Skip to content

Thursday, 1 October 2026727 stories

Besaran Gaji Kapolri dan Tunjangannya, Ini RinciannyaIni Pesan-pesan Sugiono ke Menlu Baru RI Arrmanatha NasirKabur dari Pelatnas Timnas Portugal, Cristiano Ronaldo Terancam Sanksi Berat!Rupiah Lunglai ke Rp17.966 per Dolar AS Kamis SoreRamai Sorak Sorai, Menkeu Suahasil dan PNS Kemenkeu Sambut 2 Wamen BaruTablet Premium Terbaru Samsung, Galaxy Tab S12 Mulai Rp 21 JutaProfil Irwan Meilano, Guru Besar ITB yang kini jadi Wamen KPCerita Suyudi Pagi Hari Diminta Bersiap, Sore Jadi Kapolri64 mobil siap bersaing dalam kompetisi KMHE 2026 di UnejJenderal Sigit Tegaskan Masih Aktif di Polri Meski Tak Lagi Jabat Kapolri
Lifestyle

Besaran Gaji Kapolri dan Tunjangannya, Ini Rinciannya

CNN Edukasi 2 min read 326 kata
Besaran Gaji Kapolri dan Tunjangannya, Ini Rinciannya — gambar dari CNN Edukasi
Image from CNN Edukasi. Summarised by Zona News.

Automatic translation. This article was translated from Indonesian. Names, institutions and figures are kept in their original form. For the authoritative version, read the report at the original source.

Pergantian pucuk pimpinan Polri kembali menjadi perhatian usai Komjen Pol. Suyudi Ario Seto ditunjuk sebagai Kapolri pada Kamis (1/10).

Di tengah kabar tersebut, besaran gaji Kapolri juga menjadi salah satu informasi yang banyak dicari, termasuk mengenai gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada jabatan tersebut.

Berdasarkan aturan gaji anggota Polri, Kapolri yang berpangkat Jenderal Polisi memiliki gaji pokok Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500 per bulan. Angka tersebut mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Besaran gaji pokok Kapolri Gaji pokok Kapolri mengikuti ketentuan untuk pangkat Jenderal Polisi yang merupakan pangkat tertinggi dalam struktur kepangkatan Polri. Berdasarkan lampiran PP Nomor 7 Tahun 2024, rinciannya adalah:

- Gaji terendah: Rp5.657.400 per bulan - Gaji tertinggi: Rp6.405.500 per bulan Besaran tersebut merupakan gaji pokok, sehingga belum termasuk tunjangan yang diterima Kapolri. PP Nomor 7 Tahun 2024 sendiri merupakan perubahan ketiga belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.

Tunjangan kinerja Kapolri Selain gaji pokok, Kapolri mendapatkan tunjangan kinerja berdasarkan ketentuan khusus untuk jabatan tersebut. Perpres Nomor 103 Tahun 2018 mengatur bahwa Kapolri memperoleh tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkungan Polri.

Nilai tunjangan kinerja tersebut mencapai Rp43.627.500 per bulan. Dengan demikian, gaji pokok dan tunjangan kinerja saja berada pada kisaran:

- Gaji pokok: Rp5.657.400-Rp6.405.500 - Tunjangan kinerja: Rp43.627.500 Jika kedua komponen tersebut dijumlahkan, nilainya sekitar Rp49.284.900 hingga Rp50.033.000 per bulan, sebelum memperhitungkan tunjangan lainnya.

Tunjangan lain yang diterima Kapolri Komponen penghasilan Kapolri tidak hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja. Kapolri juga dapat menerima sejumlah tunjangan lain sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:

- Tunjangan keluarga - Tunjangan makan - Tunjangan umum - Tunjangan operasional Tunjangan operasional memiliki peruntukan untuk mendukung kegiatan kedinasan sehingga penggunaannya berbeda dari penghasilan pribadi.

Dengan demikian, besaran gaji kapolri tidak hanya mengacu pada gaji pokok Jenderal Polisi. Gaji pokoknya berada pada kisaran Rp5,65 juta hingga Rp6,4 juta per bulan, sedangkan tunjangan kinerja khusus Kapolri mencapai Rp43,627 juta per bulan.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/besaran-gaji-kapolri-dan-tunjangannya-ini-rinciannya-bd690972/.

Related

Semua berita Lifestyle