Usai Putusan MK terkait Ijazah Gibran, Refly Harun: Saya Yakin Gibran Akan Mengundurkan Diri
Ijazah Gibran Usai Putusan MK terkait Ijazah Gibran, Refly Harun: Saya Yakin Gibran Akan Mengundurkan Diri Refly Harun menilai masih terbuka ruang untuk langkah hukum lanjutan terkait status Gibran usai putusan MK soal gugatan ijazah Gibran.
- Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
- MK menyatakan gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
- Menanggapi putusan tersebut, Refly Harun menilai masih terbuka ruang untuk langkah hukum lanjutan terkait status Gibran.
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024, tidak dapat diterima.
Putusan perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana itu, dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi RI Jakarta pada Selasa (6/10/2026).
Merespons hal tersebut, Kuasa hukum penggugat, Refly Harun menyampaikan rasa bahagia dan terima kasihnya kepada awak media yang setia menunggu perkembangan persidangan.
"Tibalah pada waktu yang sangat berbahagia sesungguhnya, baru kali ini putusan MK digembirai oleh dua pihak, pihak sana gembira karena Gibran tak diskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA, itu secara sah dan meyakinkan," ucapnya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa.
Refly Harun pun menilai, putusan MK ini tetap membuka ruang untuk langkah hukum lanjutan terkait status Gibran.
"Artinya terbuka peluang bagi gibran untuk dimakzulkan atau diberhentikan menurut mekanisme UUD 1945 yang sudah tadi secara eksplisit dikatakan dalam pertimbangan MK bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain menurut UUD 1945, maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke MK, kemudian balik ke DPR, ke MPR, dan insyaAllah akan ada pemberhentian Gibran Rakabuming Raka," lanjutnya.
pakai yang namanya etika berpemerintahan wajib mengundurkan." "Tapi nggak tau ya, mungkin nanti satu dua hari ini, saya yakin Gibran akan mengundurkan diri," ucapnya sambil tersenyum.
Syamsul Jahidin Sebut Putusannya Inkrah Sementara itu, Advokat Muda yang menjabat sebagai managing partner di ANF Law Firm, Syamsul Jahidin, menilai putusan sidang gugatan Wapres Gibran yang dinyatakan tidak dapat diterima, sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Syamsul juga menambahkan bahwa tidak ada lagi tahapan lanjutan setelah MK menyatakan keputusan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO).
"Nggak ada lagi (tahapan selanjutnya), inkrah setelah diucapkan," ucap advokat konstitusional itu saat dikonfirmasi Tribunnews.com Solo, Selasa.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/usai-putusan-mk-terkait-ijazah-gibran-refly-harun-saya-yakin-gibran-e11e93f5/.
Baca juga
Marc Marquez: Tolong Doakan Saya Finis di MotoGP Mandalika 2026
Marc Marquez meminta doa kepada masyarakat Indonesia saat tampil dalam MotoGP Mandalika Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026.
Menteri PKP pastikan program bedah rumah di Bandung tepat sasaran
ANTARA - Alokasi program bedah rumah di Kota Bandung, Jawa Barat, meningkat dari 110 menjadi 1.458 unit pada 2026. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait meninjau langsung pelaksanaannya pada Selasa (6/10) untuk memastikan bantuan tepat sasaran hingga ke…
Egy Maulana Vikri bersyukur akhirnya bisa antar Timnas Indonesia juara
Jakarta (ANTARA) - Pemain Timnas Indonesia Egy Maulana Vikri mengungkapkan rasa syukurnya setelah akhirnya bisa mengantarkan skuad Garuda meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026.
Kejagung siapkan 34 JPU untuk sidang perdana Febrie Adriansyah
ANTARA - Kejaksaan Agung menyiapkan 34 orang JPU dalam sidang perdana dugaan pemerasan dan TPPU PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya yang melibatkan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.