Lewati ke konten

Sabtu, 3 Oktober 20261326 berita

OJK Belum Terima Pengajuan Kepemilikan Saham BEI di Atas 5 PersenIni Respons Menhub soal KAI Bakal Impor KRL Bekas Jepangamp;nbsp;Link Live Streaming Voli Pantai Asian Games 2026: Peluang Emas Sofyan/BintangMasuk Wantimpres, Budi Gunawan Fokus Kawal Program Prioritas PrabowoAsal usul tanda tangan dan bagaimana sejarahnyaProfil dan Pendidikan Mashudi, Dirjenpas yang Mundur Buntut Kasus Lapas CibinongPB IPSI jajaki Hong Kong jadi basis baru pencak silat internasionalSaat Jenderal Suyudi Langsung Cium Tangan Ibu Usai Jadi KapolriHasil Timnas Indonesia U-17 vs Bahrain U-17 Jelang Kualifikasi Piala Asia U-17 2027BRI Hadirkan BRImo Junior, Dorong Literasi Keuangan Sejak Dini
Ekonomi

OJK Belum Terima Pengajuan Kepemilikan Saham BEI di Atas 5 Persen

CNN Ekonomi 2 menit baca 407 kata
OJK Belum Terima Pengajuan Kepemilikan Saham BEI di Atas 5 Persen — gambar dari CNN Ekonomi
Gambar dari CNN Ekonomi. Ringkasan oleh Zona News.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini belum menerima pengajuan resmi terkait rencana kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) di atas batas maksimal 5 persen, baik dari BPI Danantara Indonesia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maupun Bank Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan pihak-pihak tersebut sebenarnya sudah menyampaikan minat awal ke BEI.

Namun, permohonan tersebut belum diajukan secara resmi ke OJK karena pihak bursa masih merumuskan mekanisme penawaran sahamnya di tingkat internal.

"Belum. Tentu pengajuan itu nanti kita harapkan akan datang dari PT Bursa Efek Indonesia pada saat ada konfirmasi pihak yang memang mengharuskan untuk memohon persetujuan pelampauan angka batasan 5 persen kepemilikan," ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (2/10).

Menurut Hasan, pihaknya saat ini masih menunggu langkah lanjutan dari BEI yang sedang dalam proses menyiapkan anggaran dasar serta mematangkan mekanisme penawaran kepemilikan saham kepada calon pemegang saham baru.

Ia menegaskan pihak yang berniat memiliki saham bursa di bawah 5 persen tidak memerlukan izin khusus ke OJK karena tidak melanggar ketentuan batas maksimum.

Sebaliknya, proses permohonan dan verifikasi baru wajib diajukan melalui bursa apabila ada pihak yang meminati kepemilikan di atas ambang batas 5 persen.

"Hanya dalam hal kalau ada pihak yang ternyata lebih dari 5 persen dan meminati untuk di atas 5 persen itu, baru kemudian bursa mengajukan permohonan pihak tersebut kepada kami di OJK untuk kami periksa apakah memenuhi kriteria," ujar Hasan.

Otoritas kini memperbolehkan saham bursa efek dimiliki oleh anggota bursa, investor strategis, hingga publik.

Hal itu sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang telah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.

Penerbitan POJK itu merupakan tindak lanjut amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Beleid tersebut menjadi landasan hukum bagi Bursa Efek untuk melakukan langkah-langkah demutualisasi bursa efek.

Dalam hal ini, struktur kepemilikan atas saham bursa efek dari yang semula terbatas hanya dimiliki oleh anggota bursa efek (mutual) menjadi dapat dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik anggota bursa efek maupun bukan anggota bursa efek (demutual).

Aturan tersebut menegaskan tiga kementerian/lembaga (K/L) yang dapat menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/ojk-belum-terima-pengajuan-kepemilikan-saham-bei-di-atas-5-persen-53d35398/.

Baca juga

Dari Dusun Bambu ke EIGER Nature: Menteri LH Dorong Ekowisata

Pengembangan inisiatif berbasis alam yang memadukan pemulihan lingkungan, aktivitas ekonomi, edukasi, dan keterlibatan masyarakat mendapat perhatian dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat dalam kunjungannya ke Dusun…

Detik

Semua berita Ekonomi