Ini Putusan Lengkap MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
MK menyatakan Gibran menyertakan sertifikat kehadiran atau certificate of attendance saat mengurus surat keterangan penyetaraan pendidikan dari luar negeri. MK menyebut sertifikat itu bukan ijazah tanda taman SMA/sederajat di luar negeri.
"Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," kata hakim MK.
MK menyatakan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran dari Pilpres 2024 meski tidak menemukan bukti ijazah setingkat SMA. MK menyebut urusan kepatuhan syarat pencalonan merupakan kewenangan lembaga lain.
"Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," kata MK.
Putusan lengkap MK tersebut dapat dilihat atau diunduh di sini.
Simak Video 'Alasan MK Tak Terima Gugatan Meski Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran':
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/ini-putusan-lengkap-mk-tak-terima-gugatan-syarat-pendidikan-gibran-0d4d9f04/.
Baca juga
The Future Fest 2026 perluas akses pendidikan tinggi
ANTARA - The Future Fest 2026 menjadi ruang bagi generasi muda untuk mengenal berbagai peluang pendidikan tinggi dan beasiswa dari dalam maupun luar negeri.
Relawan Gibran Sujud Syukur Usai MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana Dkk
Relawan Militan Gibran 08 Nusantara sujud syukur menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dkk.
Claresta Taufan sebut tema film "Bapak Paling Jujur" bikin deg-degan
Jakarta (ANTARA) - Aktris Claresta Taufan menyebut film "Bapak Paling Jujur" arahan sutradara Fajar Nugros temanya bikin hati deg-degan.
Ayah-Ibu, Ini Tips Membimbing Anak Remaja yang Mulai Pacaran
Beranjak remaja, anak sudah mulai penasaran dengan dunia asmara, bahkan tak sedikit di antara mereka yang ingin coba-coba pacaran.