Warga Ungkap Kekecewaan Setelah MK Bacakan Putusan PHPU Terkait Gibran
Ijazah Gibran Warga Ungkap Kekecewaan Setelah MK Bacakan Putusan PHPU Terkait Gibran Warga mengungkapkan kekecewaan setelah hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara PHPU terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Ringkasan Berita:
- Warga di luar gedung MK ungkap kekecewaan - Ada pria yang membacakan puisi kekecewaan setelah putusan MK - MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan gugatan TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan lebih warga sipil memadati bagian luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Mereka mengungkapkan kekecewaan setelah jajaran hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam putusan perkara a quo, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan Para Pemohon.
Pantauan Tribunnews.com di bagian luar Gedung MK, Jakarta, sekira pukul 21.25 WIB, para warga yang berada di lokasi terdiri dari para laki-laki dan perempuan.
Mereka didominasi warga yang berusia dewasa hingga lanjut usia.
Di antara para warga itu, ada juga golongan ibu-ibu yang secara terang-terangan mengungkapkan kekecewaan mereka atas putusan perkara a quo.
n kekecewaan dibacakan dengan intonasi lirih.
Sedangkan, beberapa warga lainnya tampak berbincang secara berkelompok.
Masing-masing kelompok warga itu membicarakan putusan yang dinilai tak sesuai harapan mereka.
MK Tak Temukan Dokumen Ijazah Gibran Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.
MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan gugatan.
Hakim Konstitusi Liliek P Adi mengatakan para Pemohon dalam perkara a quo terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan (Pemohon I), partai politik (Pemohon II), perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon III sampai dengan Pemohon XII), sedangkan Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan norma Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/warga-ungkap-kekecewaan-setelah-mk-bacakan-putusan-phpu-terkait-gibran-ac02eddf/.
Baca juga
The Future Fest 2026 perluas akses pendidikan tinggi
ANTARA - The Future Fest 2026 menjadi ruang bagi generasi muda untuk mengenal berbagai peluang pendidikan tinggi dan beasiswa dari dalam maupun luar negeri.
Relawan Gibran Sujud Syukur Usai MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana Dkk
Relawan Militan Gibran 08 Nusantara sujud syukur menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dkk.
Claresta Taufan sebut tema film "Bapak Paling Jujur" bikin deg-degan
Jakarta (ANTARA) - Aktris Claresta Taufan menyebut film "Bapak Paling Jujur" arahan sutradara Fajar Nugros temanya bikin hati deg-degan.
Ayah-Ibu, Ini Tips Membimbing Anak Remaja yang Mulai Pacaran
Beranjak remaja, anak sudah mulai penasaran dengan dunia asmara, bahkan tak sedikit di antara mereka yang ingin coba-coba pacaran.