Ditjen Pajak Atur Penyedia Printer Meterai Teraan Digital, Ini Syaratnya
Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur penyediaan yang digunakan dalam pelaksanaan Meterai Teraan Digital (MTD), yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital.
DJP pun menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital.
Peraturan yang berlaku sejak 22 September 2026 itu mengatur penyediaan perangkat yang digunakan dalam pelaksanaan Meterai Teraan Digital (MTD).
"Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” tutur Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti, dikutip dari keterangan resmi, Selasa, (6/10/2026).
Penerbitan PER-11/PJ/2026 merupakan tindak lanjut atas penggunaan MTD yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.
Pengaturan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD.
Secara sederhana, MTD merupakan meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD. Adapun Printer MTD merupakan perangkat khusus yang terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan memiliki spesifikasi yang ditentukan oleh DJP.
Untuk dapat ditunjuk sebagai Penyedia Printer MTD, pihak yang mengajukan permohonan harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran yang telah ditentukan.
Pemohon Harus Penuhi Sejumlah Persyaratan Pemohon juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memenuhi ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi, termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia.
Setelah ditunjuk, Penyedia Printer MTD wajib menjaga kerahasiaan data, serta menerapkan pelindungan konsumen. DJP melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban tersebut dan dapat memberikan sanksi berupa teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan apabila ketentuan tidak dipenuhi.
“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Inge.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/ditjen-pajak-atur-penyedia-printer-meterai-teraan-digital-ini-88905d08/.
Baca juga
MUI-PKS Bahas Ekonomi Syariah, LGBTQ hingga Palestina
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas sejumlah isu strategis dalam pertemuan Silaturahmi Kebangsaan di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Terima Buruh, KSP Harap UU Pelindungan Ketenagakerjaan Tumbuhkan Ekonomi
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu dengan sejumlah perwakilan buruh membahas Undang-undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan di DPR.
VIDEO: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 490 Gram Sabu
VIDEO: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 490 Gram Sabu CNN Indonesia TV | CNN Indonesia Selasa, 06 Okt 2026 23:30 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Penumpang pesawat rute Batam - Jakarta diamankan petugas Bea Cukai, lantaran menyelundupkan sabu-sabu cair.
Mau Kerja di Bidang Keuangan? Jangan Cuma Bisa Catat Transaksi, Perluas Skill Akuntansi
Bekerja di bidang keuangan membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan mencatat transaksi. Ketika masuk ke dunia kerja, kamu bisa berhadapan dengan proses akuntansi yang lebih kompleks, mulai dari siklus perusahaan dagang hingga perhitungan biaya pada perusahaan manufaktur.