Polis Asuransi Bakal Dijamin LPS Mulai 2027, Simak Mekanismenya
Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersiap memperluas jangkauan perlindungan konsumen di sektor keuangan. Mulai tahun 2027, LPS resmi mengaktifkan Program Penjaminan Polis (PPP) guna melindungi hak-hak pemegang polis jika terjadi kegagalan pada perusahaan asuransi.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat resolusi sektor keuangan nasional, menyusul tuntasnya penyusunan peta jalan (roadmap) persiapan PPP periode 2023–2027.
"Nanti pada tahun 2027 akan diaktivasi PPP dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans dan data polis," kata Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS, Hermawan Wibowo di Bandung, Jawa Barat, dikutip Antara, Sabtu (3/10/2026).
Hermawan menjelaskan, kepesertaan dalam skema PPP ini bersifat wajib bagi seluruh perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi umum yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu.
Fokus utama program ini adalah memberikan perlindungan pada unsur proteksi untuk hampir seluruh lini usaha asuransi. Meski demikian, ada beberapa pengecualian, yakni produk asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, serta suretyship.
"Jadi PPP akan diaktivasi 2027, dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans dan data polis," ujar Hermawan.
Pelaksanaan Program Penjaminan Polis oleh LPS diharapkan menjadi fondasi penting dalam memperkuat hak pemegang polis sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap industri perasuransian. Lewat mekanisme penjaminan dan resolusi yang terukur, LPS akan memastikan penanganan perusahaan asuransi bermasalah berjalan tepat sasaran.
Semua Perusahaan Asuransi Wajib Ikut Program Penjaminan Polis Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan seluruh perusahaan asuransi akan menjadi peserta Program Penjaminan Polis (PPP). Namun, dalam tahap awal, perusahaan asuransi dapat masuk sebagai peserta penuh atau peserta bersyarat sesuai tingkat kesehatan masing-masing.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan kepesertaan dalam program tersebut bersifat wajib bagi perusahaan asuransi.
“Semua perusahaan asuransi ini ikut dalam kepesertaan, tetapi ada yang peserta penuh, ada yang bersyarat,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (10/9/2026).
Dalam desain program yang diusulkan, perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum wajib mengikuti PPP dengan memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu saat awal kepesertaan.
Salah satu kriterianya adalah memiliki Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen serta tidak sedang berada dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus.
Sementara itu, perusahaan asuransi yang belum memenuhi kriteria untuk menjadi peserta penuh akan masuk kategori peserta bersyarat.
Anggito mengatakan perusahaan yang masih berstatus bersyarat tetap diberikan kesempatan untuk memenuhi ketentuan dan beralih menjadi peserta penuh.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/polis-asuransi-bakal-dijamin-lps-mulai-2027-simak-mekanismenya-cb4f0ef5/.
Baca juga
Caplok Saham Bayan, Perusahaan Haji Isam Rogoh Rp 26,09 Triliun
Caplok Saham Bayan, Perusahaan Haji Isam Rogoh Rp 26,09 Triliun Jakarta, CNBC Indonesia - Entitas perusahaan milik Haji Isam, yaitu PT Jhonlin Baratama telah mengakuisisi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) milik konglomerat Dato' Low Tuck Kwong dan putrinya Elaine Low dengan…
Daftar Terbaru Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Hari Ini 13 Oktober 2026
JAKARTA - Harga emas batangan di Galeri 24, anak usaha PT Pegadaian, terpantau mengalami kenaikan harga pada sesi perdagangan hari ini Selasa (13/10/2026).
Video: Cerita Warga Malaysia Dibekap Kabut Asap Karhutla RI
Video Video: Cerita Warga Malaysia Dibekap Kabut Asap Karhutla RI CNBC Indonesia,
Mata Uang Asia Kebakaran Hebat: Rupiah, Won - Ringgit Jatuh
Mata Uang Asia Kebakaran Hebat: Rupiah, Won - Ringgit Jatuh Jakarta, CNBC Indonesia - Tekanan kembali melanda pasar mata uang di Asia pada perdagangan Selasa (13/10/2026).