Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262927 berita

Setelah Putusan MK, Ahmad Khozinudin akan Ajukan Audiensi ke DPR soal Pemakzulan GibranAlarm Kematian El Nino di RI, Benarkah Belasan Ribu Terancam Tewas?Mediasi Audi Marissa dan Anthony Xie Resmi Gagal, Kuasa Hukum: Pintu Rujuk Masih TerbukaRUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan Pesangon hingga Larangan Tahan IjazahDulu Buka Jalan Cawapres, Almas Kini Minta DPR Proses Makzulkan GibranCristiano Ronaldo Ungkap Alasan Tinggalkan Timnas Portugal, Klaim Jorge Jesus Ingkar JanjiSegini Hadiah Timnas Indonesia Usai Kalahkan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026Menko Sugino minta Menpora hitung kebutuhan tambahan bonus bagi atletMasalah Kualitas, As Roda Chery Omoda 5 Copot Terjadi di MalaysiaHaji Isam Tambah Kepemilikan Saham Bayan, Manajemen Buka Suara
Nasional

Setelah Putusan MK, Ahmad Khozinudin akan Ajukan Audiensi ke DPR soal Pemakzulan Gibran

Tribun 2 menit baca 426 kata
Setelah Putusan MK, Ahmad Khozinudin akan Ajukan Audiensi ke DPR soal Pemakzulan Gibran — gambar dari Tribun
Gambar dari Tribun. Ringkasan oleh Zona News.

Ijazah Gibran Setelah Putusan MK, Ahmad Khozinudin akan Ajukan Audiensi ke DPR soal Pemakzulan Gibran Ahmad Khozinudin berencana untuk mengajukan audiensi ke DPR pasca putusan MK soal ijazah Gibran. Dia bakal terlebih dahulu berkonsolidasi.

- Ahmad Khozinudin berencana untuk mengajukan audiensi ke DPR untuk pembahasan rencana pemakzulan Gibran pasca putusan MK.

- Dia mengatakan masih akan berkonsolidasi dengan sejumlah aktivis untuk pengajuan tersebut.

- Di sisi lain, Khozinudin juga berharap adanya elemen masyarakat sipil turut melakukan dorongan serupa terhadap DPR.

TRIBUNNEWS.COM - Advokat Ahmad Khozinudin berencana untuk mengajukan audiensi ke DPR pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Denny Indrayana dkk soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan pada Pilpres 2024.

Adapun audiensi yang dimaksud terkait dorongan agar DPR membahas soal pemakzulan terhadap Gibran dengan mengacu pada putusan MK.

Sementara, meski putusan MK tidak mengabulkan gugatan Denny dkk, tetapi hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah sebagai dokumen pembuatan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran untuk kebutuhan pencalonan pada Pilpres 2024.

Khozinudin mengatakan dirinya masih berencana untuk melakukan konsolidasi terlebih dahulu dengan sejumlah aktivis terkait rencana audiensi bersama DPR tersebut.

pendapat) dengan DPR RI. Terlepas dengan itu, kami juga mendorong elemen masyarakat sipil lainnya melakukan hal serupa," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (7/10/2026).

Dia menjelaskan dengan adanya pertimbangan hukum dari hakim MK tersebut, maka dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat pemakzulan terhadap Gibran dengan mengacu pada Pasal 7 UUD 1945.

"Walaupun tanpa disampaikan pun, DPR sudah tahu Gibran tak lagi memenuhi syarat dan itu bisa digunakan untuk mengafirmasi ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 tentang Pemakzulan dengan alasan tidak terbukti memenuhi syarat," jelas Khozinudin.

"Dan soal ijazah Gibran tidak ada dan suket itu tidak bisa menyetarakan agar setara SMA itu bukan pendapat masyarakat, dan itu sudah menjadi pendapat MK," sambungnya.

Denny Indrayana Bakal Dorong Pemakzulan Gibran jika Tak Mundur Pasca putusan, Denny mendorong agar Gibran mundur sebagai Wapres setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah untuk kepentingan penyetaraan pendidikan yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2024.

Denny mengatakan dengan fakta hukum tersebut, keputusan Gibran agar mundur adalah langkah terbaik.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/setelah-putusan-mk-ahmad-khozinudin-akan-ajukan-audiensi-ke-dpr-soal-028d13b7/.

Baca juga

Semua berita Nasional