Lewati ke konten

Kamis, 8 Oktober 20263171 berita

Momen Febrie Salami Jaksa Usai Didakwa Pemerasan hingga TPPU Rp350 MBene Dion angkat pariwisata Sumut lewat medlei film "Pulang Kampung"Marc Marquez Janjikan Aksi Spesial Jika Menang di MotoGP Mandalika 2026League Cup Bisa Bawa Klub Indonesia ke Turnamen AsiaDari Tambak ke Industri, Garam Bima Mengejar Nilai TambahFaktor yang bisa mengganggu pendengaran, selain usia dan suara kerasJaksa Bongkar 4 Perkara dalam Dakwaan Febrie, Kantor Hukum Diduga Jadi Alat TPPU Rp 346 MiliarMomen Febrie Salami Jaksa Usai Didakwa Pemerasan hingga TPPU Rp350 MJaksa Bongkar Isi 3 Brankas Kasus Cuci Uang Febrie AdriansyahPembangunan pusat data tidak boleh ganggu ketersediaan air dan energi
Nasional

Momen Febrie Salami Jaksa Usai Didakwa Pemerasan hingga TPPU Rp350 M

CNN Indonesia 1 menit baca 183 kata
Momen Febrie Salami Jaksa Usai Didakwa Pemerasan hingga TPPU Rp350 M — gambar dari CNN Indonesia
Gambar dari CNN Indonesia. Ringkasan oleh Zona News.

Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah saling menyapa dan bersalaman dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Momen tersebut terjadi usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10).

Setelah sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, Febrie terlihat langsung bangun dari kursi pesakitan.

Febrie kemudian lebih dahulu mendatangi sisi JPU dan menyalami dan menyapa mereka sebelum menemui kuasa hukumnya.

Dalam sidang tersebut, Jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp55 miliar agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri dan Jiwasraya.

Febrie juga didakwa menerima uang Rp60 miliar hingga meminta hotel di Bali sebagai imbalan menghapus berkas saksi kasus korupsi tekstil.

Kemudian, jaksa menyebut Febrie menerima uang Rp12 miliar untuk pengurusan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Selain itu, ia juga didakwa bersama-sama dengan Nurman Herin serta Don Ritto melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/momen-febrie-salami-jaksa-usai-didakwa-pemerasan-hingga-tppu-rp350-m-a858689b/.

Baca juga

Jaksa Bongkar Isi 3 Brankas Kasus Cuci Uang Febrie Adriansyah

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap isi tiga brankas yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Liputan6 News

Semua berita Nasional