 21 JutaProfil Irwan Meilano, Guru Besar ITB yang kini jadi Wamen KPCerita Suyudi Pagi Hari Diminta Bersiap, Sore Jadi Kapolri64 mobil siap bersaing dalam kompetisi KMHE 2026 di UnejJenderal Sigit Tegaskan Masih Aktif di Polri Meski Tak Lagi Jabat Kapolri
Lifestyle

Syarat Membuat Akta Kematian dan Prosedur Mengurusnya

CNN Edukasi 3 menit baca 511 kata
Syarat Membuat Akta Kematian dan Prosedur Mengurusnya — gambar dari CNN Edukasi
Gambar dari CNN Edukasi. Ringkasan oleh Zona News.

Pihak waris perlu segera mengurus akta kematian ketika ada anggota keluarga yang meninggal. Namun, tidak semua orang mengetahui apa saya syarat membuat akta kematian.

Berikut syarat membuat akta kematian yang wajib diketahui.

Akta kematian adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota atau kabupaten setempat.

Akta kematian menjadi dasar hukum bagi seseorang untuk pengurusan warisan, asuransi, atau perubahan pada status pernikahan.

Bagi keluarga yang ditinggalkan, terdapat batas waktu untuk melakukan pelaporan atas kematian seseorang.

Pada saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia, maka ahli waris atau orang yang diberi kuasa wajib melaporkannya ke pihak berwenang selambat-lambatnya30 hari dihitung sejak tanggal kematian terjadi.

Syarat dokumen membuat akta kematian Dihimpun dari berbagai sumber, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pihak keluarga untuk membuat akta kematian.

Persyaratan tersebut mulai dari surat kematian hingga mengisi formulir kematian yang harus dipersiapkan oleh pihak keluarga atau orang yang diberikan kuasa.

Sebelum melakukan proses pengurusan akta kematian, sebaiknya semua berkas persyaratan telah terkumpul lengkap.

Kelengkapan persyaratan akan mempercepat proses pengurusan, karena anda tidak perlu bolak-balik hanya untuk memenuhi berkas persyaratan yang belum lengkap.

Berikut syarat yang diperlukan untuk mengurus akta kematian.

- Surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh dokter, rumah sakit, puskesmas, atau pemerintah desa.

- Surat pengantar RT/RW setempat. Tergantung kebijakan wilayah masing-masing.

- Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran (jika dibutuhkan) almarhum.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/syarat-membuat-akta-kematian-dan-prosedur-mengurusnya-ee03ad94/.

Baca juga

Pihak Ruben Onsu Tanggapi Gugatan Wanprestasi Sarwendah

- Sarwendah menggugat wanprestasi Ruben Onsu dan BCA, sidang perdana 13 Oktober. - Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menunggu panggilan resmi pengadilan. - Minola belum resmi menjadi kuasa hukum Ruben untuk kasus wanprestasi ini.

Liputan6 Showbiz

Semua berita Lifestyle