Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262927 berita

Melihat Arah Keamanan Ekonomi IndonesiaAlarm Kematian El Nino di RI, Benarkah Belasan Ribu Terancam Tewas?Mediasi Audi Marissa dan Anthony Xie Resmi Gagal, Kuasa Hukum: Pintu Rujuk Masih TerbukaRUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan Pesangon hingga Larangan Tahan IjazahDulu Buka Jalan Cawapres, Almas Kini Minta DPR Proses Makzulkan GibranCristiano Ronaldo Ungkap Alasan Tinggalkan Timnas Portugal, Klaim Jorge Jesus Ingkar JanjiSegini Hadiah Timnas Indonesia Usai Kalahkan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026Menko Sugino minta Menpora hitung kebutuhan tambahan bonus bagi atletMasalah Kualitas, As Roda Chery Omoda 5 Copot Terjadi di MalaysiaHaji Isam Tambah Kepemilikan Saham Bayan, Manajemen Buka Suara
Ekonomi

Melihat Arah Keamanan Ekonomi Indonesia

Detik 5 menit baca 929 kata
Melihat Arah Keamanan Ekonomi Indonesia — gambar dari Detik
Gambar dari Detik. Ringkasan oleh Zona News.

Hari ini, perdagangan dan penanaman modal asing tidak lagi netral terhadap keamanan. Indonesia butuh kebijakan luar negeri yang saling terintegrasi dengan kebijakan ekonomi, dan sebaliknya.

Presiden melantik Menteri Luar Negeri yang baru, Arrmanatha Nasir, saat batas antara urusan ekonomi dan keamanan semakin kabur. Tantangan Indonesia sudah bukan lagi bagaimana cara memperluas akses produk kelapa sawit, atau menarik lebih banyak modal asing dalam rangka hilirisasi sumber daya mineral. Pertanyaan yang cukup sulit, bagaimana memastikan keterbukaan ekonomi tanpa menciptakan kerentanan baru.

Persoalan ini membawa Indonesia pada isu yang relative jarang didiskusikan di Jakarta, soal keamanan ekonomi (economic security). Latar belakang dan rekam jejak Menlu yang Baru terlihat relevan dengan persinggungan tersebut.

Perdagangan dan Keamanan Selama ini, Jakarta lebih tertarik dengan angka. Berapa modal asing yang masuk, bagaimana perkembangan ekspor dibandingkan impor, atau berapa banyak lapangan kerja yang tercipta.

Tentu parameter-parameter tersebut penting. Namun, dalam satu dekade terakhir, ada kasus-kasus, yang jumlahnya relatif terbatas, ketika perdagangan dan penanaman modal asing malah menjadi sumber kerentanan strategis bagi negara.

Partisipasi Indonesia sebagai pihak ketiga dalam sejumlah sengketa di WTO mengenai pengecualian keamanan (national security exceptions), mungkin bisa menjadi ilustrasi mengenai sikap dan posisi Jakarta selama ini.

Indonesia tidak tercatat sebagai pihak ketiga dalam dua kasus penting. Pertama, Russia-Traffic in Transit. Dalam sengketa ini, Panel WTO untuk pertama kalinya harus menafsirkan sampai sejauh mana suatu negara dapat menggunakan pengecualian keamanan untuk melegitimasi kebijakan ekonomi yang pada prinsipnya bertentangan dengan kewajiban perdagangan antar negara.

Indonesia juga tidak tercatat dalam US-Origin Marking. Ketika panel kembali berhadapan dengan pertanyaan: seberapa jauh klaim keamanan nasional untuk urusan-urusan menyangkut perdagangan merupakan self-judging, dan seberapa jauh klaim itu masih dapat diuji di WTO.

Tentu, partisipasi sebagai pihak ketiga memang bukan satu-satunya ukuran menilai perhatian suatu negara terhadap suatu isu. Namun, pola partisipasi Indonesia menjadi menarik untuk dibandingkan. Singapura, dan sejumlah mitra kita di BRICS seperti India, dan Brasil misalnya, kerap menjadi pihak ketiga dalam kasus-kasus terkait.

Pihak ketiga bukan cuma menonton sengketa negara lain. Mereka memiliki kepentingan substansial dalam sengketa. Lebih jauh, posisi ini menawarkan kesempatan untuk berpartisipasi langsung dalam proses sengketa, termasuk menyampaikan posisi negara kepada panel.

Keterlibatan ini juga menjadi salah satu cara bagi negara untuk mengikuti dari dekat bagaimana interpretasi atas regulasi WTO berkembang dan kelak diterjemahkan dalam kebijakan ekonomi di kemudian hari.

Mereview Penanaman Modal Asing Hal yang sama terlihat dalam konteks investasi asing. Indonesia memang membutuhkan PMA dan tetap berkepentingan mempertahankan keterbukaan ekonomi. Namun, keterbukaan tidak berarti setiap transaksi harus diperlakukan seolah-olah punya karakter risiko yang sama. Letak masalahnya, Indonesia belum memiliki mekanisme review investasi asing yang terlembagakan.

Bagi sebagian kalangan, ketiadaan mekanisme tersebut kadang dibaca sebagai bentuk "keterbukaan" terhadap investor. Padahal sebaliknya, review yang terlembagakan bisa meningkatkan kepastian. Investor mengetahui sejak awal transaksi seperti apa yang berpotensi direview. Pemerintah, pada sisi lain, memiliki prosedur yang terukur ketika penanaman modal masuk ke sektor-sektor dan urusan yang dianggap strategis.

Dalam konteks Indonesia, mekanisme review menjadi lebih penting, karena karena tiga istilah begitu mudah muncul dalam perdebatan mengenai investasi asing: "kedaulatan nasional", "kepentingan nasional" dan "keamanan nasional".

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/melihat-arah-keamanan-ekonomi-indonesia-7a85fcac/.

Baca juga

Haji Isam Tambah Kepemilikan Saham Bayan, Manajemen Buka Suara

Haji Isam Tambah Kepemilikan Saham Bayan, Manajemen Buka Suara Jakarta, CNBC Indonesia - Aksi korporasi antar dua konglomerat, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) milik Low Tuck Kwong dengan PT Jhonlin Baratama milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam masih berlanjut.

CNBC Indonesia

Semua berita Ekonomi