Lewati ke konten

Selasa, 6 Oktober 20262292 berita

Komdigi Blokir 4,1 Juta Konten Judi Online dalam 2 Tahun TerakhirVIDEO: 17 Pegawai Lapas Cibinong Disanksi, Kalapas Diberhentikan12 pembalap tiba di Lombok, bersiap untuk MotoGP Mandalika 2026Koordinator BEM UI Diserang OTK di Jaksel, Ditendang lalu Nyungsruk dari MotorKapolres Bogor Tekankan Sinergitas TNI-Polri Kunci Mutlak Jaga Keamananamp;nbsp;Juara, Prabowo serahkan trofi FIFA ASEAN Cup ke pemain IndonesiaPolisi imbau suporter rayakan kemenangan Indonesia secara tertibJamal Mirdad Sentil Artis Muda yang Cuma Kejar Viral: “Berikan Karyamu”Pekalongan gelar Festival Literasi untuk bangkitkan minat baca wargaSejumlah menko mulai gunakan Maung Garuda sebagai kendaraan dinas
Teknologi

Komdigi Blokir 4,1 Juta Konten Judi Online dalam 2 Tahun Terakhir

Liputan6 Tekno 2 menit baca 437 kata
Komdigi Blokir 4,1 Juta Konten Judi Online dalam 2 Tahun Terakhir — gambar dari Liputan6 Tekno
Gambar dari Liputan6 Tekno. Ringkasan oleh Zona News.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) selama periode 20 Oktober 2024-28 September 2026 telah menangani dan memblokir akses ke sebanyak 4,1 juta konten judi online.

Konten judi online paling banyak ditemukan dan diputus aksesnya berasal dari situs website dan alamat IP dengan total sebanyak 3,6 juta konten.

“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar (Dirjen Pengawasan Ruang Digital), IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam acara talkshow bertajuk "Cerdas Berteknologi" di Garuda Spark Sudirman, Jakarta, Kamis lalu.

Meutya mengatakan ketika sudah melakukan pemutusan akses, bakal muncul lagi. Itu menunjukkan bahwa judi online tidak hanya pelanggaran tapi merupakan aktivitas dengan karakter kejahatan transnasional. Infrastruktur yang digunakan pelaku dapat berada di luar Indonesia, sementara masyarakat Indonesia menjadi sasaran.

Maka dari itu, pemerintah akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk mengejar tidak hanya kontennya, tetapi juga pihak yang berada di balik aktivitas perjudian.

Meutya menegaskan pemutusan akses memang harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan yang mengoperasikan perjudian.

Tanpa tindakan terhadap aktor di baliknya, situs dan saluran baru akan terus bermunculan untuk mempromosikan kegiatan yang melanggar hukum Indonesia itu.

Pemerintah karenanya tidak akan membiarkan pemutusan akses menjadi siklus tanpa akhir tanpa upaya memutus sumber aktivitas perjudian.

“Tidak cuma Kemkomdigi saja. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus juga melakukan penegakan hukum yang membuat efek jerat kepada para bandar. Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi,” ujarnya mengutip Antara.

Ajak Masyarakat Lapor Situs Judi Online Meutya mengajak seluruh lapisan masyarakat baik pelaku UMKM, mahasiswa, komunitas, dan seluruh masyarakat untuk tidak membiarkan konten judi online lewat begitu saja dan berani melaporkannya melalui kanal resmi agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Satu orang, satu situs. Satu orang melaporkan satu situs, kalau dijumlah ini akan menjadi angka yang besar juga,” kata Meutya.

Meutya mengingatkan bahwa dampak judi online dapat mengenai siapa saja tanpa mengenal usia maupun status sosial. Karena itu, pemerintah akan terus memperkuat edukasi dan literasi digital sekaligus menutup berbagai celah yang dimanfaatkan pelaku untuk menjangkau masyarakat.

“Yang terdampak bisa saja diri kita, keluarga kita, anak kita, orang tua. Banyak juga. Jadi tidak mengenal usia, tidak mengenal status sosial,” katanya.

Pemerintah, lanjut Meutya, akan terus melakukan intervensi terhadap konten perjudian dan mempersempit ruang gerak pelaku, sementara penegakan hukum dilakukan untuk mengejar pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/komdigi-blokir-41-juta-konten-judi-online-dalam-2-tahun-terakhir-c12781fa/.

Baca juga

Semua berita Teknologi