Pindah Domisili KTP Bisa Tanpa Surat Pengantar, Begini Caranya
Pindah alamat di KTP saat ini bisa dilakukan dengan mudah. Persyaratan pindah KTP bisa tanpa surat pengantar, begini caranya yang perlu diketahui masyarakat.
Untuk pindah alamat KTP seseorang harus menyiapkan berbagai macam persyaratan. Salah satu yang dulu wajib disertakan adalah surat pengantar dari RT atau RW setempat.
Namun kebijakan untuk menyertakan surat pengantar RT atau RW pada saat pindah KTP telah dihapus.
Penghapusan salah satu syarat pindah KTP ini merupakan sebuah upaya dari pemerintah untuk mendorong program digitalisasi layanan administrasi kependudukan oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Cara pindah KTP tanpa surat pengantar Dikutip dari website resmi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, pindah KTP bisa tanpa surat pengantar. Penghapusan surat pengantar ini sebagai salah satu bentuk penyederhanaan alur pindah KTP bagi warga masyarakat.
Salah satu tujuannya adalah untuk memangkas proses birokrasi, sehingga kini proses pindah KTP menjadi lebih mudah dan cepat. Masyarakat saat ini tidak perlu lagi bolak-balik ke RT dan RW hanya untuk mengurus surat pindah.
Sekarang untuk melakukan proses pengajuan pindah KTP sudah bisa dilakukan secara online. Masyarakat cukup menggunakan ponsel untuk memproses pengajuan ganti KTP tanpa perlu bertatap muka dengan petugas.
Seluruh proses pindah KTP bisa diselesaikan dengan menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi IKD saat ini sudah bisa diunduh di Play Store dan juga App Store.
Sebelum mengajukan permohonan pindah KTP, masyarakat wajib mempersiapkan persyaratan ganti KTP. Persyaratan tersebut antara lain KTP elektronik (e-KTP) dan juga Kartu Keluarga (KK).
Begini caranya pindah KTP tanpa surat pengantar.
- Unduh dan instal aplikasi IKD di Play Store atau App Store.
- Klik menu Pendaftaran.
- Isi data diri, nomor telepon, dan email. Tunggu hingga proses verifikasi berhasil.
- Buka aplikasi IKD kembali.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/pindah-domisili-ktp-bisa-tanpa-surat-pengantar-begini-caranya-b972422b/.
Baca juga
The Future Fest 2026 perluas akses pendidikan tinggi
ANTARA - The Future Fest 2026 menjadi ruang bagi generasi muda untuk mengenal berbagai peluang pendidikan tinggi dan beasiswa dari dalam maupun luar negeri.
Relawan Gibran Sujud Syukur Usai MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana Dkk
Relawan Militan Gibran 08 Nusantara sujud syukur menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dkk.
Claresta Taufan sebut tema film "Bapak Paling Jujur" bikin deg-degan
Jakarta (ANTARA) - Aktris Claresta Taufan menyebut film "Bapak Paling Jujur" arahan sutradara Fajar Nugros temanya bikin hati deg-degan.
Ayah-Ibu, Ini Tips Membimbing Anak Remaja yang Mulai Pacaran
Beranjak remaja, anak sudah mulai penasaran dengan dunia asmara, bahkan tak sedikit di antara mereka yang ingin coba-coba pacaran.