Menhut: Pemegang PBPH akan diwajibkan pasang alat pantau gambut
Jadi justru kita akan wajibkan PBPH kita untuk pasang alat ini Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) akan diwajibkan memasang alat pemantau kondisi gambut untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Jadi justru kita akan wajibkan PBPH kita untuk pasang alat ini,” kata Raja Juli seusai Workshop Pembentukan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan alat tersebut diperlukan untuk memantau tinggi muka air tanah dan kelembapan sehingga kondisi gambut pada areal kelola dapat diketahui secara berkala sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran.
Raja Juli mencontohkan pemantauan dapat dilakukan setiap 30 menit sehingga perubahan tinggi muka air tanah dan kelembapan dapat diketahui secara waktu nyata (real time).
“Supaya per 30 menit misalkan kita bisa ketahuan tinggi muka air tanah, kelembapan, sehingga betul-betul bisa real-time kita antisipasi kebakaran itu,” ujarnya.
Menurut Raja Juli, penguatan pemantauan tersebut juga membutuhkan integrasi data dan koordinasi yang lebih baik antara kementerian, badan pengelola, pemerintah daerah, dan pemegang PBPH.
Ia mengatakan PBPH berada dalam kewenangan Kementerian Kehutanan, tetapi kebutuhan terhadap data kondisi gambut tidak semestinya terhambat oleh pembagian kewenangan antarlembaga.
Hal tersebut menjadi salah satu pelajaran dari evaluasi terhadap Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), terutama mengenai koordinasi antarkementerian serta antara pemerintah pusat dan daerah.
“Jadi tadi dirumuskan, di rumusan ini, justru ego sektoral itu harus dihilangkan, ya harus kerja sama,” kata Raja Juli.
Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam perumusan BPGMN yang diharapkan memiliki mandat lebih kuat dalam pengelolaan gambut dan mangrove.
Workshop pembentukan BPGMN berlangsung selama dua hari dengan melibatkan kembali 22 pakar yang sebelumnya mengikuti pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana, ditambah pakar mangrove, unsur pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, serta pemerhati gambut.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan hasil penelitian dan pengembangan pengetahuan dari perguruan tinggi maupun masyarakat diharapkan menjadi referensi dalam pembentukan badan tersebut.
“Intinya adalah bahwa hasil-hasil penelitian, hasil-hasil pengembangan pengetahuan yang terkait dengan pengelolaan dan penanganan gambut dan mangrove itu agar bisa dimasukkan di dalam pembentukan badan yang baru tersebut,” ujar Brian.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan pada 1 September 2026 meminta pemegang PBPH meningkatkan kesiapsiagaan pengendalian karhutla.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/menhut-pemegang-pbph-akan-diwajibkan-pasang-alat-pantau-gambut-fd3e9ebf/.
Baca juga
Polisi Selidiki Wanita Dianiaya Usai Dituduh Curi Amplop Hajatan di Jaksel
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki kasus dugaan penganiayaan perempuan berinisial AAN. Penganiayaan dialami AAN usai dituduh mencuri amplop hajatan di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
VIDEO: Polisi Bongkar Laboratorium Rahasia Produksi Vape Etomidate
VIDEO: Polisi Bongkar Laboratorium Rahasia Produksi Vape Etomidate CNN Indonesia TV | CNN Indonesia Jumat, 02 Okt 2026 11:48 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar tiga pabrik rumahan yang memproduksi vape etomidate dari sebuah perumahan dan…
Bupati Gowa Tak Ditahan Usai Diperiksa Kortas Tipikor Polri
JAKARTA - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang rampung menjalani pemeriksaan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Sertijab Kapolri dari Listyo ke Suyudi Digelar Sore Ini
Acara serah terima jabatan (sertijab) Kapolri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Suyudi Ario Seto bakal digelar pada Jumat (2/10) hari ini.