Febrie Didakwa TPPU, Kuasa Hukum: Tak Ada Predicate Crime yang Jelas
JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengkritik dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai dakwaan tersebut dibuat secara "sapu jagat" atau gelondongan karena mencantumkan berbagai aset dan transaksi senilai Rp350 miliar lebih tanpa memperjelas kepemilikan maupun tindak pidana asalnya (predicate crime), Rabu (7/10/2026).
"Kami menilai Penuntut Umum menunjukkan cara mendakwakan TPPU dengan jurus sapu jagat. Semua aset dan transaksi dimasukkan sedemikian rupa, entah milik siapa, lalu dituduhkan kepada Pak Febrie Adriansyah," ujar anggota tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, Rabu (7/10/2026).
Menurut Febri, predicate crime atau tindak pidana asal yang menjadi dasar dakwaan TPPU belum terbukti kebenarannya. Ia menyebut JPU hanya secara jelas mendakwakan satu tindak pidana asal, yakni terkait dugaan pemerasan sebesar Rp55 miliar.
"Yang jelas didakwakan hanya terkait Pasal 12 huruf e mengenai dugaan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Hanya itu predicate crime yang jelas didakwakan," lanjut Febri.
Febri menjelaskan bahwa TPPU merupakan follow-up crime yang membutuhkan tindak pidana asal mendasarinya. Menurutnya, penegakan hukum TPPU semestinya bermula dari kejahatan utama yang menghasilkan harta, sebelum harta tersebut diubah atau disamarkan.
"Harus ada kejahatannya dulu, ada hasilnya, lalu hasilnya diubah atau dicuci. Tidak bisa tiba-tiba langsung dinilai di ujung saja," tuturnya.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/febrie-didakwa-tppu-kuasa-hukum-tak-ada-predicate-crime-yang-jelas-558ec35f/.
Baca juga
Dari Tambak ke Industri, Garam Bima Mengejar Nilai Tambah
Bima (ANTARA) - Pada musim panen, hamparan tambak garam di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, berubah menjadi bentangan putih yang menyilaukan mata. Kristal-kristal garam dikumpulkan, ditumpuk, lalu menunggu pembeli datang mengambilnya.
Faktor yang bisa mengganggu pendengaran, selain usia dan suara keras
Jakarta (ANTARA) - Neurorolog di The Ohio State University Wexner Medical Center, Nick Andresen membagikan sejumlah faktor yang bisa mengganggu pendengaran selain disebabkan usia maupun paparan suara keras.
Jaksa Bongkar 4 Perkara dalam Dakwaan Febrie, Kantor Hukum Diduga Jadi Alat TPPU Rp 346 Miliar
Kasus Korupsi di Kejaksaan Agung Jaksa Bongkar 4 Perkara dalam Dakwaan Febrie, Kantor Hukum Diduga Jadi Alat TPPU Rp 346 Miliar Jaksa mengungkap empat perkara yang berkaitan dengan penerimaan uang Febrie Adriansyah dalam perkara pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Momen Febrie Salami Jaksa Usai Didakwa Pemerasan hingga TPPU Rp350 M
Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah saling menyapa dan bersalaman dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).