Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262728 berita

Usai Putusan MK terkait Ijazah Gibran, Refly Harun: Saya Yakin Gibran Akan Mengundurkan DiriThe Future Fest 2026 perluas akses pendidikan tinggiFictor Roring nilai jumlah laga IBL All Indonesian harus lebih banyakMarc Marquez: Tolong Doakan Saya Finis di MotoGP Mandalika 2026Menteri PKP pastikan program bedah rumah di Bandung tepat sasaranEgy Maulana Vikri bersyukur akhirnya bisa antar Timnas Indonesia juaraRelawan Gibran Sujud Syukur Usai MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana DkkKejagung siapkan 34 JPU untuk sidang perdana Febrie AdriansyahMK putuskan gugatan terhadap ijazah Wapres Gibran tidak diterimaClaresta Taufan sebut tema film "Bapak Paling Jujur" bikin deg-degan
Nasional

Usai Putusan MK terkait Ijazah Gibran, Refly Harun: Saya Yakin Gibran Akan Mengundurkan Diri

Tribun 2 menit baca 462 kata
Usai Putusan MK terkait Ijazah Gibran, Refly Harun: Saya Yakin Gibran Akan Mengundurkan Diri — gambar dari Tribun
Gambar dari Tribun. Ringkasan oleh Zona News.

Ijazah Gibran Usai Putusan MK terkait Ijazah Gibran, Refly Harun: Saya Yakin Gibran Akan Mengundurkan Diri Refly Harun menilai masih terbuka ruang untuk langkah hukum lanjutan terkait status Gibran usai putusan MK soal gugatan ijazah Gibran.

- Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

- MK menyatakan gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

- Menanggapi putusan tersebut, Refly Harun menilai masih terbuka ruang untuk langkah hukum lanjutan terkait status Gibran.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024, tidak dapat diterima.

Putusan perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana itu, dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi RI Jakarta pada Selasa (6/10/2026).

Merespons hal tersebut, Kuasa hukum penggugat, Refly Harun menyampaikan rasa bahagia dan terima kasihnya kepada awak media yang setia menunggu perkembangan persidangan.

"Tibalah pada waktu yang sangat berbahagia sesungguhnya, baru kali ini putusan MK digembirai oleh dua pihak, pihak sana gembira karena Gibran tak diskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA, itu secara sah dan meyakinkan," ucapnya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa.

Refly Harun pun menilai, putusan MK ini tetap membuka ruang untuk langkah hukum lanjutan terkait status Gibran.

"Artinya terbuka peluang bagi gibran untuk dimakzulkan atau diberhentikan menurut mekanisme UUD 1945 yang sudah tadi secara eksplisit dikatakan dalam pertimbangan MK bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain menurut UUD 1945, maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke MK, kemudian balik ke DPR, ke MPR, dan insyaAllah akan ada pemberhentian Gibran Rakabuming Raka," lanjutnya.

pakai yang namanya etika berpemerintahan wajib mengundurkan." "Tapi nggak tau ya, mungkin nanti satu dua hari ini, saya yakin Gibran akan mengundurkan diri," ucapnya sambil tersenyum.

Syamsul Jahidin Sebut Putusannya Inkrah Sementara itu, Advokat Muda yang menjabat sebagai managing partner di ANF Law Firm, Syamsul Jahidin, menilai putusan sidang gugatan Wapres Gibran yang dinyatakan tidak dapat diterima, sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Syamsul juga menambahkan bahwa tidak ada lagi tahapan lanjutan setelah MK menyatakan keputusan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO).

"Nggak ada lagi (tahapan selanjutnya), inkrah setelah diucapkan," ucap advokat konstitusional itu saat dikonfirmasi Tribunnews.com Solo, Selasa.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/usai-putusan-mk-terkait-ijazah-gibran-refly-harun-saya-yakin-gibran-e11e93f5/.

Baca juga

Semua berita Nasional