Kedaulatan industri sebagai buah dari hilirisasi
Jakarta (ANTARA) - Kekayaan sumber daya alam tidak otomatis menjadikan sebuah negara kuat secara ekonomi.
Sejarah menunjukkan, negara yang kaya mineral dapat tetap berada di pinggiran rantai nilai global apabila kekayaan tersebut lebih banyak meninggalkan tanahnya dalam bentuk bahan mentah.
Indonesia menghadapi tantangan serupa sebagai negeri dengan sumber daya alam yang melimpah.
Di negeri ini, pertanyaan sudah seharusnya semakin berkembang ke arah pertambangan yang bukan lagi sebatas berapa banyak mineral yang dapat digali dan dijual.
Seharusnya, kita melangkah ke pertanyaan seberapa jauh kekayaan di dalam bumi mampu diubah menjadi kapasitas industri, pekerjaan, penerimaan negara, penguasaan teknologi, dan kesejahteraan masyarakat.
Pada praktiknya, bangsa ini juga harus menyadari bahwa sekadar membangun fasilitas pengolahan mineral juga bukan berarti hilirisasi telah dilakukan.
Lebih jauh dari itu, hilirisasi merupakan jalan untuk mengubah posisi Indonesia dalam rantai ekonomi, dari pemasok bahan mentah menjadi negara yang semakin mampu mengolah, memproduksi, dan menciptakan nilai.
Selama bertahun-tahun, sebagian kekayaan mineral Indonesia mengalir ke pasar global dalam bentuk bahan mentah dengan nilai tambah relatif terbatas.
Negara memperoleh manfaat dari aktivitas pertambangan, tetapi sebagian proses penciptaan nilai berikutnya justru berlangsung di negara lain.
Kebijakan hilirisasi berusaha membalik pola tersebut. Pembatasan dan pelarangan ekspor sejumlah mineral mentah mendorong pembangunan fasilitas pengolahan di dalam negeri.
Mineral tidak lagi berhenti sebagai komoditas ekstraktif, tetapi mulai menjadi bahan baku bagi mata rantai industri berikutnya.
Perubahan ini penting karena pertambangan mempunyai posisi cukup besar dalam perekonomian.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertambangan dan penggalian menjadi salah satu kontributor terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada triwulan II 2026, dengan nilai mencapai Rp229,9 triliun atau sekitar 8,87 persen.
Hanya saja, besarnya kontribusi terhadap PDB belum menjadi ukuran akhir keberhasilan pengelolaan sumber daya alam. Amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 memberikan perspektif bahwa sumber daya alam harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/kedaulatan-industri-sebagai-buah-dari-hilirisasi-713f8d74/.
Baca juga
IHSG diprediksi "sideways", pasar cermati data ekonomi global-domestik
Diperkirakan IHSG masih konsolidasi pada kisaran 6.000- 6.200 pada perdagangan Kamis Jakarta (ANTARA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis diperkirakan bergerak sideways di tengah pelaku pasar mencermati data-data ekonomi dari tingkat global…
Harga Emas Antam Pudar ke Rp2,581 Juta per Gram Awali Oktober
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun pada perdagangan Kamis (1/10). Harga dasar emas Antam ukuran 1 gram kini berada di level Rp2,581 juta per gram, melemah dibandingkan posisi sehari sebelumnya.
IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah pada perdagangan pagi ini, Kamis (1/10/2026). Indeks saham melemah tipis sejak pembukaan perdagangan di level 6.000-an.
Baru Naik Sehari, Harga Emas Antam Sudah Jatuh Lagi
Harga emas Antam kembali jatuh setelah kemarin sempat naik cukup signifikan. Harga emas Antam 24 karat hari ini turun Rp 14.000 per gram menjadi Rp 2.581.000 per gram.