Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262728 berita

Relawan Gibran Kompak Sujud Syukur Usai Gugatan Denny Cs Kandas di MKThe Future Fest 2026 perluas akses pendidikan tinggiFictor Roring nilai jumlah laga IBL All Indonesian harus lebih banyakMarc Marquez: Tolong Doakan Saya Finis di MotoGP Mandalika 2026Menteri PKP pastikan program bedah rumah di Bandung tepat sasaranEgy Maulana Vikri bersyukur akhirnya bisa antar Timnas Indonesia juaraRelawan Gibran Sujud Syukur Usai MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana DkkKejagung siapkan 34 JPU untuk sidang perdana Febrie AdriansyahMK putuskan gugatan terhadap ijazah Wapres Gibran tidak diterimaClaresta Taufan sebut tema film "Bapak Paling Jujur" bikin deg-degan
Nasional

Relawan Gibran Kompak Sujud Syukur Usai Gugatan Denny Cs Kandas di MK

CNN Nasional 1 menit baca 175 kata
Relawan Gibran Kompak Sujud Syukur Usai Gugatan Denny Cs Kandas di MK — gambar dari CNN Nasional
Gambar dari CNN Nasional. Ringkasan oleh Zona News.

Para pendukung atau relawan dari Gibran Rakabuming Raka spontan bersujud usai mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan Denny Indrayana soal syarat ijazah Gibran saat maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Belasan hingga puluhan relawan langsung bersujud tak lama setelah MK menyampaikan putusan tersebut. Aksin ini juga diikuti tim kuasa hukum mereka yang turut menghadiri sidang putusan MK.

"Terima kasih ya Allah perjuangan ini untuk masyarakat Indonesia," kata Ketua Umum Relawan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, emosional, Selasa (6/10) malam.

MK dalam sidang putusan malam ini memutuskan permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wapres Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Putusan itu dibacakan dalam sidang atas perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.

"Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya," demikian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo sebagai pemimpin sidang yang digelar sejak pukul 20.00 WIB.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/relawan-gibran-kompak-sujud-syukur-usai-gugatan-denny-cs-kandas-di-mk-a1e0605a/.

Baca juga

Semua berita Nasional