Pramono Tegaskan PMI Jakarta Tak Boleh Minta Pungutan Warga
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tegaskan tidak boleh ada pungutan yang dilakukan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta.
Pernyataan ini menyusul adanya kabar terkait pungutan Bulan Dana PMI 2026 yang menyasar ASN dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Mau sukarela, mau enggak, di DKI Jakarta tidak diperbolehkan pungutan PMI. Mau sukarela, mau enggak, enggak ada," ujar Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Pramono mengaku akan menghubungi PMI untuk mengklarifikasi isu yang beredar.
Ia menilai fasilitas yang diberikan Pemprov DKI sudah lebih dari cukup sehingga tidak boleh ada pungutan apapun.
"Fasilitas yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta untuk PMI sudah lebih dari cukup. Bahkan beberapa waktu yang lalu saya baru saja meresmikan Gedung PMI yang luar biasa yang dibangun oleh Pemerintah DKI Jakarta," jelasnya.
Kemudian, ia kembali menekankan bahwa tidak ada kata sukarela dalam hal pungutan.
"Enggak ada ruang untuk pungutan dalam bentuk apapun, mau sukarela atau enggak sukarela, enggak ada. Enggak ada sukarela-sukarela dalam hal ini," tutupnya.
Sebelumnya, dalam sebuah foto yang beredar, terlihat sebuah kertas yang mencantumkan nominal sumbangan periode September-November 2026.
Terlihat sebuah tabel bertuliskan unsur terkait di Pemprov DKI Jakarta, nominal usulan per bulan, dan totalnya.
Misalnya, tercantum Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan nominal usulan Rp2.5 juta per bulan, sehingga total untuk tiga bulan sebesar Rp7.5 juta.
Unsur terkait lainnya yang juga tercantum dalam daftar ini adalah Wakil Wali Kota, Sekretaris, kepala TK-SMA/SMK, CPNS/PPPK, dan lainnya. Namun, jumlah nominal berbeda-beda sesuai dengan jabatan atau status kepegawaian masing-masing.
Tertulis pula bahwa unsur-unsur tersebut dapat mengumpulkan dana di bagian tata usaha masing-masing SKPD/UKPD untuk selanjutnya ditransfer ke Rekening PMI Kota Jakarta Selatan.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/pramono-tegaskan-pmi-jakarta-tak-boleh-minta-pungutan-warga-98b478db/.
Baca juga
Dari Tambak ke Industri, Garam Bima Mengejar Nilai Tambah
Bima (ANTARA) - Pada musim panen, hamparan tambak garam di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, berubah menjadi bentangan putih yang menyilaukan mata. Kristal-kristal garam dikumpulkan, ditumpuk, lalu menunggu pembeli datang mengambilnya.
Faktor yang bisa mengganggu pendengaran, selain usia dan suara keras
Jakarta (ANTARA) - Neurorolog di The Ohio State University Wexner Medical Center, Nick Andresen membagikan sejumlah faktor yang bisa mengganggu pendengaran selain disebabkan usia maupun paparan suara keras.
Jaksa Bongkar 4 Perkara dalam Dakwaan Febrie, Kantor Hukum Diduga Jadi Alat TPPU Rp 346 Miliar
Kasus Korupsi di Kejaksaan Agung Jaksa Bongkar 4 Perkara dalam Dakwaan Febrie, Kantor Hukum Diduga Jadi Alat TPPU Rp 346 Miliar Jaksa mengungkap empat perkara yang berkaitan dengan penerimaan uang Febrie Adriansyah dalam perkara pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Momen Febrie Salami Jaksa Usai Didakwa Pemerasan hingga TPPU Rp350 M
Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah saling menyapa dan bersalaman dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).