Lewati ke konten

Kamis, 8 Oktober 20263171 berita

Jaksa Bongkar 4 Perkara dalam Dakwaan Febrie, Kantor Hukum Diduga Jadi Alat TPPU Rp 346 MiliarBene Dion angkat pariwisata Sumut lewat medlei film "Pulang Kampung"Marc Marquez Janjikan Aksi Spesial Jika Menang di MotoGP Mandalika 2026League Cup Bisa Bawa Klub Indonesia ke Turnamen AsiaDari Tambak ke Industri, Garam Bima Mengejar Nilai TambahFaktor yang bisa mengganggu pendengaran, selain usia dan suara kerasJaksa Bongkar 4 Perkara dalam Dakwaan Febrie, Kantor Hukum Diduga Jadi Alat TPPU Rp 346 MiliarMomen Febrie Salami Jaksa Usai Didakwa Pemerasan hingga TPPU Rp350 MJaksa Bongkar Isi 3 Brankas Kasus Cuci Uang Febrie AdriansyahPembangunan pusat data tidak boleh ganggu ketersediaan air dan energi
Nasional

Jaksa Bongkar 4 Perkara dalam Dakwaan Febrie, Kantor Hukum Diduga Jadi Alat TPPU Rp 346 Miliar

Tribun 2 menit baca 416 kata
Jaksa Bongkar 4 Perkara dalam Dakwaan Febrie, Kantor Hukum Diduga Jadi Alat TPPU Rp 346 Miliar — gambar dari Tribun
Gambar dari Tribun. Ringkasan oleh Zona News.

Kasus Korupsi di Kejaksaan Agung Jaksa Bongkar 4 Perkara dalam Dakwaan Febrie, Kantor Hukum Diduga Jadi Alat TPPU Rp 346 Miliar Jaksa mengungkap empat perkara yang berkaitan dengan penerimaan uang Febrie Adriansyah dalam perkara pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

- Febrie dirikan dua kantor hukum untuk samarkan uang yang diterima dari penangan perkara - Febrie didakawa peras Tan Kian hingga pengusaha batu bara - Febrie didakwa menerima saham senilai Rp 14 miliar dari Michael Njoman TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa mengungkap empat perkara yang berkaitan dengan penerimaan uang eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Febrie Adriansyah bersama dua rekannya Don Ritto dan Nurman Herin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dalam dakwaan disebut bila Febrie Adriansyah sudah melakukan pemerasan dan TPPU sejak tahun 2020 hingga 2026.

Tindak pidana tersebut dilakukan Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian Rp 55 miliar dan melakukan TPPU senilai Rp 346 miliar dan USD 440.990.

"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata Jaksa membacakan dakwaan di ruang sidang.

Jaksa menyebut bahwa uang-uang tersebut diterima Febrie dkk diduga berkaitan dengan sejumlah perkara yang selama ini dia tangani ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus maupun Jampidsus Kejaksaan Agung.

Modus Febrie Sembunyikan Uang Jaksa mengungkap modus yang diduga dilakukan Febrie Adriansyah untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang yang diterimanya.

Febrie bersama dua rekannya Don Ritto dan Alberthus Johanes mendirikan dua kantor hukum pada 2020 dan 2022.

ie disebut menerima uang secara rutin dan bertahap dari para pihak terkait kasus yang ditanganinya.

Selain uang, kata jaksa, Febrie juga menerima aset lainnya.

"Terdakwa Febrie Adriansyah baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang menggunakan rekening Kantor Hukum Don Ritto dan Rekan, Kantor Hukum Anindita, Vitto dan Rekan, dan Kantor Hukum Prime Solution Associate ataupun melalui pihak-pihak atau perusahaan afiliasi," kata jaksa dalam dakwaannya.

Jaksa mengatakan, penggunaan rekening kantor hukum tersebut dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul serta sumber penerimaan uang.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/jaksa-bongkar-4-perkara-dalam-dakwaan-febrie-kantor-hukum-diduga-jadi-f211bcec/.

Baca juga

Jaksa Bongkar Isi 3 Brankas Kasus Cuci Uang Febrie Adriansyah

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap isi tiga brankas yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Liputan6 News

Semua berita Nasional