Lewati ke konten

Rabu, 7 Oktober 20262728 berita

MK Tidak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Ada Bukti Lulus SMAThe Future Fest 2026 perluas akses pendidikan tinggiFictor Roring nilai jumlah laga IBL All Indonesian harus lebih banyakMarc Marquez: Tolong Doakan Saya Finis di MotoGP Mandalika 2026Menteri PKP pastikan program bedah rumah di Bandung tepat sasaranEgy Maulana Vikri bersyukur akhirnya bisa antar Timnas Indonesia juaraRelawan Gibran Sujud Syukur Usai MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana DkkKejagung siapkan 34 JPU untuk sidang perdana Febrie AdriansyahMK putuskan gugatan terhadap ijazah Wapres Gibran tidak diterimaClaresta Taufan sebut tema film "Bapak Paling Jujur" bikin deg-degan
Lifestyle

MK Tidak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Ada Bukti Lulus SMA

CNN Nasional 2 menit baca 347 kata
MK Tidak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Ada Bukti Lulus SMA — gambar dari CNN Nasional
Gambar dari CNN Nasional. Ringkasan oleh Zona News.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tak bisa mendiskualifikasi status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI meski tak ada bukti kelulusan sekolahnya di tingkat menengah.

Hal itu disampaikan hakim MK, Adies Kadir dalam sidang putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran di MK, Selasa (6/10) malam.

Adies mengatakan pihaknya memang tak menemukan bukti kelulusan Gibran dari sekolah menengah atas yang ia tempuh di Australia dan Singapura. Namun, MK juga tak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," kata Adies.

MK, lanjut dia, beralasan permohonan perkasa tersebut telah melewati batas waktu sengketa penyelesaian hasil pemilu. Di sisi lain, Gibran juga kini telah berstatus sebagai Wakil Presiden sejak dilantik pada 20 Oktober 2024.

"Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf | UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar Adies.

MK pun memutuskan permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Demikian putusan itu dibacakan dalam sidang atas perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.

"Dalam eksepsi: mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya," demikian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo sebagai pemimpin sidang yang digelar sejak pukul 20.00 WIB.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," (thr/fra)

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/mk-tidak-bisa-diskualifikasi-gibran-meski-tak-ada-bukti-lulus-sma-6fa0e8a5/.

Baca juga

Semua berita Lifestyle