Menhub Godok Aturan Tarif Batas Atas-Bawah Transportasi Selain Pesawat
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi tengah menggodok kebijakan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk sektor transportasi umum di luar angkutan udara, salah satunya pada layanan penyeberangan.
Menurut dia, instrumen batas tarif ini dirancang agar standar keselamatan penumpang tidak dikorbankan demi memenangkan persaingan bisnis.
"Saya sedang mencoba untuk melihat pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk sektor transportasi lain seperti misalnya penyeberangan," ujar Menhub kepada wartawan di Bandung Jawa Barat, Jumat (2/10).
Dudy menyadari kebijakan pembatasan tarif serupa mungkin tidak diterapkan di sejumlah negara.
Oleh karena itu, ia telah menugaskan Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan untuk menjajaki kajian pemberlakuan regulasi tersebut di sektor transportasi lainnya.
"Harapan saya bahwa dengan adanya pemberlakuan ini, tentu saya harus melihat dulu kajiannya seperti apa, tapi idenya adalah jangan sampai pertimbangan bisnis itu mengorbankan keselamatan penyelenggaraan transportasi," ujar Dudy.
Sementara itu, terkait dengan revisi formulasi TBA tiket pesawat domestik, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub telah mengantongi dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia National Air Carriers Association (INACA), serta Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI).
Rencana revisi tersebut juga telah dibahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.
Saat ini, Kemenhub telah menerima surat dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan tengah merampungkan proses penyusunan aturannya.
Kemenhub pun sedang meninjau ulang Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Setelah proses peninjauan tersebut rampung, Kemenhub akan langsung mengevaluasi Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 106/2019, sehingga revisi tarif diharapkan dapat diterbitkan dalam waktu dekat.
Dudy menekankan perumusan kebijakan tarif tidak semata-mata berfokus pada hal teknis. Menurut dia, pemerintah juga harus memahami kondisi dan dinamika psikologis masyarakat di lapangan.
"Segala kebijakan kita tidak hanya melihat hitam dan putihnya. Jadi kalau bisa melihat bagaimana kondisi masyarakat, bagaimana reaksinya mereka terhadap harga tiket dan sebagainya. Ini bukan soal kita mau dan tidak mau atau hari ini kita keluarkan, tapi kita ingin bagaimana setiap kebijakan yang kita keluarkan itu kita pertimbangkan betul dengan matang," ujar Dudy.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/menhub-godok-aturan-tarif-batas-atas-bawah-transportasi-selain-pesawat-19d87aec/.
Baca juga
Caplok Saham Bayan, Perusahaan Haji Isam Rogoh Rp 26,09 Triliun
Caplok Saham Bayan, Perusahaan Haji Isam Rogoh Rp 26,09 Triliun Jakarta, CNBC Indonesia - Entitas perusahaan milik Haji Isam, yaitu PT Jhonlin Baratama telah mengakuisisi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) milik konglomerat Dato' Low Tuck Kwong dan putrinya Elaine Low dengan…
Daftar Terbaru Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Hari Ini 13 Oktober 2026
JAKARTA - Harga emas batangan di Galeri 24, anak usaha PT Pegadaian, terpantau mengalami kenaikan harga pada sesi perdagangan hari ini Selasa (13/10/2026).
Video: Cerita Warga Malaysia Dibekap Kabut Asap Karhutla RI
Video Video: Cerita Warga Malaysia Dibekap Kabut Asap Karhutla RI CNBC Indonesia,
Mata Uang Asia Kebakaran Hebat: Rupiah, Won - Ringgit Jatuh
Mata Uang Asia Kebakaran Hebat: Rupiah, Won - Ringgit Jatuh Jakarta, CNBC Indonesia - Tekanan kembali melanda pasar mata uang di Asia pada perdagangan Selasa (13/10/2026).