Segini tekanan ban yang ideal bagi motor dan mobil Anda
Jakarta (ANTARA) - Tekanan angin ban menjadi salah satu hal sederhana yang sering luput diperhatikan pemilik kendaraan. Padahal, terlalu kurang atau terlalu banyak angin dapat mempengaruhi kenyamanan, kestabilan, konsumsi bahan bakar, hingga usia pakai ban.
Masalahnya, masih banyak pengendara yang menentukan tekanan ban hanya berdasarkan feeling. Ban dianggap sudah cukup jika terlihat tidak kempis atau terasa keras ketika ditekan.
Padahal, tekanan ban sebaiknya diukur menggunakan alat dan disesuaikan dengan rekomendasi pabrikan kendaraan.
ar 29-30 PSI untuk ban depan dan 31-33 PSI untuk ban belakang.
Yamaha Indonesia, misalnya, memberikan acuan sekitar 29 PSI untuk ban depan dan 32 PSI untuk ban belakang, meski angka tersebut dapat berbeda tergantung jenis dan model motor. Untuk penggunaan tertentu seperti berboncengan, tekanan ban belakang juga dapat disesuaikan dengan rekomendasi pabrikan.
Sebagai gambaran sederhana:
- Motor matik: sekitar 29 PSI depan dan 33 PSI belakang.
- Motor bebek: sekitar 29-30 PSI depan dan 31-33 PSI belakang.
- Motor sport: umumnya lebih tinggi, tetapi sangat bergantung pada ukuran ban dan model motor.
Namun, angka tersebut bukan aturan mutlak untuk semua motor. Pemilik kendaraan tetap perlu melihat buku manual atau label rekomendasi tekanan ban yang diberikan pabrikan.
Michelin juga menekankan agar tekanan ban motor diperiksa ketika ban masih dingin dan mengikuti rekomendasi produsen kendaraan.
ngan bobot lebih besar dapat membutuhkan tekanan yang lebih tinggi, tergantung spesifikasi kendaraan dan beban yang dibawa.
- City car: sekitar 30-32 PSI.
- Sedan atau MPV: sekitar 32-35 PSI.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/segini-tekanan-ban-yang-ideal-bagi-motor-dan-mobil-anda-0c11ed41/.
Baca juga
MUI-PKS Bahas Ekonomi Syariah, LGBTQ hingga Palestina
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas sejumlah isu strategis dalam pertemuan Silaturahmi Kebangsaan di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Terima Buruh, KSP Harap UU Pelindungan Ketenagakerjaan Tumbuhkan Ekonomi
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu dengan sejumlah perwakilan buruh membahas Undang-undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan di DPR.
VIDEO: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 490 Gram Sabu
VIDEO: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 490 Gram Sabu CNN Indonesia TV | CNN Indonesia Selasa, 06 Okt 2026 23:30 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Penumpang pesawat rute Batam - Jakarta diamankan petugas Bea Cukai, lantaran menyelundupkan sabu-sabu cair.
Mau Kerja di Bidang Keuangan? Jangan Cuma Bisa Catat Transaksi, Perluas Skill Akuntansi
Bekerja di bidang keuangan membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan mencatat transaksi. Ketika masuk ke dunia kerja, kamu bisa berhadapan dengan proses akuntansi yang lebih kompleks, mulai dari siklus perusahaan dagang hingga perhitungan biaya pada perusahaan manufaktur.