Indra Kenz Dalam Bidikan di Kasus Lapas Cibinong
Liputan6.com, Jakarta - Di tengah sorotan terhadap tata kelola Lapas Cibinong, anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan pembebasan bersyarat terpidana kasus investasi bodong Indra Kenz,
Politikus PDIP itu awalnya meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi, melengkapi data warga binaan yang diperiksa terkait temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Rieke menyoroti data yang dipaparkan Dirjenpas karena hanya mencantumkan nama Ferdy Sambo, sementara terdapat warga binaan lain yang turut diperiksa.
"Kenapa hanya Ferdy Sambo yang disebutkan? Kenapa 21 yang begini asimilasi dan punya 33 kasus tipikor tidak ditulis? Tulis pak, semuanya," kata Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dia kemudian menyinggung sejumlah nama warga binaan, termasuk nama Indra Kenz. Dia mempertanyakan proses pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus penipuan tersebut yang disebutnya memiliki banyak korban.
"Dan kemudian ada Indra Kenz yang malah mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 24 Bapak," ujar Rieke.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan warga binaan dalam perkara pidana ekonomi yang korbannya banyak.
“Korbannya itu banyak, pak. Dan untuk pidana ekonomi dengan korban publik sebanyak ini, ini kok lagi ramai soal lapas, ini malah ada yang dapat pembebasan bersyarat, di mana korban belum dipulihkan,” katanya.
Rieke lalu juga mempertanyakan bagaimana proses asesmen pembebasan bersyarat dilakukan terhadap warga binaan dengan perkara tersebut.
"Kasus penipuan, judi, kalau saya tidak salah, judi online berkedok investasi. Ponzi, Pak. Ini saya juga nanti mempertanyakan sekali lagi bagaimana asesmen pembebasan bersyarat itu," ujar Rieke.
Dia meminta persoalan tersebut turut diperiksa dalam konteks pembenahan sistem lembaga pemasyarakatan.
Rieke tak ingin polemik ihwal kondisi lapas justru diikuti pemberian pembebasan bersyarat kepada warga binaan yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam proses asesmennya.
"Jangan lagi ramai lapas seperti ini, ada pembebasan bersyarat pada orang yang terindikasi juga mendapatkan preferensi di Cibinong," kata dia.
Evaluasi Pemberian Remisi Ditjenpas Jawa Barat disebut-sebut telah mengevaluasi pemberian remisi sakit berkepanjangan kepada terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang kini menjalani pembebasan bersyarat.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/indra-kenz-dalam-bidikan-di-kasus-lapas-cibinong-28df2e5e/.
Baca juga
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan Pesangon hingga Larangan Tahan Ijazah
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menuturkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan era baru hukum ketenagakerjaan.
Haji Isam Tambah Kepemilikan Saham Bayan, Manajemen Buka Suara
Haji Isam Tambah Kepemilikan Saham Bayan, Manajemen Buka Suara Jakarta, CNBC Indonesia - Aksi korporasi antar dua konglomerat, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) milik Low Tuck Kwong dengan PT Jhonlin Baratama milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam masih berlanjut.
Harga Minyak Dunia Mendidih ke US$101,5 Imbas Ancaman Badai AS
Harga minyak mentah dunia naik pada perdagangan Rabu (7/10) dipicu oleh potensi gangguan pasokan akibat badai yang mengancam fasilitas produksi kilang minyak di Amerika Serikat (AS).
Rupiah dan Dong Jadi Jagoan Asia, Menguat Saat Mata Uang Lain Tertekan
Rupiah & Dong Jadi Jagoan Asia, Menguat Saat Mata Uang Lain Tertekan Jakarta, CNBC Indonesia - Pelemahan kembali mendominasi mata uang Asia pada perdagangan Rabu (7/10/2026).