Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262728 berita

MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Sebagai Wapres Meski Tak Ada IjazahThe Future Fest 2026 perluas akses pendidikan tinggiFictor Roring nilai jumlah laga IBL All Indonesian harus lebih banyakMarc Marquez: Tolong Doakan Saya Finis di MotoGP Mandalika 2026Menteri PKP pastikan program bedah rumah di Bandung tepat sasaranEgy Maulana Vikri bersyukur akhirnya bisa antar Timnas Indonesia juaraRelawan Gibran Sujud Syukur Usai MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana DkkKejagung siapkan 34 JPU untuk sidang perdana Febrie AdriansyahMK putuskan gugatan terhadap ijazah Wapres Gibran tidak diterimaClaresta Taufan sebut tema film "Bapak Paling Jujur" bikin deg-degan
Nasional

MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Sebagai Wapres Meski Tak Ada Ijazah

CNN Nasional 1 menit baca 69 kata
MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Sebagai Wapres Meski Tak Ada Ijazah — gambar dari CNN Nasional
Gambar dari CNN Nasional. Ringkasan oleh Zona News.

25 VIDEO MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Sebagai Wapres Meski Tak Ada Ijazah MK RI via Youtube CNN Indonesia Selasa, 06 Okt 2026 21:50 WIB Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tak bisa mendiskualifikasi status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI meski tak ada bukti kelulusan sekolahnya di tingkat menengah.

Hal itu disampaikan hakim MK, Adies Kadir dalam sidang putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran di MK, Selasa (6/10) malam.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/mk-tak-bisa-diskualifikasi-gibran-sebagai-wapres-meski-tak-ada-ijazah-3a08b971/.

Baca juga

Semua berita Nasional