5 Provinsi dengan Titik Panas Tertinggi
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat ada lima provinsi dengan jumlah titik panas tertinggi. Oleh karena itu, berbagai upaya mitigasi dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di sektor perkebunan.
Lima provinsi tersebut yakni Kalimantan Tengah tercatat memiliki 10.896 titik, disusul Kalimantan Barat 3.969 titik, Sumatera Selatan 3.506 titik, Papua Selatan 1.396 titik, dan Kalimantan Selatan 1.073 titik.
Menurut Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan, Hendratmojo Bagus Hudoro, langkah yang telah dilakukan, mulai dari pembangunan demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) hingga pembentukan Kelompok Tani Peduli Api di wilayah yang masuk zona merah karhutla.
"Kami membangun 251 hektare demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) dan membentuk Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi zona merah," ujar Bagus dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).
"Selain itu, Kementan mewajibkan lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan memenuhi standar sarana dan prasarana penanggulangan karhutla," sambung dia.
Ingatkan soal Titik Panas, Terapkan Prinsip Zero Burning Meski demikian, Bagus mengingatkan titik panas atau hotspot merupakan indikator suhu tinggi yang masih memerlukan verifikasi faktual di lapangan atau ground check.
Dengan demikian, menurut dia, tidak seluruh titik panas dapat langsung dikategorikan sebagai kejadian kebakaran.
"Namun, kewaspadaan penuh tetap dilakukan mengingat komoditas perkebunan secara agronomi berada di lahan kering dan berisiko saat memasuki fase adaptasi kemarau," kata Bagus.
Bagus menjelaskan, saat ini kebijakan penanggulangan karhutla mengacu pada regulasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.
Menurut dia, salah satu prinsip utama dalam kebijakan tersebut adalah zero burning. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
"Dalam Permentan terbaru tersebut, salah satunya melarang pemanfaatan alasan kearifan lokal oleh korporasi perkebunan atau pelaku usaha skala industri dalam pembukaan lahan," jelas Bagus.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/5-provinsi-dengan-titik-panas-tertinggi-d34a224e/.
Baca juga
Caplok Saham Bayan, Perusahaan Haji Isam Rogoh Rp 26,09 Triliun
Caplok Saham Bayan, Perusahaan Haji Isam Rogoh Rp 26,09 Triliun Jakarta, CNBC Indonesia - Entitas perusahaan milik Haji Isam, yaitu PT Jhonlin Baratama telah mengakuisisi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) milik konglomerat Dato' Low Tuck Kwong dan putrinya Elaine Low dengan…
Daftar Terbaru Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Hari Ini 13 Oktober 2026
JAKARTA - Harga emas batangan di Galeri 24, anak usaha PT Pegadaian, terpantau mengalami kenaikan harga pada sesi perdagangan hari ini Selasa (13/10/2026).
Video: Cerita Warga Malaysia Dibekap Kabut Asap Karhutla RI
Video Video: Cerita Warga Malaysia Dibekap Kabut Asap Karhutla RI CNBC Indonesia,
Mata Uang Asia Kebakaran Hebat: Rupiah, Won - Ringgit Jatuh
Mata Uang Asia Kebakaran Hebat: Rupiah, Won - Ringgit Jatuh Jakarta, CNBC Indonesia - Tekanan kembali melanda pasar mata uang di Asia pada perdagangan Selasa (13/10/2026).