Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262927 berita

Febrie Adriansyah, Eks Penegak Hukum Kini Duduk di Kursi PesakitanAlarm Kematian El Nino di RI, Benarkah Belasan Ribu Terancam Tewas?Mediasi Audi Marissa dan Anthony Xie Resmi Gagal, Kuasa Hukum: Pintu Rujuk Masih TerbukaRUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan Pesangon hingga Larangan Tahan IjazahDulu Buka Jalan Cawapres, Almas Kini Minta DPR Proses Makzulkan GibranCristiano Ronaldo Ungkap Alasan Tinggalkan Timnas Portugal, Klaim Jorge Jesus Ingkar JanjiSegini Hadiah Timnas Indonesia Usai Kalahkan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026Menko Sugino minta Menpora hitung kebutuhan tambahan bonus bagi atletMasalah Kualitas, As Roda Chery Omoda 5 Copot Terjadi di MalaysiaHaji Isam Tambah Kepemilikan Saham Bayan, Manajemen Buka Suara
Nasional

Febrie Adriansyah, Eks Penegak Hukum Kini Duduk di Kursi Pesakitan

Liputan6 News 4 menit baca 879 kata
Febrie Adriansyah, Eks Penegak Hukum Kini Duduk di Kursi Pesakitan — gambar dari Liputan6 News
Gambar dari Liputan6 News. Ringkasan oleh Zona News.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya pada Rabu (7/10/2026).

Febrie menjalani sidang dakwaan setelah kurang lebih 2,5 bulan ditahan sebagai tersangka. Dia resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung pada hari Jumat, 24 Juli 2026 terkait kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu (7/10/2026)," kata hakim Andi Saputra.

Masuknya perkara Febrie Adriansyah ke meja hijau merupakan tindak lanjut dari penuntasan proses prapenuntutan oleh pihak Kejagung. Selain Febrie, tersangka yang akan menjalani sidang adalah Don Ritto alias Idon selaku pengacara, dan Nurman Herin selaku pihak swasta.

Dalam sidang tersebut, Kejagung telah menunjuk 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara Febrie. Sejumlah JPU di antaranya merupakan bagian dari Tim 9.

"Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menanganinya dan di antara JPU-nya ada yang berasal dari Tim 9," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, beberapa anggota Tim 9 dipilih sebagai JPU lantaran merupakan pihak yang menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU ini sehingga memahami konstruksi kasus. Ia juga mengatakan bahwa tim JPU tersebut berjumlah sekitar 34 orang.

"Tim 9 ada beberapa orang. Tim kita gabungan. Yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK atau jaksa yang pernah berkarya di KPK," ucapnya.

Konstruksi Kasus Perkara yang menjerat Febrie dilakukan secara terpadu oleh Tim 9 Kejaksaan Agung bersama Kortastipidkor Polri, KPK, dan Komisi Kejaksaan. Tim gabungan menjerat Febrie dan 2 terdakwa lain dengan pasal berlapis, yakni dugaan tindak pidana korupsi pokok dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Konstruksi perkara ini mengungkap tiga klaster korupsi sekaligus, yang terdiri dari dugaan penyimpangan pasokan batu bara PT PLN, kelanjutan penanganan perkara korupsi PT Asabri, hingga rekayasa transaksi pencucian uang utang-piutang korporasi yang melibatkan PT CBS dan PT KNI.

Dari serangkaian penggeledahan dalam penyidikan, tim penyidik mengamankan dan menyita aset berharga, mata uang asing, hingga emas batangan seberat 74 kilogram dengan total nilai taksiran menembus Rp 476 miliar.

Febrie Adriansyah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 2018. Fakta itu diungkap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki.

Menurut Edwin, dugaan perbuatan tersebut berlangsung hingga 2026. Rentang waktu itu melewati masa transisi sebelum dan setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Dua Kali Ajukan Praperadilan, Hasilnya Ditolak Febrie bukan tanpa perlawanan usai ditetapkan tersangka. Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/febrie-adriansyah-eks-penegak-hukum-kini-duduk-di-kursi-pesakitan-387ade63/.

Baca juga

Semua berita Nasional