Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262728 berita

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Wapres GibranThe Future Fest 2026 perluas akses pendidikan tinggiFictor Roring nilai jumlah laga IBL All Indonesian harus lebih banyakMarc Marquez: Tolong Doakan Saya Finis di MotoGP Mandalika 2026Menteri PKP pastikan program bedah rumah di Bandung tepat sasaranEgy Maulana Vikri bersyukur akhirnya bisa antar Timnas Indonesia juaraRelawan Gibran Sujud Syukur Usai MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana DkkKejagung siapkan 34 JPU untuk sidang perdana Febrie AdriansyahMK putuskan gugatan terhadap ijazah Wapres Gibran tidak diterimaClaresta Taufan sebut tema film "Bapak Paling Jujur" bikin deg-degan
Nasional

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran

Liputan6 News 1 menit baca 266 kata
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran — gambar dari Liputan6 News
Gambar dari Liputan6 News. Ringkasan oleh Zona News.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak dapat diterima.

Putusan itu disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan sidang putusan gugatan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Ruang Sidang 1 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Selasa (6/10/2026).

"Dalam eksepsi, 1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya," kata hakim.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tambah Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pemilihan Presiden 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.

"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Suhartoyo Anggap Gibran Tak Penuhi Syarat Pencalonan Gugatan terhadap syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024 diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Mereka menggugat KPU RI, dan pihak terkait ialah Bawaslu RI serta Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara.

Adapun sidang gugatan syarat pendidikan Gibran telah dimulai sejak Senin (21/9/2026). Para pemohon telah membacakan alasan permohonan dan petitum dalam sidang pendahuluan.

Dalam permohonan dan petitumnya, pemohon menganggap Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat berupa bukti lulus SMA/sederajat.

Para pemohon juga mempersoalkan pasal 18 ayat (3) PKPU nomor 19/2023 yang membuat bakal Capres dan Cawapres tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA/sederajat dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/mk-tolak-gugatan-syarat-pendidikan-wapres-gibran-cc94a826/.

Baca juga

Semua berita Nasional