Skip to content

Thursday, 1 October 2026727 stories

2 Polres Bekasi Raya Terbitkan Edaran Cegah Pelajar Ikut Aksi RusuhIni Pesan-pesan Sugiono ke Menlu Baru RI Arrmanatha NasirKabur dari Pelatnas Timnas Portugal, Cristiano Ronaldo Terancam Sanksi Berat!Rupiah Lunglai ke Rp17.966 per Dolar AS Kamis SoreRamai Sorak Sorai, Menkeu Suahasil dan PNS Kemenkeu Sambut 2 Wamen BaruTablet Premium Terbaru Samsung, Galaxy Tab S12 Mulai Rp 21 JutaProfil Irwan Meilano, Guru Besar ITB yang kini jadi Wamen KPCerita Suyudi Pagi Hari Diminta Bersiap, Sore Jadi Kapolri64 mobil siap bersaing dalam kompetisi KMHE 2026 di UnejJenderal Sigit Tegaskan Masih Aktif di Polri Meski Tak Lagi Jabat Kapolri
Lifestyle

2 Polres Bekasi Raya Terbitkan Edaran Cegah Pelajar Ikut Aksi Rusuh

Detik 3 min read 531 kata
2 Polres Bekasi Raya Terbitkan Edaran Cegah Pelajar Ikut Aksi Rusuh — gambar dari Detik
Image from Detik. Summarised by Zona News.

Automatic translation. This article was translated from Indonesian. Names, institutions and figures are kept in their original form. For the authoritative version, read the report at the original source.

Dua Polres di Bekasi Raya menerbitkan Surat Edaran Bersama dalam melindungi pelajar terlibat aksi rusuh yang berujung kekerasan. Edaran tersebut juga menguatkan komitmen, tak hanya sekolah, tetapi juga industri yang memiliki program magang agar ikut melindungi para pelajar dari aksi kekerasan.

Surat Edaran Bersama Nomor: SE/2/IX/2026/Polres Metro Bekasi Kota dan SE/2/X/2026/Polres Metro Bekasi berisi tentang Perlindungan Anak-anak Pelajar dari Kegiatan Unjuk Rasa yang Mengandung Unsur Bahaya dan Kekerasan.

Surat edaran tersebut merujuk kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Berkaitan rujukan di atas, dengan ini disampaikan kepada perusahaan/instansi yang saat ini memiliki siswa/i SMK yang melaksanakan kegiatan PKL (Praktek Kerja Lapangan) agar turut serta dalam memberikan perlindungan pelajar dari kegiatan unjuk rasa yang mengandung unsur berbahaya dan kekerasan," demikian bunyi surat edaran bersama tersebut, dalam dokumen yang diperoleh wartawan, Rabu (30/9/2026).

Berikut imbauan dalam surat edaran yang diteken oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana dan Kapolres Metro Bekasi Kombes Andi Oddang Riuh Hutomo tersebut:

- Mengutamakan keselamatan anak - Tidak memberikan izin kepada siswa/i PKL untuk kegiatan yang tidak jelas di luar lingkungan PKL - Tidak mengikutsertakan siswa/i PKL dalam aksi unjuk rasa - Mewaspadai segala bentuk hasutan, ajakan konvoi, provokasi digital, dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab - Memastikan siswa/i PKL langsung kembali ke rumah dengan aman dan selamat setelah selesai jam PKL - Seluruh pihak yang memiliki siswa/i PKL bertanggung jawab untuk melindungi.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Metro Bekasi menggelar rapat koordinasi bersama Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, Kadin, APINDO, dan pelaku usaha. Pertemuan ini menghubungkan upaya perlindungan pelajar dengan penyiapan generasi penerus untuk menjawab kebutuhan tenaga kerja di Bekasi Raya.

Kombes Putu Kholis yang ikut hadir dalam rapat koordinasi tersebut mengatakan, kebutuhan tenaga kerja tidak boleh dilihat hanya sebagai persoalan saat ini. Siswa SMA dan SMK perlu mendapat perhatian khusus karena merekalah yang kelak memasuki usia produktif dan ikut menggerakkan perekonomian daerah.

"Kita sedang menyiapkan Indonesia Emas 2045. Anak-anak yang hari ini belajar di SMA dan SMK akan menjadi bagian dari generasi produktif pada masa itu. Kalau ingin mereka siap berkarya dan membawa daerah ini maju, kita harus menjaga serta mempersiapkan mereka mulai sekarang," kata Putu Kholis.

Putu Kholis juga menyoroti persoalan yang dihadapi pelajar di luar ruang kelas. Sebagian anak rentan dimanfaatkan atau dihasut untuk melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri, seperti tawuran, balap liar, hingga mengikuti mobilisasi menuju aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh. Kondisi tersebut menjadi perhatian Kapolda Metro Jaya dan membutuhkan kepedulian bersama.

Melalui Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat Sekolah (FKPMS) yang digagas Kapolda Metro Jaya, kepolisian, sekolah, dan orang tua dapat memperkuat komunikasi untuk mengenali persoalan lebih awal. Pendampingan ini diharapkan membantu pelajar tetap aman, melanjutkan pendidikan, dan mengembangkan potensinya.

Di sisi penyiapan keterampilan, Putu Kholis menekankan pentingnya kemitraan yang berkelanjutan antara sekolah dan perusahaan. Kerja sama tersebut perlu disertai pendampingan dan pengawasan selama siswa menjalani pembelajaran di lingkungan industri.

"Sekolah dan dunia usaha perlu berjalan bersama sejak anak-anak masih belajar. Kita ingin mereka mendapat bimbingan yang baik, mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan, dan memiliki arah yang jelas setelah lulus. Dengan begitu, mereka lebih siap bekerja dan punya kesempatan untuk berkarya," ujar Putu Kholis.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/2-polres-bekasi-raya-terbitkan-edaran-cegah-pelajar-ikut-aksi-rusuh-8d12ee78/.

Related

Semua berita Lifestyle