Lewati ke konten

Selasa, 6 Oktober 20262292 berita

Kemenhub Sebut Mobil Listrik Bisa Naik Kapal Laut, Begini SyaratnyaVIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan12 pembalap tiba di Lombok, bersiap untuk MotoGP Mandalika 2026Koordinator BEM UI Diserang OTK di Jaksel, Ditendang lalu Nyungsruk dari MotorKapolres Bogor Tekankan Sinergitas TNI-Polri Kunci Mutlak Jaga Keamananamp;nbsp;Juara, Prabowo serahkan trofi FIFA ASEAN Cup ke pemain IndonesiaPolisi imbau suporter rayakan kemenangan Indonesia secara tertibJamal Mirdad Sentil Artis Muda yang Cuma Kejar Viral: “Berikan Karyamu”Pekalongan gelar Festival Literasi untuk bangkitkan minat baca wargaSejumlah menko mulai gunakan Maung Garuda sebagai kendaraan dinas
Ekonomi

Kemenhub Sebut Mobil Listrik Bisa Naik Kapal Laut, Begini Syaratnya

CNN Ekonomi 1 menit baca 280 kata
Kemenhub Sebut Mobil Listrik Bisa Naik Kapal Laut, Begini Syaratnya — gambar dari CNN Ekonomi
Gambar dari CNN Ekonomi. Ringkasan oleh Zona News.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa mobil listrik diperbolehkan naik ke kapal penyeberangan dengan mematuhi sejumlah syarat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Lollan Panjaitan mengatakan saat ini sudah ada aturan yang mewajibkan mobil listrik ditempatkan pada area tertentu di dalam kapal.

"Di tempat itu kita memiliki tingkat kewaspadan yang lebih tinggi untuk bisa diantisipasi," ujar Lollan dalam acara Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung Jawa Barat, Jumat (2/10).

Menurut dia, ada kemungkinan pemerintah akan menghadirkan kapal khusus yang mengangkut mobil listrik di masa mendatang.

Sementara kapal khusus tersebut belum tersedia, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (DPP Gapasdap) Khoiri Soetomo membeberkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Menurut dia, pengguna mobil listrik wajib tiba di pelabuhan lebih awal agar petugas dapat mengatur penempatan kendaraan di posisi dengan sirkulasi udara optimal dan dilengkapi blower.

Tata letak mobil listrik dipersiapkan sedemikian rupa guna menghadapi skenario apabila terjadi kebakaran.

Ia menyebut saat ini belum ada teknologi pemadam kebakaran untuk mobil listrik yang semudah penanganan pada kendaraan konvensional.

"Maka memang harus ditempatkan pada posisi bila mana kami tidak mampu untuk segera memadamkan, maka itu dengan mudah akan kami dorong supaya mudah untuk diceburkan ke laut," ujar Khoiri.

Selain itu, penumpang diwajibkan untuk mengurangi kapasitas daya baterai, sehingga baterai tidak dalam kondisi terisi penuh atau 100 persen saat kendaraan berada di dalam kapal.

Sejumlah syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024, terbit 4 April 2024, tentang penanganan kapal berbendera Indonesia yang mengangkut kendaraan elektrik.

Kategori "kendaraan elektrik" dalam aturan ini cukup luas, mencakup mobil hybrid (HEV), plug-in hybrid (PHEV), mobil listrik murni (BEV), hingga kendaraan berbasis hidrogen (FCEV).

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/kemenhub-sebut-mobil-listrik-bisa-naik-kapal-laut-begini-syaratnya-d973ccd6/.

Baca juga

Semua berita Ekonomi