Vape berisiko jadi medium narkotika, advokat ajukan uji materi
Jakarta (ANTARA) - Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan rokok elektronik atau vape yang menurut Pemohon dapat menjadi medium penyalahgunaan narkotika.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu, kuasa hukum Pemohon Priskila Octaviani mengatakan permohonan tersebut menguji Pasal 149, Pasal 150 ayat (1), dan Pasal 152 ayat (2) UU Kesehatan.
"Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang seumur hidupnya tidak pernah merokok. Namun, dalam lingkup kerja Pemohon sering menjumpai perokok konvensional maupun perokok elektronik," kata Priskila.
Perkara Nomor 363/PUU-XXIV/2026 tersebut diperiksa oleh panel hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan anggota Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi.
Pemohon mendalilkan permohonan tersebut berangkat dari kekhawatirannya terhadap penggunaan dan peredaran vape, terutama setelah adanya kasus penyalahgunaan narkotika melalui cairan rokok elektronik.
"Pemohon sangat gelisah dengan vape dikarenakan aparat telah menemukan modus baru, yakni vape dicampur narkotika," ujar Priskila membacakan permohonan.
Menurut Pemohon, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian mengenai zat yang masuk ke tubuh seseorang ketika menggunakan vape yang diperoleh dari pihak lain.
Pemohon juga mempersoalkan kemungkinan orang yang tidak menggunakan vape ikut terpapar aerosol dari cairan rokok elektronik yang mengandung narkotika.
Atas dasar itu, Pemohon mendalilkan keberadaan vape tidak hanya berkaitan dengan pilihan pribadi penggunanya, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko bagi orang lain yang berada di lingkungan yang sama.
Pemohon selanjutnya mengaitkan persoalan tersebut dengan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menurut Pemohon, jaminan perlindungan hukum tersebut juga mencakup kewajiban negara melakukan pencegahan terhadap kerugian yang secara wajar dapat diperkirakan.
"Dengan demikian perlindungan hukum yang adil tidak hanya berkaitan dengan tindakan negara setelah suatu yang terjadi, tetapi mencakup juga kewajiban negara untuk mencegah timbulnya kerugian yang secara wajar dapat diperkirakan," kata Priskila.
Pemohon juga mendalilkan vape menghasilkan aerosol yang membawa berbagai zat ke saluran pernapasan dan kini telah beredar luas melalui berbagai saluran distribusi.
Menurut Pemohon, kondisi itu menyebabkan risiko penggunaan vape tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan pilihan pribadi konsumen karena aerosol yang dihasilkan juga berada di lingkungan sekitar pengguna.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/vape-berisiko-jadi-medium-narkotika-advokat-ajukan-uji-materi-2d7275a2/.
Baca juga
Bene Dion angkat pariwisata Sumut lewat medlei film "Pulang Kampung"
Jakarta (ANTARA) - Sutradara Bene Dion Rajagukguk mengangkat potensi pariwisata dan keindahan alam Sumatera Utara lewat adegan menyanyikan lagu medlei dalam film musikal "Pulang Kampung".
Kemkomdigi segera keluarkan turunan PP Tunas untuk atur tujuh risiko
ANTARA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bakal mengeluarkan turunan PP Tunas yang mengatur tujuh risiko mengintai anak di ruang digital. Menkomdigi Meutya Hafid, Rabu (7/10), menyebut bahwa turunan tersebut mengatur lebih detail mengenai kontak, konten,…
Pakar apresiasi PP Tunas, perlindungan anak di ruang digital
ANTARA - Sejumlah pakar dalam konferensi pera di Gedung Kemkomdigi, Jakarta, Rabu (7/10), mengapresiasi langkah pemerintah dalam menghadirkan PP Tunas sebagai upaya melindungi anak di ruang digital.
Kemenkes Siapkan Regulasi untuk Kembangkan Ekosistem Plasma
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan regulasi untuk mengembangkan ekosistem plasma nasional. Upaya ini dinilai penting untuk memperkuat ketahanan kesehatan Indonesia sekaligus memastikan ketersediaan Produk Obat Derivat Plasma (PODP) bagi pasien yang membutuhkan.