Lewati ke konten

Kamis, 8 Oktober 20263171 berita

KPU Surakarta: Verifikasi calon peserta Pilkada 2020 sesuai prosedurBene Dion angkat pariwisata Sumut lewat medlei film "Pulang Kampung"Marc Marquez Janjikan Aksi Spesial Jika Menang di MotoGP Mandalika 2026League Cup Bisa Bawa Klub Indonesia ke Turnamen AsiaDari Tambak ke Industri, Garam Bima Mengejar Nilai TambahFaktor yang bisa mengganggu pendengaran, selain usia dan suara kerasJaksa Bongkar 4 Perkara dalam Dakwaan Febrie, Kantor Hukum Diduga Jadi Alat TPPU Rp 346 MiliarMomen Febrie Salami Jaksa Usai Didakwa Pemerasan hingga TPPU Rp350 MJaksa Bongkar Isi 3 Brankas Kasus Cuci Uang Febrie AdriansyahPembangunan pusat data tidak boleh ganggu ketersediaan air dan energi
Nasional

KPU Surakarta: Verifikasi calon peserta Pilkada 2020 sesuai prosedur

Antara 1 menit baca 251 kata
KPU Surakarta: Verifikasi calon peserta Pilkada 2020 sesuai prosedur — gambar dari Antara
Gambar dari Antara. Ringkasan oleh Zona News.

Solo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Jawa Tengah menegaskan proses verifikasi syarat bakal calon wali kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 telah sesuai prosedur.

“Waktu pencalonan Pilkada 2020, kami sudah melakukan langkah-langkah yang sudah sesuai dengan prosedur," kata Ketua KPU Kota Surakarta Yustinus Arya Artheswara di Solo, Rabu.

Dalam proses verifikasi, KPU juga sudah melakukan terhadap berkas setiap calon peserta yang akan mendaftar untuk mengikuti Pilkada Surakarta 2020.

Dalam Pilkada 2020, Gibran Rakabuming pada saat itu mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Surakarta.

“Pada waktu itu ada dua calon. Kami juga sudah melakukan verifikasi terkait untuk ijazah Pak Gibran,” katanya.

i hanya perlu diverifikasi kepada kementerian terkait, termasuk juga pada ijazah Gibran Rakabuming yang pada saat itu mengikuti proses Pilkada Surakarta 2020.

Dengan verifikasi tersebut, kata dia, syarat pencalonan Gibran sudah dianggap sah.

“Itu bisa dengan surat keterangan tersebut. Jadi kami berdasarkan surat keterangan itu melakukan itu yang mengeluarkan dari Kemendikbud. Kemudian kami verifikasinya ke Bakorwil Wilayah VII di Solo,” katanya.

Sebelumnya, MK menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

MK juga menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

is untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/kpu-surakarta-verifikasi-calon-peserta-pilkada-2020-sesuai-prosedur-ec610037/.

Baca juga

Semua berita Nasional