Melihat Arah Keamanan Ekonomi Indonesia
Hari ini, perdagangan dan penanaman modal asing tidak lagi netral terhadap keamanan. Indonesia butuh kebijakan luar negeri yang saling terintegrasi dengan kebijakan ekonomi, dan sebaliknya.
Presiden melantik Menteri Luar Negeri yang baru, Arrmanatha Nasir, saat batas antara urusan ekonomi dan keamanan semakin kabur. Tantangan Indonesia sudah bukan lagi bagaimana cara memperluas akses produk kelapa sawit, atau menarik lebih banyak modal asing dalam rangka hilirisasi sumber daya mineral. Pertanyaan yang cukup sulit, bagaimana memastikan keterbukaan ekonomi tanpa menciptakan kerentanan baru.
Persoalan ini membawa Indonesia pada isu yang relative jarang didiskusikan di Jakarta, soal keamanan ekonomi (economic security). Latar belakang dan rekam jejak Menlu yang Baru terlihat relevan dengan persinggungan tersebut.
Perdagangan dan Keamanan Selama ini, Jakarta lebih tertarik dengan angka. Berapa modal asing yang masuk, bagaimana perkembangan ekspor dibandingkan impor, atau berapa banyak lapangan kerja yang tercipta.
Tentu parameter-parameter tersebut penting. Namun, dalam satu dekade terakhir, ada kasus-kasus, yang jumlahnya relatif terbatas, ketika perdagangan dan penanaman modal asing malah menjadi sumber kerentanan strategis bagi negara.
Partisipasi Indonesia sebagai pihak ketiga dalam sejumlah sengketa di WTO mengenai pengecualian keamanan (national security exceptions), mungkin bisa menjadi ilustrasi mengenai sikap dan posisi Jakarta selama ini.
Indonesia tidak tercatat sebagai pihak ketiga dalam dua kasus penting. Pertama, Russia-Traffic in Transit. Dalam sengketa ini, Panel WTO untuk pertama kalinya harus menafsirkan sampai sejauh mana suatu negara dapat menggunakan pengecualian keamanan untuk melegitimasi kebijakan ekonomi yang pada prinsipnya bertentangan dengan kewajiban perdagangan antar negara.
Indonesia juga tidak tercatat dalam US-Origin Marking. Ketika panel kembali berhadapan dengan pertanyaan: seberapa jauh klaim keamanan nasional untuk urusan-urusan menyangkut perdagangan merupakan self-judging, dan seberapa jauh klaim itu masih dapat diuji di WTO.
Tentu, partisipasi sebagai pihak ketiga memang bukan satu-satunya ukuran menilai perhatian suatu negara terhadap suatu isu. Namun, pola partisipasi Indonesia menjadi menarik untuk dibandingkan. Singapura, dan sejumlah mitra kita di BRICS seperti India, dan Brasil misalnya, kerap menjadi pihak ketiga dalam kasus-kasus terkait.
Pihak ketiga bukan cuma menonton sengketa negara lain. Mereka memiliki kepentingan substansial dalam sengketa. Lebih jauh, posisi ini menawarkan kesempatan untuk berpartisipasi langsung dalam proses sengketa, termasuk menyampaikan posisi negara kepada panel.
Keterlibatan ini juga menjadi salah satu cara bagi negara untuk mengikuti dari dekat bagaimana interpretasi atas regulasi WTO berkembang dan kelak diterjemahkan dalam kebijakan ekonomi di kemudian hari.
Mereview Penanaman Modal Asing Hal yang sama terlihat dalam konteks investasi asing. Indonesia memang membutuhkan PMA dan tetap berkepentingan mempertahankan keterbukaan ekonomi. Namun, keterbukaan tidak berarti setiap transaksi harus diperlakukan seolah-olah punya karakter risiko yang sama. Letak masalahnya, Indonesia belum memiliki mekanisme review investasi asing yang terlembagakan.
Bagi sebagian kalangan, ketiadaan mekanisme tersebut kadang dibaca sebagai bentuk "keterbukaan" terhadap investor. Padahal sebaliknya, review yang terlembagakan bisa meningkatkan kepastian. Investor mengetahui sejak awal transaksi seperti apa yang berpotensi direview. Pemerintah, pada sisi lain, memiliki prosedur yang terukur ketika penanaman modal masuk ke sektor-sektor dan urusan yang dianggap strategis.
Dalam konteks Indonesia, mekanisme review menjadi lebih penting, karena karena tiga istilah begitu mudah muncul dalam perdebatan mengenai investasi asing: "kedaulatan nasional", "kepentingan nasional" dan "keamanan nasional".
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/melihat-arah-keamanan-ekonomi-indonesia-7a85fcac/.
Baca juga
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan Pesangon hingga Larangan Tahan Ijazah
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menuturkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan era baru hukum ketenagakerjaan.
Haji Isam Tambah Kepemilikan Saham Bayan, Manajemen Buka Suara
Haji Isam Tambah Kepemilikan Saham Bayan, Manajemen Buka Suara Jakarta, CNBC Indonesia - Aksi korporasi antar dua konglomerat, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) milik Low Tuck Kwong dengan PT Jhonlin Baratama milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam masih berlanjut.
Harga Minyak Dunia Mendidih ke US$101,5 Imbas Ancaman Badai AS
Harga minyak mentah dunia naik pada perdagangan Rabu (7/10) dipicu oleh potensi gangguan pasokan akibat badai yang mengancam fasilitas produksi kilang minyak di Amerika Serikat (AS).
Rupiah dan Dong Jadi Jagoan Asia, Menguat Saat Mata Uang Lain Tertekan
Rupiah & Dong Jadi Jagoan Asia, Menguat Saat Mata Uang Lain Tertekan Jakarta, CNBC Indonesia - Pelemahan kembali mendominasi mata uang Asia pada perdagangan Rabu (7/10/2026).