Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262927 berita

Kejagung Sita Uang dan Pesawat dalam Kasus Korupsi Pengadaan Motor MBG, Ini Kata Kubu Sony SonjayaAlarm Kematian El Nino di RI, Benarkah Belasan Ribu Terancam Tewas?Mediasi Audi Marissa dan Anthony Xie Resmi Gagal, Kuasa Hukum: Pintu Rujuk Masih TerbukaRUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan Pesangon hingga Larangan Tahan IjazahDulu Buka Jalan Cawapres, Almas Kini Minta DPR Proses Makzulkan GibranCristiano Ronaldo Ungkap Alasan Tinggalkan Timnas Portugal, Klaim Jorge Jesus Ingkar JanjiSegini Hadiah Timnas Indonesia Usai Kalahkan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026Menko Sugino minta Menpora hitung kebutuhan tambahan bonus bagi atletMasalah Kualitas, As Roda Chery Omoda 5 Copot Terjadi di MalaysiaHaji Isam Tambah Kepemilikan Saham Bayan, Manajemen Buka Suara
Nasional

Kejagung Sita Uang dan Pesawat dalam Kasus Korupsi Pengadaan Motor MBG, Ini Kata Kubu Sony Sonjaya

Tribun 2 menit baca 409 kata
Kejagung Sita Uang dan Pesawat dalam Kasus Korupsi Pengadaan Motor MBG, Ini Kata Kubu Sony Sonjaya — gambar dari Tribun
Gambar dari Tribun. Ringkasan oleh Zona News.

Kasus Korupsi di BGN Kejagung Sita Uang dan Pesawat dalam Kasus Korupsi Pengadaan Motor MBG, Ini Kata Kubu Sony Sonjaya Kejagung sebelumnya mengumumkan penyitaan uang sekitar Rp24,97 miliar, satu unit pesawat Textron Aviation, satu helikopter Bell 505 Ringkasan Berita:

- Kuasa hukum Sony Sonjaya membantah kliennya terkait penyitaan uang Rp24,97 miliar dan pesawat dalam perkara MBG.

- Menurut kuasa hukum, Sony tidak pernah terlibat pengadaan motor listrik, televisi, tablet, laptop, maupun sepatu.

- Kejagung menyebut penyitaan tersebut berkaitan perkara berbeda dengan lima tersangka, termasuk pejabat TNI dan pihak swasta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya membantah adanya keterkaitan kliennya dengan uang tunai dan satu unit pesawat yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 pada klaster pengadaan motor listrik.

Tim kuasa hukum Sony yang terdiri dari Suco Adinegoro alias Dino, Waode Nur Zaenab, dan Hamid menyampaikan klarifikasi tersebut menyusul pemberitaan mengenai penyitaan sejumlah aset dalam perkara MBG.

“Kami perlu meluruskan bahwa penyitaan uang Rp24 miliar dan satu unit pesawat sebagaimana diberitakan Kejaksaan Agung tidak ada kaitannya dengan klien kami,” kata Dino kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).

Kejagung sebelumnya mengumumkan penyitaan uang sekitar Rp24,97 miliar, satu unit pesawat Textron Aviation, satu helikopter Bell 505, serta sejumlah kendaraan dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program MBG.

Dino mengatakan, berdasarkan pendampingan hukum selama proses penyidikan, Sony tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan yang menjadi dasar penyitaan aset tersebut.

Dia juga menyebut Sony tidak pernah ikut campur dalam proses pengadaan sejumlah barang yang muncul dalam pemberitaan terkait perkara MBG.

“Selama proses penyidikan, klien kami tidak pernah sekalipun ditanya mengenai proses pengadaan sepeda motor listrik, TV, tablet, laptop maupun sepatu. Karena itu, kami mempertanyakan dasar mengaitkan klien kami dengan proses pengadaan tersebut,” ujar Dino.

Atas dasar itu, kubu Sony meminta publik membedakan perkara pokok yang sedang disidik dengan dugaan perbuatan atau kegiatan pihak lain yang belum tentu berkaitan dengan seluruh tersangka.

Dino menilai informasi mengenai perkara tersebut perlu disampaikan secara proporsional dengan memperhatikan fakta pemeriksaan masing-masing pihak.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/kejagung-sita-uang-dan-pesawat-dalam-kasus-korupsi-pengadaan-motor-f198639f/.

Baca juga

Semua berita Nasional