MK Tidak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan mahkamah tidak menemukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setingkat SMA. MK menyebut tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan putra Presiden ke-7 Joko Widodo itu telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.
Hal itu diungkap oleh MK dalam sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Ruang Sidang 1 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Selasa (6/10/2026).
Terungkapnya fakta itu bermula dari Hakim MK Arsul Sani yang menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri.
"Sementara itu certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul Sani.
Arsul menambahkan, berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan adanya bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah setingkat SMA yang dikantongi Gibran dalam persyaratan pencalonan sebagai Wakil Presiden RK.
"Dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliya, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat," terang Arsul.
Gugatan Tak Diterima Meski begitu, Majelis Hakim MK memutuskan permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak dapat diterima.
Putusan itu disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan sidang putusan gugatan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Ruang Sidang 1 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Selasa (6/10/2026).
"Dalam eksepsi, 1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya," kata hakim.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tambah Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pemilihan Presiden 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.
"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Suhartoyo.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/mk-tidak-temukan-bukti-gibran-punya-ijazah-setara-sma-8d5e7245/.
Baca juga
The Future Fest 2026 perluas akses pendidikan tinggi
ANTARA - The Future Fest 2026 menjadi ruang bagi generasi muda untuk mengenal berbagai peluang pendidikan tinggi dan beasiswa dari dalam maupun luar negeri.
Relawan Gibran Sujud Syukur Usai MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana Dkk
Relawan Militan Gibran 08 Nusantara sujud syukur menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dkk.
Claresta Taufan sebut tema film "Bapak Paling Jujur" bikin deg-degan
Jakarta (ANTARA) - Aktris Claresta Taufan menyebut film "Bapak Paling Jujur" arahan sutradara Fajar Nugros temanya bikin hati deg-degan.
Ayah-Ibu, Ini Tips Membimbing Anak Remaja yang Mulai Pacaran
Beranjak remaja, anak sudah mulai penasaran dengan dunia asmara, bahkan tak sedikit di antara mereka yang ingin coba-coba pacaran.