Lewati ke konten

Selasa, 6 Oktober 20262292 berita

Kemenhub Bakal Larang Truk ODOL Beli Tiket Kapal PenyeberanganVIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan12 pembalap tiba di Lombok, bersiap untuk MotoGP Mandalika 2026Koordinator BEM UI Diserang OTK di Jaksel, Ditendang lalu Nyungsruk dari MotorKapolres Bogor Tekankan Sinergitas TNI-Polri Kunci Mutlak Jaga Keamananamp;nbsp;Juara, Prabowo serahkan trofi FIFA ASEAN Cup ke pemain IndonesiaPolisi imbau suporter rayakan kemenangan Indonesia secara tertibJamal Mirdad Sentil Artis Muda yang Cuma Kejar Viral: “Berikan Karyamu”Pekalongan gelar Festival Literasi untuk bangkitkan minat baca wargaSejumlah menko mulai gunakan Maung Garuda sebagai kendaraan dinas
Ekonomi

Kemenhub Bakal Larang Truk ODOL Beli Tiket Kapal Penyeberangan

CNN Ekonomi 1 menit baca 204 kata
Kemenhub Bakal Larang Truk ODOL Beli Tiket Kapal Penyeberangan — gambar dari CNN Ekonomi
Gambar dari CNN Ekonomi. Ringkasan oleh Zona News.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan truk over dimension over load (ODOL) atau kelebihan muatan bakal dilarang membeli tiket kapal penyeberangan melalui aplikasi Ferizy.

Ferizy merupakan layanan pembelian tiket angkutan penyeberangan berbasis daring yang dioperasikan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

"Kendaraan yang ODOL nantinya tidak bisa beli tiket Ferizy," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam acara Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung Jawa Barat, Jumat (2/10).

Aan menjelaskan kebijakan tersebut akan diterapkan di sejumlah titik penyeberangan. Jadi, sistem pemblokiran pembelian tiket Ferizy akan dieksekusi lebih awal sebelum kendaraan ODOL tersebut mencapai gerbang penimbangan pelabuhan. Ia pun berharap aturan ini dapat segera direalisasikan di lapangan.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Intram) Kemenhub Risal Wasal turut menyarankan agar diadakan dua penimbangan bagi kendaraan logistik.

Timbangan pertama difungsikan untuk mengatur tata letak kendaraan di kapal, lalu timbangan kedua sebagai pencegahan masuknya kendaraan ODOL ke area pelabuhan.

Menurut dia, jika hanya ada satu penimbangan tepat sebelum kendaraan memasuki kapal dinilai sudah sangat terlambat untuk melakukan pencegahan.

"Penimbangan yang kita cegah di awal untuk mencegah jangan sampai kendaraan ODOL masih bisa masuk ke dalam pelabuhan. Masuk pelabuhan pun enggak boleh. Kalau sudah masuk pelabuhan terus ditimbang masuk ke kapal, sudah telat," ujar Risal.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/kemenhub-bakal-larang-truk-odol-beli-tiket-kapal-penyeberangan-6bb347c1/.

Baca juga

Semua berita Ekonomi