DJP Perketat Pengawasan Pajak Orang Kaya hingga Transaksi Digital
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah strategi pengawasan wajib pajak pada 2027. Salah satunya menyasar wajib pajak grup usaha, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, hingga wajib pajak orang pribadi prominent atau orang-orang dengan profil kekayaan dan aktivitas ekonomi menonjol.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pengawasan tersebut akan diperkuat melalui pemanfaatan data, teknologi, serta sistem compliance risk management yang terintegrasi dengan Coretax.
"Kita juga menargetkan peningkatan pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak yang sifatnya wajib pajak grup, kemudian wajib pajak-wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa," kata Bimo dalam Media Gathering di Bogor, Kamis (1/10).
Menurut Bimo, pengawasan tersebut akan berjalan seiring dengan penanganan kasus under invoicing dan transfer pricing. DJP juga akan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak orang pribadi prominent.
"Seiring sejalan dengan penanganan kasus-kasus under invoicing dan transfer pricing dengan lebih baik dan lebih tepat dan juga terhadap wajib pajak-wajib pajak orang pribadi prominent. Ini memang pengawasan kepatuhannya menjadi fokus dari 2027," ujarnya.
Bimo menjelaskan strategi tersebut merupakan bagian dari upaya DJP memperluas basis pajak sekaligus menutup kesenjangan kepatuhan (compliance gap) tanpa menghambat aktivitas ekonomi.
Ia mengatakan DJP akan semakin mengoptimalkan pemanfaatan data dan teknologi untuk mengidentifikasi wajib pajak berisiko. Sistem compliance risk management integrated risk engine atau CRM IRE akan digunakan untuk menentukan tingkat pengawasan berdasarkan profil risiko wajib pajak.
"Ini untuk memastikan kerja kita itu lebih efektif, lebih optimum. Pengawasan terhadap pajak-pajak yang berisiko rendah, berisiko tinggi, dilakukan mungkin lebih tinggi pengawasan dalam konteks pemeriksaan, kemudian penegakan hukum apabila memang ada indikasi ketidakpatuhan yang tinggi," jelas Bimo.
Menurutnya, CRM IRE telah terintegrasi dengan Coretax dan data warehouse DJP. Sistem tersebut akan terus disempurnakan seiring dengan meningkatnya kematangan implementasi Coretax pada 2027.
"Jadi kita punya compliance risk management integrated risk engine. Ini untuk memastikan kerja kita itu lebih efektif, lebih optimum," katanya.
Selain pengawasan wajib pajak grup dan orang pribadi prominent, DJP juga akan memperluas basis pajak dari aktivitas ekonomi digital dan sektor informal.
Bimo mengatakan pergeseran model bisnis konvensional menuju digital menjadi salah satu tantangan yang harus direspons DJP. Menurutnya, perkembangan ekonomi digital juga berpotensi meningkatkan informalitas apabila aktivitas tersebut belum tertangkap dalam basis pajak.
Karena itu, DJP menyiapkan kebijakan untuk memperluas cakupan perpajakan terhadap aktivitas digital, termasuk transaksi e-commerce.
Salah satunya melalui penerapan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5 persen. Namun, wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap mendapat perlindungan dari pemungutan tersebut sepanjang memenuhi ketentuan.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/djp-perketat-pengawasan-pajak-orang-kaya-hingga-transaksi-digital-08ff7860/.
Baca juga
Kepala BGN minta pemda kontribusi sidak SPPG pastikan keamanan pangan
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meminta pemerintah daerah turut berkontribusi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memastikan keamanan pangan bagi penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bongkar Pasang Menteri Era Prabowo, Apa Efeknya ke Ekonomi RI?
Bongkar Pasang Menteri Era Prabowo, Apa Efeknya ke Ekonomi RI?
Luky Alfirman, Dicopot dari Jabatan Dirjen Anggaran Kini Jadi Wamenkeu
Liputan6.com, Jakarta - Luky Alfirman kembali masuk jajaran pimpinan Kementerian Keuangan setelah Presiden Prabowo Subianto mengangkatnya sebagai Wakil Menteri Keuangan, beberapa bulan setelah dicopot dari posisi Direktur Jenderal Anggaran (Dirjen Anggaran).
Wamenkeu Ungkap Alasan Insentif SPPG MBG Diubah jadi Rp2.000 per Porsi
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menjelaskan perubahan mekanisme pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).