MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Sebagai Wapres Meski Tak Ada Ijazah
25 VIDEO MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Sebagai Wapres Meski Tak Ada Ijazah MK RI via Youtube CNN Indonesia Selasa, 06 Okt 2026 21:50 WIB Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tak bisa mendiskualifikasi status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI meski tak ada bukti kelulusan sekolahnya di tingkat menengah.
Hal itu disampaikan hakim MK, Adies Kadir dalam sidang putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran di MK, Selasa (6/10) malam.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/mk-tak-bisa-diskualifikasi-gibran-sebagai-wapres-meski-tak-ada-ijazah-3a08b971/.
Baca juga
Marc Marquez: Tolong Doakan Saya Finis di MotoGP Mandalika 2026
Marc Marquez meminta doa kepada masyarakat Indonesia saat tampil dalam MotoGP Mandalika Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026.
Menteri PKP pastikan program bedah rumah di Bandung tepat sasaran
ANTARA - Alokasi program bedah rumah di Kota Bandung, Jawa Barat, meningkat dari 110 menjadi 1.458 unit pada 2026. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait meninjau langsung pelaksanaannya pada Selasa (6/10) untuk memastikan bantuan tepat sasaran hingga ke…
Egy Maulana Vikri bersyukur akhirnya bisa antar Timnas Indonesia juara
Jakarta (ANTARA) - Pemain Timnas Indonesia Egy Maulana Vikri mengungkapkan rasa syukurnya setelah akhirnya bisa mengantarkan skuad Garuda meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026.
Kejagung siapkan 34 JPU untuk sidang perdana Febrie Adriansyah
ANTARA - Kejaksaan Agung menyiapkan 34 orang JPU dalam sidang perdana dugaan pemerasan dan TPPU PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya yang melibatkan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.