Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262728 berita

Mobil Listrik Wajib TKDN 80 Persen Mulai 2030The Future Fest 2026 perluas akses pendidikan tinggiFictor Roring nilai jumlah laga IBL All Indonesian harus lebih banyakMarc Marquez: Tolong Doakan Saya Finis di MotoGP Mandalika 2026Menteri PKP pastikan program bedah rumah di Bandung tepat sasaranEgy Maulana Vikri bersyukur akhirnya bisa antar Timnas Indonesia juaraRelawan Gibran Sujud Syukur Usai MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana DkkKejagung siapkan 34 JPU untuk sidang perdana Febrie AdriansyahMK putuskan gugatan terhadap ijazah Wapres Gibran tidak diterimaClaresta Taufan sebut tema film "Bapak Paling Jujur" bikin deg-degan
Olahraga

Mobil Listrik Wajib TKDN 80 Persen Mulai 2030

CNN Otomotif 2 menit baca 328 kata
Mobil Listrik Wajib TKDN 80 Persen Mulai 2030 — gambar dari CNN Otomotif
Gambar dari CNN Otomotif. Ringkasan oleh Zona News.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 80 persen untuk mobil listrik pada 2030.

Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) Kemenperin Patia J. Monangdo menyampaikan bahwa penerapannya dilakukan secara bertahap melalui peta jalan yang telah dirancang pemerintah. Pada 2026, target TKDN ditetapkan sebesar 40 persen, lalu naik menjadi 60 persen untuk periode 2027 hingga 2029, sebelum akhirnya menyentuh 80 persen pada 2030.

"Untuk TKDN ini kan memang sudah ada roadmap-nya ya. Roadmap di tahun 2026 saat ini 40 persen, 2027 sampai 2029 nanti 60 persen, dan 2030 ini nanti akan menjadi 80 persen," kata Patia dalam acara EVolution Forum yang diadakan CNNIndonesia, Rabu (30/9).

Melalui arah kebijakan tersebut, pemerintah ingin mendorong keterlibatan penuh industri domestik dalam manufaktur kendaraan listrik. Langkah ini diambil agar Indonesia tidak sekadar menjadi pasar, melainkan mampu menjadi pemain utama dalam ekosistem Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB).

"Target jangka panjang kami dari pemerintah, ingin Indonesia ini tidak hanya sebagai pasar saja, tapi sebagai pelaku industri," ujarnya Selain menetapkan target komponen lokal, pemerintah juga mendorong pemanfaatan baterai berbasis nikel. Mengingat status Indonesia sebagai salah satu penghasil nikel terbesar di dunia, optimalisasi ini diharapkan mampu menarik investasi besar di sektor pengolahan nikel, pembuatan anoda dan katoda, perakitan baterai, hingga proses daur ulang.

"Dengan penggunaan baterai nikel, ini nanti akan memicu juga adanya investasi yang masuk, dari mulai dari pengolahan nikel, kemudian ke pengolahan anoda-katodanya, kemudian sampai dengan baterai bahkan nanti di-recycle-nya. Tentunya kita berharap, kami berharap semua rantai ini semua lengkap ada di Indonesia, ya," lanjut Patia.

Guna memastikan industri lokal mampu masuk ke dalam rantai pasok ekosistem tersebut, Kemenperin menyiapkan pendampingan melalui sertifikasi, pelatihan, dan standar kompetensi. Pendampingan ini difokuskan agar industri komponen dalam negeri siap bersaing dan memiliki peran aktif.

Patia optimistis Indonesia memiliki peluang besar untuk melampaui negara-negara lain, khususnya di kawasan ASEAN, dalam pengembangan industri kendaraan listrik.

"Sehingga nanti ke depannya kita bisa menjadi salah satu pelaku industri kendaraan listrik yang cukup besar di dunia," tuturnya.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/mobil-listrik-wajib-tkdn-80-persen-mulai-2030-7fa06f9c/.

Baca juga

Semua berita Olahraga