Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262927 berita

Indra Kenz Dalam Bidikan di Kasus Lapas CibinongAlarm Kematian El Nino di RI, Benarkah Belasan Ribu Terancam Tewas?Mediasi Audi Marissa dan Anthony Xie Resmi Gagal, Kuasa Hukum: Pintu Rujuk Masih TerbukaRUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan Pesangon hingga Larangan Tahan IjazahDulu Buka Jalan Cawapres, Almas Kini Minta DPR Proses Makzulkan GibranCristiano Ronaldo Ungkap Alasan Tinggalkan Timnas Portugal, Klaim Jorge Jesus Ingkar JanjiSegini Hadiah Timnas Indonesia Usai Kalahkan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026Menko Sugino minta Menpora hitung kebutuhan tambahan bonus bagi atletMasalah Kualitas, As Roda Chery Omoda 5 Copot Terjadi di MalaysiaHaji Isam Tambah Kepemilikan Saham Bayan, Manajemen Buka Suara
Ekonomi

Indra Kenz Dalam Bidikan di Kasus Lapas Cibinong

Liputan6 News 4 menit baca 737 kata
Indra Kenz Dalam Bidikan di Kasus Lapas Cibinong — gambar dari Liputan6 News
Gambar dari Liputan6 News. Ringkasan oleh Zona News.

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah sorotan terhadap tata kelola Lapas Cibinong, anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan pembebasan bersyarat terpidana kasus investasi bodong Indra Kenz,

Politikus PDIP itu awalnya meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi, melengkapi data warga binaan yang diperiksa terkait temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Rieke menyoroti data yang dipaparkan Dirjenpas karena hanya mencantumkan nama Ferdy Sambo, sementara terdapat warga binaan lain yang turut diperiksa.

"Kenapa hanya Ferdy Sambo yang disebutkan? Kenapa 21 yang begini asimilasi dan punya 33 kasus tipikor tidak ditulis? Tulis pak, semuanya," kata Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Dia kemudian menyinggung sejumlah nama warga binaan, termasuk nama Indra Kenz. Dia mempertanyakan proses pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus penipuan tersebut yang disebutnya memiliki banyak korban.

"Dan kemudian ada Indra Kenz yang malah mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 24 Bapak," ujar Rieke.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan warga binaan dalam perkara pidana ekonomi yang korbannya banyak.

“Korbannya itu banyak, pak. Dan untuk pidana ekonomi dengan korban publik sebanyak ini, ini kok lagi ramai soal lapas, ini malah ada yang dapat pembebasan bersyarat, di mana korban belum dipulihkan,” katanya.

Rieke lalu juga mempertanyakan bagaimana proses asesmen pembebasan bersyarat dilakukan terhadap warga binaan dengan perkara tersebut.

"Kasus penipuan, judi, kalau saya tidak salah, judi online berkedok investasi. Ponzi, Pak. Ini saya juga nanti mempertanyakan sekali lagi bagaimana asesmen pembebasan bersyarat itu," ujar Rieke.

Dia meminta persoalan tersebut turut diperiksa dalam konteks pembenahan sistem lembaga pemasyarakatan.

Rieke tak ingin polemik ihwal kondisi lapas justru diikuti pemberian pembebasan bersyarat kepada warga binaan yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam proses asesmennya.

"Jangan lagi ramai lapas seperti ini, ada pembebasan bersyarat pada orang yang terindikasi juga mendapatkan preferensi di Cibinong," kata dia.

Evaluasi Pemberian Remisi Ditjenpas Jawa Barat disebut-sebut telah mengevaluasi pemberian remisi sakit berkepanjangan kepada terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang kini menjalani pembebasan bersyarat.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/indra-kenz-dalam-bidikan-di-kasus-lapas-cibinong-28df2e5e/.

Baca juga

Haji Isam Tambah Kepemilikan Saham Bayan, Manajemen Buka Suara

Haji Isam Tambah Kepemilikan Saham Bayan, Manajemen Buka Suara Jakarta, CNBC Indonesia - Aksi korporasi antar dua konglomerat, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) milik Low Tuck Kwong dengan PT Jhonlin Baratama milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam masih berlanjut.

CNBC Indonesia

Semua berita Ekonomi