Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262728 berita

Jaksa Agung: Aliran Dana Hasil Kejahatan Hutan di Luar Negeri Akan DikejarThe Future Fest 2026 perluas akses pendidikan tinggiFictor Roring nilai jumlah laga IBL All Indonesian harus lebih banyakMarc Marquez: Tolong Doakan Saya Finis di MotoGP Mandalika 2026Menteri PKP pastikan program bedah rumah di Bandung tepat sasaranEgy Maulana Vikri bersyukur akhirnya bisa antar Timnas Indonesia juaraRelawan Gibran Sujud Syukur Usai MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana DkkKejagung siapkan 34 JPU untuk sidang perdana Febrie AdriansyahMK putuskan gugatan terhadap ijazah Wapres Gibran tidak diterimaClaresta Taufan sebut tema film "Bapak Paling Jujur" bikin deg-degan
Nasional

Jaksa Agung: Aliran Dana Hasil Kejahatan Hutan di Luar Negeri Akan Dikejar

Okezone 1 menit baca 139 kata
Jaksa Agung: Aliran Dana Hasil Kejahatan Hutan di Luar Negeri Akan Dikejar — gambar dari Okezone
Gambar dari Okezone. Ringkasan oleh Zona News.

JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyebut bakal mengejar aliran dana hasil kejahatan hutan yang disembunyikan ke luar negeri.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam acara penyerahan uang sebesar Rp13,2 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan di Kejaksaan Agung, Selasa (6/10/2026).

Ia mengatakan, pengembalian uang yang dilakukan Satgas PKH merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam sekaligus menegakkan kewibawaan hukum.

"Memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menegaskan, Pasal 33 UUD 1945 telah mengamanatkan agar bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Menurutnya, amanat tersebut bukan sekadar ketentuan konstitusi, melainkan tanggung jawab yang harus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/jaksa-agung-aliran-dana-hasil-kejahatan-hutan-di-luar-negeri-akan-886faa50/.

Baca juga

Semua berita Nasional