Cara Pindah Domisili KTP, Begini Mengurusnya via Online dan Dukcapil
Automatic translation. This article was translated from Indonesian. Names, institutions and figures are kept in their original form. For the authoritative version, read the report at the original source.
Cara pindah domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib diketahui oleh warga masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak kebingungan lagi jika suatu saat pindah domisili atau alamat.
Saat seorang warga pindah domisili, maka ia harus melaporkan kepindahannya tersebut pada instansi pelaksana. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Untuk saat ini, cara pindah domisili KTP pun jauh lebih mudah. Salah satunya, sudah tak dibutuhkan lagi surat pengantar dari desa setempat untuk mengajukan proses pindah domisili.
Dirangkum dari berbagai sumber, untuk melakukan proses pindah domisili kini bisa dilakukan dengan sangat mudah.
Selain itu, masyarakat juga tidak perlu mengeluarkan biaya administrasi karena proses pindah domisili ini tidak berbayar alias gratis.
Terdapat dua cara pindah domisili KTP yang bisa dipilih oleh warga masyarakat, yakni cara offline dan online. Berikut ini tata cara pindah domisili secara offline dan online.
Cara pindah domisili KTP di Kantor Dukcapil Masyarakat yang ingin mengurus pindah domisili secara offline hanya perlu membawa persyaratan dokumen diri ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Untuk melakukan proses pindah domisili, pada saat ini masyarakat tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan setempat. Keputusan ini berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Syarat pindah domisili Persyaratan pindah domisili yang wajib dipenuhi adalah sebagai berikut.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan E-KTP - Mengisi Formulir F-1.03 - Surat Keterangan Pindah (SKPWNI).
Cara pindah domisili Selain persyaratan yang jauh lebih simpel, cara untuk pindah domisili saat ini juga lebih mudah dan efisien.
Masyarakat kini bisa mendatangi langsung kantor Disdukcapil untuk mengurus proses pindah domisili beserta dokumen persyaratan yang diperlukan.
Berikut cara pindah domisili di kota tujuan.
- Datang ke Disdukcapil setempat - Serahkan dokumen SKPWNI - Serahkan E-KTP lama Jika semua persyaratan telah dipenuhi, petugas akan menyerahkan KK dan E-KTP baru dengan alamat baru yang telah dilakukan penyesuaian.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/cara-pindah-domisili-ktp-begini-mengurusnya-via-online-dan-dukcapil-5c3aac3f/.
Related
Pihak Ruben Onsu Tanggapi Gugatan Wanprestasi Sarwendah
- Sarwendah menggugat wanprestasi Ruben Onsu dan BCA, sidang perdana 13 Oktober. - Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menunggu panggilan resmi pengadilan. - Minola belum resmi menjadi kuasa hukum Ruben untuk kasus wanprestasi ini.
Setelah Kerja, Nostalgia 2000-an di Senopati: Fimelahood Hangout Hadirkan Early Party
Liputan6.com, Jakarta - Selepas jam kantor, Fimela mengajak komunitas Fimelahood kembali ke era 2000-an lewat Fimelahood Hangout: "Bring Back 2000s, Ladies!" pada 25 September 2026.
Kondisi RPTRA Pedongkelan Jakbar Usai Fasilitasnya Digasak Maling
Sejumlah fasilitas di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Pedongkelan, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), hilang dicuri. Kondisi RPTRA itu tampak tak terawat hingga kumuh.
Fashion Casual Go Youn Jung dengan Make Up Natural di Paris
- Go Youn Jung memukau dengan potret kasual naturalnya saat liburan di Paris. - Gayanya kasual menawan, dari sweatshirt hingga trench coat, bahkan aksi uniknya. - Di tengah liburan, ia tetap aktif dengan proyek film 'Nambeol' dan 'Moving 2'.