Lewati ke konten

Jumat, 2 Oktober 2026964 berita

Sidang Syarat Cawapres Panas, MK Usir Ahli Pihak GibranPolisi Selidiki Wanita Dianiaya Usai Dituduh Curi Amplop Hajatan di JakselVIDEO: Polisi Bongkar Laboratorium Rahasia Produksi Vape EtomidateThailand Cabut Kewarganegaraan Pengusaha Israel, Ini AlasannyaRusia tegaskan akan merespons atas ancaman terhadap KaliningradTempat Taco di Jakarta yang Sering Direkomendasikan, Bisa Dipesan di GrabFoodKepala BGN minta pemda kontribusi sidak SPPG pastikan keamanan panganPihak Richard Lee Soroti Alokasi Waktu Sidang, Tuntut Kesetaraan Hak Pembelaan di Depan HakimBupati Gowa Tak Ditahan Usai Diperiksa Kortas Tipikor PolriSertijab Kapolri dari Listyo ke Suyudi Digelar Sore Ini
Nasional

Sidang Syarat Cawapres Panas, MK Usir Ahli Pihak Gibran

CNN Nasional 4 menit baca 784 kata
Sidang Syarat Cawapres Panas, MK Usir Ahli Pihak Gibran — gambar dari CNN Nasional
Gambar dari CNN Nasional. Ringkasan oleh Zona News.

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta ahli dari pihak terkait gugatan cawapres Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, meninggalkan ruang sidang.

Sidang perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ini digelar Kamis (1/10) malam. Rullyandi didatangkan oleh pihak terkait, yakni Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat atau Militan Gibran 08 Nusantara.

Pengusiran berawal dari pertanyaan hakim MK Arsul Sani kepada Rullyandi terkait pernyataannya di acara sebuah stasiun televisi bahwa sidang MK ilegal.

"Saya kebetulan menonton, melihat talk show Anda, yang juga ada doktor Refly Harun, di sebuah televisi yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal. Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal. Nah, saya mohon penjelasan Anda kalau sidang perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong, sidangnya ilegal menurut Anda kok. Ini menyangkut konsistensi dan kredibilitas Anda sebagai ahli," kata Arsul.

Ketua MK Saldi Isra menimpali. Intinya, Saldi minta Rulllyandi mencabut pernyataannya bahwa sidang MK ilegal.

"Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini," Saldi berujar.

Rullyandi kemudian menjawab pertanyaan hakim Arsul Sani soal ilegalitas persidangan MK.

Ia juga mencabut pernyataan sidang ilegal, namun pencabutan tersebut hanya terbatas di ruang sidang yang berlangsung sekarang.

"Demi kepentingan bangsa dan negara, saya mencabut, di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini, keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya sedang dalam kondisi tertekan," kata Rullyandi.

Mendengar jawaban Rullyandi, hakim Saldi lantas bertanya ke pihak terkait apakah merasa dirugikan dengan sikap Rullyandi. Namun, pihak terkait mengatakan tetap ingin mendengarkan keterangan ahli.

Saldi pun menskorsing sidang usai mendengar jawaban pihak terkait. Skorsing dilakukan untuk membahas pernyataan Rullyandi soal sidang ilegal.

Setelah skorsing berakhir, Saldi lantas meminta Rullyandi meninggalkan ruang sidang.

Saldi mengatakan hal itu dilakukan demi menjaga suasana. Meski begitu, MK tetap menerima keterangan tertulis dari ahli tersebut.

"Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara tertulis dan tidak menyampaikan secara lisan. Terima kasih. Tidak boleh menyampaikan apa-apa," kata Saldi di muka persidangan.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/sidang-syarat-cawapres-panas-mk-usir-ahli-pihak-gibran-b3081a28/.

Baca juga

VIDEO: Polisi Bongkar Laboratorium Rahasia Produksi Vape Etomidate

VIDEO: Polisi Bongkar Laboratorium Rahasia Produksi Vape Etomidate CNN Indonesia TV | CNN Indonesia Jumat, 02 Okt 2026 11:48 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar tiga pabrik rumahan yang memproduksi vape etomidate dari sebuah perumahan dan…

CNN Indonesia

Semua berita Nasional