KKP Amankan KM Maulana 23 dan 28 ABK Usai Video Dugaan Penganiayaan Viral
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal perikanan (AKP) di Laut Aru dan Arafura, WPPNRI 718. Langkah ini dilakukan setelah video dugaan penganiayaan terhadap awak kapal viral di media sosial.
KM Maulana 23 diamankan melalui patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIT.
Saat dihentikan, kapal tersebut diketahui sedang menangkap cumi menggunakan alat penangkapan ikan jenis pancing cumi.
“Tayangan yang kita lihat di media sosial itu jelas menciderai rasa keadilan. Maka dari tim patroli langsung melakukan tindaklanjut mencari tahu detail kapal dan keberadaannya. Saat ini kapal sudah kami amankan beserta para kru,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Jakarta, Minggu (4/10/2026).
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, petugas patroli KP Hiu 14 menemukan KM Maulana 23 memiliki tonase 89 GT. Kapal tersebut juga membawa sekitar 1 ton cumi saat dihentikan di Laut Aru.
“Kapal tersebut kami monitor melalui VMS sedang beroperasi di Laut Aru. Saat ini KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal perikanan sudah dibawa di Wilker PSDKP Dobo untuk kami dalami kasus ini lebih lanjut,” kata Pung.
Menangguhkan Izin Operasional Tim Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP selanjutnya memeriksa 28 awak kapal untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam kegiatan penangkapan ikan.
Pemeriksaan KKP meliputi dokumen perizinan, kesesuaian kegiatan penangkapan ikan, alat penangkapan ikan, hasil tangkapan, serta aspek lain dalam operasional KM Maulana 23.
KKP juga menangguhkan izin operasional KM Maulana 23 selama proses pemeriksaan berlangsung.
Penindakan tersebut dilakukan KKP sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pemberian jaminan keamanan bagi nelayan dalam kegiatan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 yang mengatur tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam memberikan jaminan keamanan kepada nelayan saat melakukan penangkapan ikan di WPPNRI.
Selain itu, Ditjen PSDKP akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap awak kapal sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/kkp-amankan-km-maulana-23-dan-28-abk-usai-video-dugaan-penganiayaan-bc9bc965/.
Baca juga
Pelaku Usaha Perlu Pahami Regulasi Negara Tujuan Sebelum Melakukan Ekspor
Pelaku Usaha Perlu Pahami Regulasi Negara Tujuan Sebelum Melakukan Ekspor UMKM perlu memahami regulasi, sertifikasi, pasokan, dan kebutuhan pasar negara tujuan sebelum mengekspor produk pangan.
Ada 2.300 Lowongan Kerja di Subang, Tertarik?
Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 30 perusahaan lokal hingga multinasional membuka 2.300 lowongan kerja bagi tenaga kerja terampil di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kemenko Hilirisasi Dapat Anggaran dari ESDM, Begini Penjelasan Suahasil
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menjelaskan anggaran operasional Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi bersumber dari anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Potret Antusiasme Fan Timnas Indonesia Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026
FOTO LIFESTYLE Potret Antusiasme Fan Timnas Indonesia Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026 Comment SHARE url telah tercopy CNBC Indonesia/Muhammad Sabki, CNBC Indonesia 05 October 2026 22:39 Warga dan pedagang di Petamburan antusias mengikuti nobar final FIFA ASEAN Cup 2026 antara…