Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262927 berita

Harga Emas Antam Logam Mulia Turun Rp 10.000, Terburuk Sejak Kapan?Alarm Kematian El Nino di RI, Benarkah Belasan Ribu Terancam Tewas?Mediasi Audi Marissa dan Anthony Xie Resmi Gagal, Kuasa Hukum: Pintu Rujuk Masih TerbukaRUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan Pesangon hingga Larangan Tahan IjazahDulu Buka Jalan Cawapres, Almas Kini Minta DPR Proses Makzulkan GibranCristiano Ronaldo Ungkap Alasan Tinggalkan Timnas Portugal, Klaim Jorge Jesus Ingkar JanjiSegini Hadiah Timnas Indonesia Usai Kalahkan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026Menko Sugino minta Menpora hitung kebutuhan tambahan bonus bagi atletMasalah Kualitas, As Roda Chery Omoda 5 Copot Terjadi di MalaysiaHaji Isam Tambah Kepemilikan Saham Bayan, Manajemen Buka Suara
Ekonomi

Harga Emas Antam Logam Mulia Turun Rp 10.000, Terburuk Sejak Kapan?

CNBC Indonesia 1 menit baca 174 kata
Harga Emas Antam Logam Mulia Turun Rp 10.000, Terburuk Sejak Kapan? — gambar dari CNBC Indonesia
Gambar dari CNBC Indonesia. Ringkasan oleh Zona News.

Harga Emas Antam Logam Mulia Turun Rp 10.000, Terburuk Sejak Kapan?

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melemah pada perdagangan hari ini, Selasa (6/10/2026).

Mengutip situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram turun Rp10.000 menjadi Rp2.570.000 per gram.

Harga emas Antam Logam Mulia kembali mencetak level terendah sejak 8 Januari 2026 di mana harganya menyamai harga emas Antam pada saat itu.

Bila merujuk harga lebih rendah maka harga emas Antam Logam mulia hari ini adalah yang terburuk sejak 6 Januari 2026 (Rp 2,549 juta).

Sementara itu, harga buyback emas Antam hari ini turun Rp10.000 menjadi Rp2.376.000 per gram.

Berikut rincian harga emas Antam Logam Mulia hari ini:

Sebagai catatan, pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,5% bagi non-NPWP.

Sementara itu, untuk transaksi buyback emas Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/harga-emas-antam-logam-mulia-turun-rp-10000-terburuk-sejak-kapan-756d6e6e/.

Baca juga

Haji Isam Tambah Kepemilikan Saham Bayan, Manajemen Buka Suara

Haji Isam Tambah Kepemilikan Saham Bayan, Manajemen Buka Suara Jakarta, CNBC Indonesia - Aksi korporasi antar dua konglomerat, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) milik Low Tuck Kwong dengan PT Jhonlin Baratama milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam masih berlanjut.

CNBC Indonesia

Semua berita Ekonomi