Febrie Adriansyah, Eks Penegak Hukum Kini Duduk di Kursi Pesakitan
Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya pada Rabu (7/10/2026).
Febrie menjalani sidang dakwaan setelah kurang lebih 2,5 bulan ditahan sebagai tersangka. Dia resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung pada hari Jumat, 24 Juli 2026 terkait kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu (7/10/2026)," kata hakim Andi Saputra.
Masuknya perkara Febrie Adriansyah ke meja hijau merupakan tindak lanjut dari penuntasan proses prapenuntutan oleh pihak Kejagung. Selain Febrie, tersangka yang akan menjalani sidang adalah Don Ritto alias Idon selaku pengacara, dan Nurman Herin selaku pihak swasta.
Dalam sidang tersebut, Kejagung telah menunjuk 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara Febrie. Sejumlah JPU di antaranya merupakan bagian dari Tim 9.
"Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menanganinya dan di antara JPU-nya ada yang berasal dari Tim 9," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, beberapa anggota Tim 9 dipilih sebagai JPU lantaran merupakan pihak yang menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU ini sehingga memahami konstruksi kasus. Ia juga mengatakan bahwa tim JPU tersebut berjumlah sekitar 34 orang.
"Tim 9 ada beberapa orang. Tim kita gabungan. Yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK atau jaksa yang pernah berkarya di KPK," ucapnya.
Konstruksi Kasus Perkara yang menjerat Febrie dilakukan secara terpadu oleh Tim 9 Kejaksaan Agung bersama Kortastipidkor Polri, KPK, dan Komisi Kejaksaan. Tim gabungan menjerat Febrie dan 2 terdakwa lain dengan pasal berlapis, yakni dugaan tindak pidana korupsi pokok dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Konstruksi perkara ini mengungkap tiga klaster korupsi sekaligus, yang terdiri dari dugaan penyimpangan pasokan batu bara PT PLN, kelanjutan penanganan perkara korupsi PT Asabri, hingga rekayasa transaksi pencucian uang utang-piutang korporasi yang melibatkan PT CBS dan PT KNI.
Dari serangkaian penggeledahan dalam penyidikan, tim penyidik mengamankan dan menyita aset berharga, mata uang asing, hingga emas batangan seberat 74 kilogram dengan total nilai taksiran menembus Rp 476 miliar.
Febrie Adriansyah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 2018. Fakta itu diungkap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki.
Menurut Edwin, dugaan perbuatan tersebut berlangsung hingga 2026. Rentang waktu itu melewati masa transisi sebelum dan setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Dua Kali Ajukan Praperadilan, Hasilnya Ditolak Febrie bukan tanpa perlawanan usai ditetapkan tersangka. Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/febrie-adriansyah-eks-penegak-hukum-kini-duduk-di-kursi-pesakitan-387ade63/.
Baca juga
Mediasi Audi Marissa dan Anthony Xie Resmi Gagal, Kuasa Hukum: Pintu Rujuk Masih Terbuka
JAKARTA - Upaya mediasi dalam proses perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie resmi dinyatakan kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan cerai kini masuk ke pembahasan pokok perkara.
Dulu Buka Jalan Cawapres, Almas Kini Minta DPR Proses Makzulkan Gibran
Almas Tsaqibbirru meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memulai proses pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Menko Sugino minta Menpora hitung kebutuhan tambahan bonus bagi atlet
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono meminta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menghitung kebutuhan tambahan bonus bagi atlet peraih medali emas Asian Games dan Olimpiade.
Masalah Kualitas, As Roda Chery Omoda 5 Copot Terjadi di Malaysia
Video Chery Omoda 5 mengalami copot pada bagian as roda belakang viral di media sosial. Insiden yang diduga terjadi di Malaysia ini lantas menjadi perhatian warganet.