Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262728 berita

Pindah Domisili KTP Bisa Tanpa Surat Pengantar, Begini CaranyaThe Future Fest 2026 perluas akses pendidikan tinggiFictor Roring nilai jumlah laga IBL All Indonesian harus lebih banyakMarc Marquez: Tolong Doakan Saya Finis di MotoGP Mandalika 2026Menteri PKP pastikan program bedah rumah di Bandung tepat sasaranEgy Maulana Vikri bersyukur akhirnya bisa antar Timnas Indonesia juaraRelawan Gibran Sujud Syukur Usai MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana DkkKejagung siapkan 34 JPU untuk sidang perdana Febrie AdriansyahMK putuskan gugatan terhadap ijazah Wapres Gibran tidak diterimaClaresta Taufan sebut tema film "Bapak Paling Jujur" bikin deg-degan
Lifestyle

Pindah Domisili KTP Bisa Tanpa Surat Pengantar, Begini Caranya

CNN Edukasi 2 menit baca 491 kata
Pindah Domisili KTP Bisa Tanpa Surat Pengantar, Begini Caranya — gambar dari CNN Edukasi
Gambar dari CNN Edukasi. Ringkasan oleh Zona News.

Pindah alamat di KTP saat ini bisa dilakukan dengan mudah. Persyaratan pindah KTP bisa tanpa surat pengantar, begini caranya yang perlu diketahui masyarakat.

Untuk pindah alamat KTP seseorang harus menyiapkan berbagai macam persyaratan. Salah satu yang dulu wajib disertakan adalah surat pengantar dari RT atau RW setempat.

Namun kebijakan untuk menyertakan surat pengantar RT atau RW pada saat pindah KTP telah dihapus.

Penghapusan salah satu syarat pindah KTP ini merupakan sebuah upaya dari pemerintah untuk mendorong program digitalisasi layanan administrasi kependudukan oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Cara pindah KTP tanpa surat pengantar Dikutip dari website resmi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, pindah KTP bisa tanpa surat pengantar. Penghapusan surat pengantar ini sebagai salah satu bentuk penyederhanaan alur pindah KTP bagi warga masyarakat.

Salah satu tujuannya adalah untuk memangkas proses birokrasi, sehingga kini proses pindah KTP menjadi lebih mudah dan cepat. Masyarakat saat ini tidak perlu lagi bolak-balik ke RT dan RW hanya untuk mengurus surat pindah.

Sekarang untuk melakukan proses pengajuan pindah KTP sudah bisa dilakukan secara online. Masyarakat cukup menggunakan ponsel untuk memproses pengajuan ganti KTP tanpa perlu bertatap muka dengan petugas.

Seluruh proses pindah KTP bisa diselesaikan dengan menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi IKD saat ini sudah bisa diunduh di Play Store dan juga App Store.

Sebelum mengajukan permohonan pindah KTP, masyarakat wajib mempersiapkan persyaratan ganti KTP. Persyaratan tersebut antara lain KTP elektronik (e-KTP) dan juga Kartu Keluarga (KK).

Begini caranya pindah KTP tanpa surat pengantar.

- Unduh dan instal aplikasi IKD di Play Store atau App Store.

- Klik menu Pendaftaran.

- Isi data diri, nomor telepon, dan email. Tunggu hingga proses verifikasi berhasil.

- Buka aplikasi IKD kembali.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/pindah-domisili-ktp-bisa-tanpa-surat-pengantar-begini-caranya-b972422b/.

Baca juga

Semua berita Lifestyle