Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262728 berita

Gugatan Denny Indrayana Ingin Gibran Didiskualifikasi Kandas, amp;nbsp;MK: Tak Miliki Legal Standing!The Future Fest 2026 perluas akses pendidikan tinggiFictor Roring nilai jumlah laga IBL All Indonesian harus lebih banyakMarc Marquez: Tolong Doakan Saya Finis di MotoGP Mandalika 2026Menteri PKP pastikan program bedah rumah di Bandung tepat sasaranEgy Maulana Vikri bersyukur akhirnya bisa antar Timnas Indonesia juaraRelawan Gibran Sujud Syukur Usai MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana DkkKejagung siapkan 34 JPU untuk sidang perdana Febrie AdriansyahMK putuskan gugatan terhadap ijazah Wapres Gibran tidak diterimaClaresta Taufan sebut tema film "Bapak Paling Jujur" bikin deg-degan
Nasional

Gugatan Denny Indrayana Ingin Gibran Didiskualifikasi Kandas, amp;nbsp;MK: Tak Miliki Legal Standing!

Okezone 1 menit baca 194 kata
Gugatan Denny Indrayana Ingin Gibran Didiskualifikasi Kandas, amp;nbsp;MK: Tak Miliki Legal Standing! — gambar dari Okezone
Gambar dari Okezone. Ringkasan oleh Zona News.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan sengketa hasil PHPU pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, pada Selasa (6/10/2026). Adapun gugatan ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, meminta agar MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo, Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyoroti kedudukan hukum atau legal standing para pemohon dalam mengajukan gugatan ini.

"Bahwa para Pemohon dalam perkara a quo terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan (Pemohon I), partai politik (Pemohon II), perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon III sampai dengan Pemohon XII)," kata Hakim MK, Liliek Prisbawono Adi.

Pihak yang berhak mengajukan permohonan ini kata dia adalah peserta pilpres 2024, dalam hal ini, Pasangan Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar ataupun pasangan Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo- Mahfud MD.

"Sedangkan Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan norma Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden," jelasnya.

Dengan begitu Mahkamah menegaskan bahwa 12 pemohon tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan tersebut.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/gugatan-denny-indrayana-ingin-gibran-didiskualifikasi-kandas-5efb537f/.

Baca juga

Semua berita Nasional