Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262728 berita

BW: PKPU Loloskan Gibran Cawapres Langgar Pemilu Jujur dan AdilThe Future Fest 2026 perluas akses pendidikan tinggiFictor Roring nilai jumlah laga IBL All Indonesian harus lebih banyakMarc Marquez: Tolong Doakan Saya Finis di MotoGP Mandalika 2026Menteri PKP pastikan program bedah rumah di Bandung tepat sasaranEgy Maulana Vikri bersyukur akhirnya bisa antar Timnas Indonesia juaraRelawan Gibran Sujud Syukur Usai MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana DkkKejagung siapkan 34 JPU untuk sidang perdana Febrie AdriansyahMK putuskan gugatan terhadap ijazah Wapres Gibran tidak diterimaClaresta Taufan sebut tema film "Bapak Paling Jujur" bikin deg-degan
Nasional

BW: PKPU Loloskan Gibran Cawapres Langgar Pemilu Jujur dan Adil

CNN Nasional 1 menit baca 234 kata
BW: PKPU Loloskan Gibran Cawapres Langgar Pemilu Jujur dan Adil — gambar dari CNN Nasional
Gambar dari CNN Nasional. Ringkasan oleh Zona News.

Kuasa hukum pemohon gugatan syarat ijazah Gibran Rakabuming Raka, Bambang Widjojanto mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden melanggar aturan penyelenggaraan pemilu jujur dan adil.

"PKPU telah melanggar azas-azas pemilu yakni jujur dan adil," kata Bambang usai sidang putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/10).

Pria yang akrab disapa BW itu juga mengatakan bahwa dalam persidangan terungkap jika Bawaslu tidak mendapat akses dari KPU terkait dengan pemeriksaan ijazah sebagai syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

"Konfirmasi dari Bawaslu bahwa KPU tidak memberikan akses... Ini pelanggaran," ujarnya.

BW menyatakan lewat persidangan ini telah terbukti bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden memiliki cacat formil. Menurutnya, Gibran tidak pantas menjadi cawapres jika masalah ini ditemukan sejak awal pendaftaran sampai proses pemilihan.

"Cacat formil ini kalau ditemukan di awal Gibran tidak pantas jadi cawapres. Persidangan ini sebenarnya mendiskusikan dan kita berhasil membuktikan," katanya.

Sebelumnya, MK pun memutuskan permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Demikian putusan itu dibacakan dalam sidang atas perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam membacakan amar putusan.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/bw-pkpu-loloskan-gibran-cawapres-langgar-pemilu-jujur-dan-adil-a2be3ad2/.

Baca juga

Semua berita Nasional