Skip to content

Thursday, 1 October 2026727 stories

Komnas Perlindungan Anak Akan Laporkan Bigmo Dugaan Eksploitasi AnakIni Pesan-pesan Sugiono ke Menlu Baru RI Arrmanatha NasirKabur dari Pelatnas Timnas Portugal, Cristiano Ronaldo Terancam Sanksi Berat!Rupiah Lunglai ke Rp17.966 per Dolar AS Kamis SoreRamai Sorak Sorai, Menkeu Suahasil dan PNS Kemenkeu Sambut 2 Wamen BaruTablet Premium Terbaru Samsung, Galaxy Tab S12 Mulai Rp 21 JutaProfil Irwan Meilano, Guru Besar ITB yang kini jadi Wamen KPCerita Suyudi Pagi Hari Diminta Bersiap, Sore Jadi Kapolri64 mobil siap bersaing dalam kompetisi KMHE 2026 di UnejJenderal Sigit Tegaskan Masih Aktif di Polri Meski Tak Lagi Jabat Kapolri
Lifestyle

Komnas Perlindungan Anak Akan Laporkan Bigmo Dugaan Eksploitasi Anak

CNN Hiburan 2 min read 394 kata
Komnas Perlindungan Anak Akan Laporkan Bigmo Dugaan Eksploitasi Anak — gambar dari CNN Hiburan
Image from CNN Hiburan. Summarised by Zona News.

Automatic translation. This article was translated from Indonesian. Names, institutions and figures are kept in their original form. For the authoritative version, read the report at the original source.

Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak berencana melaporkan konten kreator sekaligus YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo ke Polda Metro Jaya pada Kamis (1/10).

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Agustinus Sirait mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak dalam siaran langsung (live streaming) saat mempromosikan produk cairan rokok elektrik (liquid vape).

"Kami ingin meminta aparat penegak hukum untuk mengusut ini secara menyeluruh," ujar Agustinus Sirait seperti diberitakan detikHot pada Rabu (30/9).

Ia menilai anak-anak tidak seharusnya dilibatkan dalam promosi cairan rokok elektrik. Hal itu dikarenakan negara melindungi anak-anak dari paparan rokok dan sejenisnya.

"Kami ingin mengajak kita semua menalar persoalan ini dengan tenang. Rokok elektronik adalah produk yang mengandung zat adiktif. Negara telah mengatur pengamanan secara ketat, justru melindungi anak-anak dari paparan dan promosinya," tegas Agustinus.

"Maka ketika anak dilibatkan untuk mempromosikan produk berbahaya bagi diri sendiri, kami tidak sedang bicara tentang kreativitas sesungguhnya, kami sedang berbicara tentang dugaan eksploitasi," lanjutnya.

Lebih lanjut, Agustinus menjelaskan pelaporan tersebut bertujuan agar perbuatan serupa tidak kembali terjadi, terlebih sampai dinormalisasi.

"Anak-anak itu bukan properti konten. Bukan orangnya yang kami mau penjarakan, tapi perbuatannya atau kontennya yang hari ini sangat miris sekali. Jangan sampai dinormalisasi bahwa semakin kasar dan brutal konten, justru penontonnya makin banyak," ucapnya.

Agustinus juga mengingatkan para orang tua dan media massa untuk melindungi privasi serta identitas anak dalam ruang publik dan penyiaran.

"Jumlah penonton tidak pernah menjadi alasan untuk mengorbankan anak. Identitas anak-anak yang terlibat dalam konten tersebut wajib dilindungi dan disamarkan," tegasnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Bidang Hukum Komnas Anak, Abilio Fernandes da Silva (Bili), mengatakan pihaknya menilai bahwa tindakan Bigmo memenuhi unsur dugaan eksploitasi anak.

"Secara perbuatan (actus reus), ini merupakan perbuatan mengeksploitasi anak-anak di dalam suatu konten yang mendatangkan keuntungan secara personal, baik popularitas maupun finansial," jelas Bili.

Pemenuhan unsur dugaan tersebut merujuk pada regulasi perlindungan anak dengan ancaman pidana.

"Yang mana (merujuk) Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman sanksi pidana dalam Pasal 88," ungkap Bili.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/komnas-perlindungan-anak-akan-laporkan-bigmo-dugaan-eksploitasi-anak-b75fafb8/.

Related

Semua berita Lifestyle