Lewati ke konten

Selasa, 6 Oktober 20262292 berita

KKP Amankan KM Maulana 23 dan 28 ABK Usai Video Dugaan Penganiayaan ViralVIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan12 pembalap tiba di Lombok, bersiap untuk MotoGP Mandalika 2026Koordinator BEM UI Diserang OTK di Jaksel, Ditendang lalu Nyungsruk dari MotorKapolres Bogor Tekankan Sinergitas TNI-Polri Kunci Mutlak Jaga Keamananamp;nbsp;Juara, Prabowo serahkan trofi FIFA ASEAN Cup ke pemain IndonesiaPolisi imbau suporter rayakan kemenangan Indonesia secara tertibJamal Mirdad Sentil Artis Muda yang Cuma Kejar Viral: “Berikan Karyamu”Pekalongan gelar Festival Literasi untuk bangkitkan minat baca wargaSejumlah menko mulai gunakan Maung Garuda sebagai kendaraan dinas
Ekonomi

KKP Amankan KM Maulana 23 dan 28 ABK Usai Video Dugaan Penganiayaan Viral

Liputan6 Bisnis 2 menit baca 335 kata
KKP Amankan KM Maulana 23 dan 28 ABK Usai Video Dugaan Penganiayaan Viral — gambar dari Liputan6 Bisnis
Gambar dari Liputan6 Bisnis. Ringkasan oleh Zona News.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal perikanan (AKP) di Laut Aru dan Arafura, WPPNRI 718. Langkah ini dilakukan setelah video dugaan penganiayaan terhadap awak kapal viral di media sosial.

KM Maulana 23 diamankan melalui patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIT.

Saat dihentikan, kapal tersebut diketahui sedang menangkap cumi menggunakan alat penangkapan ikan jenis pancing cumi.

“Tayangan yang kita lihat di media sosial itu jelas menciderai rasa keadilan. Maka dari tim patroli langsung melakukan tindaklanjut mencari tahu detail kapal dan keberadaannya. Saat ini kapal sudah kami amankan beserta para kru,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Jakarta, Minggu (4/10/2026).

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, petugas patroli KP Hiu 14 menemukan KM Maulana 23 memiliki tonase 89 GT. Kapal tersebut juga membawa sekitar 1 ton cumi saat dihentikan di Laut Aru.

“Kapal tersebut kami monitor melalui VMS sedang beroperasi di Laut Aru. Saat ini KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal perikanan sudah dibawa di Wilker PSDKP Dobo untuk kami dalami kasus ini lebih lanjut,” kata Pung.

Menangguhkan Izin Operasional Tim Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP selanjutnya memeriksa 28 awak kapal untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam kegiatan penangkapan ikan.

Pemeriksaan KKP meliputi dokumen perizinan, kesesuaian kegiatan penangkapan ikan, alat penangkapan ikan, hasil tangkapan, serta aspek lain dalam operasional KM Maulana 23.

KKP juga menangguhkan izin operasional KM Maulana 23 selama proses pemeriksaan berlangsung.

Penindakan tersebut dilakukan KKP sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pemberian jaminan keamanan bagi nelayan dalam kegiatan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 yang mengatur tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam memberikan jaminan keamanan kepada nelayan saat melakukan penangkapan ikan di WPPNRI.

Selain itu, Ditjen PSDKP akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap awak kapal sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/kkp-amankan-km-maulana-23-dan-28-abk-usai-video-dugaan-penganiayaan-bc9bc965/.

Baca juga

Semua berita Ekonomi