KKP Bongkar Pelanggaran Berlapis KM Maulana 23, Ini Dua Dugaan Kesalahan
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan kapal perikanan KM Maulana 23 melakukan pelanggaran berlapis. Selain mematikan Vessel Monitoring System (VMS), kapal tersebut terindikasi melakukan penganiayaan hingga praktik kerja paksa terhadap awak kapal perikanan (ABK).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menegaskan, pemadaman VMS merupakan pelanggaran serius yang kini tengah diperiksa secara intensif oleh pihak KKP.
“Mematikan VMS sudah jelas salah. Kemudian dia melakukan penganiayaan di tengah laut. Dia melakukan seperti perbudakan sebetulnya. Salah,” ujar Pung di Dermaga Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Minggu (4/10/2026).
Pung menambahkan, kasus KM Maulana 23 tidak hanya terbatas pada tindak pidana perikanan, melainkan juga menyentuh ranah tindak pidana umum dan pelanggaran izin operasional.
“Artinya apa? Bukan hanya sekadar tindak pidana perikanan, tetapi ada tindak pidana umum. Mungkin terkait dengan perizinan juga akan dicabut,” tegas Pung.
Siapkan Pemetaan Data Kapal Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Ditjen Perikanan Tangkap Mochhamad Idnillah mengecam keras dugaan kekerasan dan tindak perbudakan di atas kapal tersebut.
“Kami sangat prihatin dan sangat mengecam terkait dengan kejadian tersebut. KKP telah menerbitkan Permen 4 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan terhadap awak kapal, termasuk terkait dengan sertifikasi,” kata Idnillah.
Ia menjelaskan, Ditjen Perikanan Tangkap kini tengah menyiapkan pemetaan data kapal dan jenis alat tangkap yang terindikasi menjalankan praktik kerja paksa, perdagangan orang, atau perbudakan. Langkah ini diambil guna melakukan evaluasi menyeluruh.
Untuk menuntaskan kasus ini, KKP menggelar investigasi bersama antara Ditjen PSDKP dan Ditjen Perikanan Tangkap guna mendalami dugaan pelanggaran berlapis, sekaligus mengevaluasi total seluruh aspek perizinan KM Maulana 23.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/kkp-bongkar-pelanggaran-berlapis-km-maulana-23-ini-dua-dugaan-338a5063/.
Baca juga
Pelaku Usaha Perlu Pahami Regulasi Negara Tujuan Sebelum Melakukan Ekspor
Pelaku Usaha Perlu Pahami Regulasi Negara Tujuan Sebelum Melakukan Ekspor UMKM perlu memahami regulasi, sertifikasi, pasokan, dan kebutuhan pasar negara tujuan sebelum mengekspor produk pangan.
Ada 2.300 Lowongan Kerja di Subang, Tertarik?
Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 30 perusahaan lokal hingga multinasional membuka 2.300 lowongan kerja bagi tenaga kerja terampil di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kemenko Hilirisasi Dapat Anggaran dari ESDM, Begini Penjelasan Suahasil
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menjelaskan anggaran operasional Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi bersumber dari anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Potret Antusiasme Fan Timnas Indonesia Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026
FOTO LIFESTYLE Potret Antusiasme Fan Timnas Indonesia Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026 Comment SHARE url telah tercopy CNBC Indonesia/Muhammad Sabki, CNBC Indonesia 05 October 2026 22:39 Warga dan pedagang di Petamburan antusias mengikuti nobar final FIFA ASEAN Cup 2026 antara…