Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262728 berita

MK Nyatakan Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Miliki Ijazah SMAThe Future Fest 2026 perluas akses pendidikan tinggiFictor Roring nilai jumlah laga IBL All Indonesian harus lebih banyakMarc Marquez: Tolong Doakan Saya Finis di MotoGP Mandalika 2026Menteri PKP pastikan program bedah rumah di Bandung tepat sasaranEgy Maulana Vikri bersyukur akhirnya bisa antar Timnas Indonesia juaraRelawan Gibran Sujud Syukur Usai MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana DkkKejagung siapkan 34 JPU untuk sidang perdana Febrie AdriansyahMK putuskan gugatan terhadap ijazah Wapres Gibran tidak diterimaClaresta Taufan sebut tema film "Bapak Paling Jujur" bikin deg-degan
Nasional

MK Nyatakan Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Miliki Ijazah SMA

Liputan6 News 3 menit baca 542 kata
MK Nyatakan Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Miliki Ijazah SMA — gambar dari Liputan6 News
Gambar dari Liputan6 News. Ringkasan oleh Zona News.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keterpilihan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam.

Adies mengatakan perkara yang diajukan para pemohon sudah tidak tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres 2024. Sebab, seluruh tahapan pemilu telah berakhir setelah pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024.

“Oleh karena perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata Adies Kadir di ruang sidang.

"Karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih, dilantik, dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” sambungnya.

Adies menegaskan, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden sebagaimana diminta para pemohon.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” tegas Adies.

Fakta Dokumen Pendidikan Dalam pertimbangannya, MK juga membahas fakta persidangan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi pokok gugatan.

Adies menyebut persidangan tidak menemukan dokumen otentik yang dapat membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan menengah atas atau sederajat di luar negeri untuk kemudian disetarakan dengan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan.

Namun, menurut Adies, fakta tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada MK untuk membatalkan keterpilihan Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,” ucap Adies.

Dengan demikian, MK menyatakan tindak lanjut atas persoalan tersebut merupakan kewenangan lembaga negara lain sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Gugatan Tak Dapat Diterima Dalam amar putusannya, MK pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/mk-nyatakan-tak-bisa-diskualifikasi-gibran-meski-tak-miliki-ijazah-sma-ab479b8f/.

Baca juga

Semua berita Nasional