Lewati ke konten

Selasa, 13 Oktober 20264000 berita

Kemenhub Bakal Larang Truk ODOL Beli Tiket Kapal PenyeberanganAlexander Zverev Bakal Tercatat sebagai Petenis Putra Ranking 1 Dunia TertuaNilai Strategis Wealth Partnership dalam Menghadapi Kompleksitas Pengelolaan KekayaanCaplok Saham Bayan, Perusahaan Haji Isam Rogoh Rp 26,09 TriliunMengapa Kebakaran Hutan Kalimantan dan Sumsel Tak Kunjung Padam?Daftar Terbaru Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Hari Ini 13 Oktober 2026Video: Cerita Warga Malaysia Dibekap Kabut Asap Karhutla RIMata Uang Asia Kebakaran Hebat: Rupiah, Won - Ringgit JatuhPLN Batam Pulihkan Pasokan Listrik Setelah Gangguan Awal PekanTol Cikampek Berlakukan Contraflow di KM 21 hingga KM 23, Urai Kemacetan Parah
Ekonomi

Kemenhub Bakal Larang Truk ODOL Beli Tiket Kapal Penyeberangan

CNN Ekonomi 1 menit baca 204 kata
Kemenhub Bakal Larang Truk ODOL Beli Tiket Kapal Penyeberangan — gambar dari CNN Ekonomi
Gambar dari CNN Ekonomi. Ringkasan oleh Zona News.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan truk over dimension over load (ODOL) atau kelebihan muatan bakal dilarang membeli tiket kapal penyeberangan melalui aplikasi Ferizy.

Ferizy merupakan layanan pembelian tiket angkutan penyeberangan berbasis daring yang dioperasikan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

"Kendaraan yang ODOL nantinya tidak bisa beli tiket Ferizy," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam acara Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung Jawa Barat, Jumat (2/10).

Aan menjelaskan kebijakan tersebut akan diterapkan di sejumlah titik penyeberangan. Jadi, sistem pemblokiran pembelian tiket Ferizy akan dieksekusi lebih awal sebelum kendaraan ODOL tersebut mencapai gerbang penimbangan pelabuhan. Ia pun berharap aturan ini dapat segera direalisasikan di lapangan.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Intram) Kemenhub Risal Wasal turut menyarankan agar diadakan dua penimbangan bagi kendaraan logistik.

Timbangan pertama difungsikan untuk mengatur tata letak kendaraan di kapal, lalu timbangan kedua sebagai pencegahan masuknya kendaraan ODOL ke area pelabuhan.

Menurut dia, jika hanya ada satu penimbangan tepat sebelum kendaraan memasuki kapal dinilai sudah sangat terlambat untuk melakukan pencegahan.

"Penimbangan yang kita cegah di awal untuk mencegah jangan sampai kendaraan ODOL masih bisa masuk ke dalam pelabuhan. Masuk pelabuhan pun enggak boleh. Kalau sudah masuk pelabuhan terus ditimbang masuk ke kapal, sudah telat," ujar Risal.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/kemenhub-bakal-larang-truk-odol-beli-tiket-kapal-penyeberangan-6bb347c1/.

Baca juga

Caplok Saham Bayan, Perusahaan Haji Isam Rogoh Rp 26,09 Triliun

Caplok Saham Bayan, Perusahaan Haji Isam Rogoh Rp 26,09 Triliun Jakarta, CNBC Indonesia - Entitas perusahaan milik Haji Isam, yaitu PT Jhonlin Baratama telah mengakuisisi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) milik konglomerat Dato' Low Tuck Kwong dan putrinya Elaine Low dengan…

CNBC Indonesia

Semua berita Ekonomi