Cara Pindah Domisili KTP, Begini Mengurusnya via Online dan Dukcapil
Automatic translation. This article was translated from Indonesian. Names, institutions and figures are kept in their original form. For the authoritative version, read the report at the original source.
Cara pindah domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib diketahui oleh warga masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak kebingungan lagi jika suatu saat pindah domisili atau alamat.
Saat seorang warga pindah domisili, maka ia harus melaporkan kepindahannya tersebut pada instansi pelaksana. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Untuk saat ini, cara pindah domisili KTP pun jauh lebih mudah. Salah satunya, sudah tak dibutuhkan lagi surat pengantar dari desa setempat untuk mengajukan proses pindah domisili.
Dirangkum dari berbagai sumber, untuk melakukan proses pindah domisili kini bisa dilakukan dengan sangat mudah.
Selain itu, masyarakat juga tidak perlu mengeluarkan biaya administrasi karena proses pindah domisili ini tidak berbayar alias gratis.
Terdapat dua cara pindah domisili KTP yang bisa dipilih oleh warga masyarakat, yakni cara offline dan online. Berikut ini tata cara pindah domisili secara offline dan online.
Cara pindah domisili KTP di Kantor Dukcapil Masyarakat yang ingin mengurus pindah domisili secara offline hanya perlu membawa persyaratan dokumen diri ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Untuk melakukan proses pindah domisili, pada saat ini masyarakat tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan setempat. Keputusan ini berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Syarat pindah domisili Persyaratan pindah domisili yang wajib dipenuhi adalah sebagai berikut.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan E-KTP - Mengisi Formulir F-1.03 - Surat Keterangan Pindah (SKPWNI).
Cara pindah domisili Selain persyaratan yang jauh lebih simpel, cara untuk pindah domisili saat ini juga lebih mudah dan efisien.
Masyarakat kini bisa mendatangi langsung kantor Disdukcapil untuk mengurus proses pindah domisili beserta dokumen persyaratan yang diperlukan.
Berikut cara pindah domisili di kota tujuan.
- Datang ke Disdukcapil setempat - Serahkan dokumen SKPWNI - Serahkan E-KTP lama Jika semua persyaratan telah dipenuhi, petugas akan menyerahkan KK dan E-KTP baru dengan alamat baru yang telah dilakukan penyesuaian.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/cara-pindah-domisili-ktp-begini-mengurusnya-via-online-dan-dukcapil-5c3aac3f/.
Related
Band for Revenge Klarifikasi Tentang Isu Bubar
- Vokalis for Revenge, Boniex, membantah tegas isu bubar band. - Isu muncul dari potongan klip wawancara yang disalahartikan netizen. - Boniex memastikan for Revenge akan terus berkarya dan tidak bubar.
Kemensos-BRIN Teken MoU Hadirkan Inovasi untuk Sekolah Rakyat
Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Harga Tiket LaLaLa Fest 2027, Siap-siap Ketemu Olivia Dean di ICE BSD City
Liputan6.com, Jakarta - LaLaLa Fest 2027 resmi membuka penjualan tiket dengan harga mulai Rp1.350.000 untuk kategori Early Entry, sementara General Admission dibanderol Rp1.500.000, VIP Rp2.500.000, dan paket VVIP untuk enam orang Rp28.000.000.
Blok M Bakal Punya 2 Tower, Hotel, Mal, hingga Public Space Baru
Kawasan Blok M di Jakarta Selatan akan mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun ke depan. Kawasan yang selama ini dikenal ramai sebagai tempat kuliner, hiburan, dan berkumpulnya anak muda itu akan dikembangkan menjadi kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented…