Kemenkes Siapkan Regulasi untuk Kembangkan Ekosistem Plasma
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan regulasi untuk mengembangkan ekosistem plasma nasional. Upaya ini dinilai penting untuk memperkuat ketahanan kesehatan Indonesia sekaligus memastikan ketersediaan Produk Obat Derivat Plasma (PODP) bagi pasien yang membutuhkan.
Ketua Tim Kerja Kelainan Darah dan Gangguan Imunologi Kemenkes Aswardi mengatakan setidaknya ada tiga tantangan yang perlu diatasi untuk membangun ekosistem plasma yang kuat dan berkelanjutan. Pertama, keterbatasan sumber daya menjadi salah satu kendala dalam penyediaan plasma di Indonesia.
Tanpa sumber daya yang memadai, penyediaan PODP masih sulit dilakukan. Tantangan berikutnya adalah ketersediaan dan kesiapan masyarakat untuk menjadi donor plasma.
"Yang berikutnya ketersediaan atau kesiapan masyarakat menjadi donor. Hal ini justru menjadi kunci bagi kita semua, bagaimana PODP ini dapat diimplementasikan kalau masyarakat sudah siap atau mau berperan aktif dalam donor," kata Aswardi di Jakarta dalam acara International Plasma Awareness Week (IPAW) 2026, Rabu (7/10).
Tantangan ketiga adalah kolaborasi berbagai sektor yang masih harus diperkuat. Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes Dita Novianti Sugandi Argadireja mengatakan ekosistem plasma nasional yang mandiri dan berkelanjutan dibutuhkan untuk membangun ketahanan kesehatan Indonesia. Karena itu, kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam pengembangannya.
"Ketika kita berbicara tentang plasma sesungguhnya kita tidak hanya berbicara mengenai salah satu komponen darah tetapi kita berbicara mengenai harapan dan keberlangsungan hidup pasien yang membutuhkan terapi berbasis plasma sebagai bagian penting dari perawatan medis mereka," kata Dita mengutip Antara.
Menurut Dita, PODP memiliki peran penting dalam layanan kesehatan. Produk tersebut digunakan untuk menangani berbagai kondisi medis, mulai dari imunodefisiensi primer, hemofilia, hingga penyakit langka dan kronis lainnya.
"Kepastian pasokan PODP inilah yang memungkinkan pasien untuk mempertahankan kualitas hidup mereka dan tetap berkontribusi secara produktif di tengah masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan ketersediaan PODP yang aman, berkualitas, dan terjangkau merupakan salah satu pilar penting dalam penguatan sistem kesehatan nasional dan sejalan dengan upaya membangun ketahanan kesehatan.
Karena itu, penguatan ekosistem plasma membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, institusi kesehatan, unit pengelola darah, industri, komunitas pasien, donor, dan pemangku kepentingan lainnya.
Plasma dan kebutuhan pasien Masyarakat Indonesia umumnya lebih familiar dengan donor darah dibandingkan donor plasma. Padahal, plasma merupakan komponen penting dalam darah yang dapat diolah menjadi PODP untuk mendukung perawatan pasien dengan berbagai kondisi medis.
Plasma mencakup sekitar 55 persen dari volume darah. Di dalamnya terdapat berbagai protein penting, termasuk albumin, antibodi, dan faktor pembekuan yang dapat diolah menjadi produk terapi.
Pakar Bank Darah dan Kedokteran Transfusi Teguh Triyono menjelaskan bahwa pengambilan plasma berbeda dengan donor darah utuh. Dalam proses donor plasma menggunakan alat apheresis, plasma dipisahkan dari komponen darah lainnya. Komponen darah yang tidak diambil kemudian dikembalikan ke tubuh donor.
Plasma yang terkumpul selanjutnya dapat diolah menjadi berbagai produk terapi untuk membantu pasien dengan kondisi tertentu, termasuk hipoalbuminemia, gangguan perdarahan, dan imunodefisiensi.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/kemenkes-siapkan-regulasi-untuk-kembangkan-ekosistem-plasma-19685305/.
Baca juga
Bene Dion angkat pariwisata Sumut lewat medlei film "Pulang Kampung"
Jakarta (ANTARA) - Sutradara Bene Dion Rajagukguk mengangkat potensi pariwisata dan keindahan alam Sumatera Utara lewat adegan menyanyikan lagu medlei dalam film musikal "Pulang Kampung".
Kemkomdigi segera keluarkan turunan PP Tunas untuk atur tujuh risiko
ANTARA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bakal mengeluarkan turunan PP Tunas yang mengatur tujuh risiko mengintai anak di ruang digital. Menkomdigi Meutya Hafid, Rabu (7/10), menyebut bahwa turunan tersebut mengatur lebih detail mengenai kontak, konten,…
Vape berisiko jadi medium narkotika, advokat ajukan uji materi
Jakarta (ANTARA) - Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan rokok elektronik atau vape yang menurut Pemohon dapat menjadi medium penyalahgunaan…
Pakar apresiasi PP Tunas, perlindungan anak di ruang digital
ANTARA - Sejumlah pakar dalam konferensi pera di Gedung Kemkomdigi, Jakarta, Rabu (7/10), mengapresiasi langkah pemerintah dalam menghadirkan PP Tunas sebagai upaya melindungi anak di ruang digital.