Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262728 berita

Uang Sitaan Korupsi Kejagung untuk Bonus Timnas? Pengamat: Langkah PositifThe Future Fest 2026 perluas akses pendidikan tinggiFictor Roring nilai jumlah laga IBL All Indonesian harus lebih banyakMarc Marquez: Tolong Doakan Saya Finis di MotoGP Mandalika 2026Menteri PKP pastikan program bedah rumah di Bandung tepat sasaranEgy Maulana Vikri bersyukur akhirnya bisa antar Timnas Indonesia juaraRelawan Gibran Sujud Syukur Usai MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana DkkKejagung siapkan 34 JPU untuk sidang perdana Febrie AdriansyahMK putuskan gugatan terhadap ijazah Wapres Gibran tidak diterimaClaresta Taufan sebut tema film "Bapak Paling Jujur" bikin deg-degan
Nasional

Uang Sitaan Korupsi Kejagung untuk Bonus Timnas? Pengamat: Langkah Positif

Okezone 1 menit baca 198 kata
Uang Sitaan Korupsi Kejagung untuk Bonus Timnas? Pengamat: Langkah Positif — gambar dari Okezone
Gambar dari Okezone. Ringkasan oleh Zona News.

JAKARTA - Muncul usulan agar uang hasil sitaan perkara korupsi yang telah memiliki status hukum dapat dimanfaatkan untuk mendanai bonus atlet Timnas Indonesia. Usulan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu bentuk nyata pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Pengamat Politik dari lembaga Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai pemanfaatan uang hasil sitaan perkara korupsi untuk bonus atlet ASEAN Games dan FIFA ASEAN Cup merupakan langkah positif, baik dari sisi pengelolaan keuangan negara maupun pemberantasan korupsi.

"Menurut saya, kebijakan pemerintah menggunakan uang hasil sitaan perkara korupsi untuk mendanai bonus atlet ASEAN Games dan FIFA ASEAN Cup bisa dilihat sebagai langkah positif, baik dari sisi politik pemerintahan maupun pengelolaan keuangan negara," kata Iwan kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).

Menurut Iwan, aset hasil korupsi tidak semestinya hanya berhenti sebagai barang bukti dalam proses hukum. Apabila telah memiliki status hukum yang memungkinkan untuk dimanfaatkan negara, aset tersebut dapat dikembalikan manfaatnya untuk kepentingan publik.

"Secara prinsip, ini menunjukkan bahwa aset yang berasal dari kejahatan korupsi dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, termasuk memberikan penghargaan kepada para atlet yang mengharumkan nama Indonesia. Ada pesan kuat: uang yang sebelumnya dirampas dari negara, dikembalikan untuk kepentingan negara dan prestasi bangsa," ujarnya.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/uang-sitaan-korupsi-kejagung-untuk-bonus-timnas-pengamat-langkah-ecae9536/.

Baca juga

Semua berita Nasional