Mobil Listrik Wajib TKDN 80 Persen Mulai 2030
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 80 persen untuk mobil listrik pada 2030.
Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) Kemenperin Patia J. Monangdo menyampaikan bahwa penerapannya dilakukan secara bertahap melalui peta jalan yang telah dirancang pemerintah. Pada 2026, target TKDN ditetapkan sebesar 40 persen, lalu naik menjadi 60 persen untuk periode 2027 hingga 2029, sebelum akhirnya menyentuh 80 persen pada 2030.
"Untuk TKDN ini kan memang sudah ada roadmap-nya ya. Roadmap di tahun 2026 saat ini 40 persen, 2027 sampai 2029 nanti 60 persen, dan 2030 ini nanti akan menjadi 80 persen," kata Patia dalam acara EVolution Forum yang diadakan CNNIndonesia, Rabu (30/9).
Melalui arah kebijakan tersebut, pemerintah ingin mendorong keterlibatan penuh industri domestik dalam manufaktur kendaraan listrik. Langkah ini diambil agar Indonesia tidak sekadar menjadi pasar, melainkan mampu menjadi pemain utama dalam ekosistem Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB).
"Target jangka panjang kami dari pemerintah, ingin Indonesia ini tidak hanya sebagai pasar saja, tapi sebagai pelaku industri," ujarnya Selain menetapkan target komponen lokal, pemerintah juga mendorong pemanfaatan baterai berbasis nikel. Mengingat status Indonesia sebagai salah satu penghasil nikel terbesar di dunia, optimalisasi ini diharapkan mampu menarik investasi besar di sektor pengolahan nikel, pembuatan anoda dan katoda, perakitan baterai, hingga proses daur ulang.
"Dengan penggunaan baterai nikel, ini nanti akan memicu juga adanya investasi yang masuk, dari mulai dari pengolahan nikel, kemudian ke pengolahan anoda-katodanya, kemudian sampai dengan baterai bahkan nanti di-recycle-nya. Tentunya kita berharap, kami berharap semua rantai ini semua lengkap ada di Indonesia, ya," lanjut Patia.
Guna memastikan industri lokal mampu masuk ke dalam rantai pasok ekosistem tersebut, Kemenperin menyiapkan pendampingan melalui sertifikasi, pelatihan, dan standar kompetensi. Pendampingan ini difokuskan agar industri komponen dalam negeri siap bersaing dan memiliki peran aktif.
Patia optimistis Indonesia memiliki peluang besar untuk melampaui negara-negara lain, khususnya di kawasan ASEAN, dalam pengembangan industri kendaraan listrik.
"Sehingga nanti ke depannya kita bisa menjadi salah satu pelaku industri kendaraan listrik yang cukup besar di dunia," tuturnya.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/mobil-listrik-wajib-tkdn-80-persen-mulai-2030-7fa06f9c/.
Baca juga
Fictor Roring nilai jumlah laga IBL All Indonesian harus lebih banyak
Jakarta (ANTARA) - Legenda bola basket Indonesia Fictor Gideon Roring menilai jumlah pertandingan Indonesian Basketball League (IBL) All Indonesian perlu ditambah agar pemain lokal memperoleh menit bermain lebih banyak, sekaligus mendukung kebutuhan timnas putra Indonesia secara…
Luca Marini Belajar dari Pengalaman Antisipasi Cuaca Buruk MotoGP Indonesia 2026
Liputan6.com, Jakarta - Pembalap Honda HRC Castrol Luca Marini percaya diri menghadapi MotoGP Indonesia 2026 di Mandalika yang berlangsung 9-11 Oktober mendatang. Meski ada kemungkinan cuaca tidak bersahabat, Marini mengaku sudah belajar dari pengalaman di GP Jepang kemarin.
Persija Jakarta jaga kebugaran untuk hadapi jadwal padat
Jakarta (ANTARA) - Pelatih Persija Jakarta Shin Tae-yong menjelaskan tim asuhannya terus berusaha menjaga kebugaran untuk menghadapi jadwal padat yang mereka hadapi pada Oktober ini.
Timnas Indonesia Masuki Era Baru, Piala Asia 2027 Jadi Harapan
FIFA ASEAN Cup 2026 Timnas Indonesia Masuki Era Baru, Piala Asia 2027 Jadi Harapan Juara ASEAN Cup 2026 jadi awal era baru Timnas Indonesia. Calvin Verdonk dan kolega kini menatap tantangan besar di Piala Asia 2027.