Lewati ke konten

Kamis, 8 Oktober 20263171 berita

Febrie Didakwa TPPU, Kuasa Hukum: Tak Ada Predicate Crime yang JelasBene Dion angkat pariwisata Sumut lewat medlei film "Pulang Kampung"Marc Marquez Janjikan Aksi Spesial Jika Menang di MotoGP Mandalika 2026League Cup Bisa Bawa Klub Indonesia ke Turnamen AsiaDari Tambak ke Industri, Garam Bima Mengejar Nilai TambahFaktor yang bisa mengganggu pendengaran, selain usia dan suara kerasJaksa Bongkar 4 Perkara dalam Dakwaan Febrie, Kantor Hukum Diduga Jadi Alat TPPU Rp 346 MiliarMomen Febrie Salami Jaksa Usai Didakwa Pemerasan hingga TPPU Rp350 MJaksa Bongkar Isi 3 Brankas Kasus Cuci Uang Febrie AdriansyahPembangunan pusat data tidak boleh ganggu ketersediaan air dan energi
Nasional

Febrie Didakwa TPPU, Kuasa Hukum: Tak Ada Predicate Crime yang Jelas

Okezone 1 menit baca 209 kata
Febrie Didakwa TPPU, Kuasa Hukum: Tak Ada Predicate Crime yang Jelas — gambar dari Okezone
Gambar dari Okezone. Ringkasan oleh Zona News.

JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengkritik dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai dakwaan tersebut dibuat secara "sapu jagat" atau gelondongan karena mencantumkan berbagai aset dan transaksi senilai Rp350 miliar lebih tanpa memperjelas kepemilikan maupun tindak pidana asalnya (predicate crime), Rabu (7/10/2026).

"Kami menilai Penuntut Umum menunjukkan cara mendakwakan TPPU dengan jurus sapu jagat. Semua aset dan transaksi dimasukkan sedemikian rupa, entah milik siapa, lalu dituduhkan kepada Pak Febrie Adriansyah," ujar anggota tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, Rabu (7/10/2026).

Menurut Febri, predicate crime atau tindak pidana asal yang menjadi dasar dakwaan TPPU belum terbukti kebenarannya. Ia menyebut JPU hanya secara jelas mendakwakan satu tindak pidana asal, yakni terkait dugaan pemerasan sebesar Rp55 miliar.

"Yang jelas didakwakan hanya terkait Pasal 12 huruf e mengenai dugaan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Hanya itu predicate crime yang jelas didakwakan," lanjut Febri.

Febri menjelaskan bahwa TPPU merupakan follow-up crime yang membutuhkan tindak pidana asal mendasarinya. Menurutnya, penegakan hukum TPPU semestinya bermula dari kejahatan utama yang menghasilkan harta, sebelum harta tersebut diubah atau disamarkan.

"Harus ada kejahatannya dulu, ada hasilnya, lalu hasilnya diubah atau dicuci. Tidak bisa tiba-tiba langsung dinilai di ujung saja," tuturnya.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/febrie-didakwa-tppu-kuasa-hukum-tak-ada-predicate-crime-yang-jelas-558ec35f/.

Baca juga

Semua berita Nasional