Lewati ke konten

Kamis, 8 Oktober 20263171 berita

Utang di Bawah Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, OJK Beri PenjelasanBene Dion angkat pariwisata Sumut lewat medlei film "Pulang Kampung"Marc Marquez Janjikan Aksi Spesial Jika Menang di MotoGP Mandalika 2026League Cup Bisa Bawa Klub Indonesia ke Turnamen AsiaDari Tambak ke Industri, Garam Bima Mengejar Nilai TambahFaktor yang bisa mengganggu pendengaran, selain usia dan suara kerasJaksa Bongkar 4 Perkara dalam Dakwaan Febrie, Kantor Hukum Diduga Jadi Alat TPPU Rp 346 MiliarMomen Febrie Salami Jaksa Usai Didakwa Pemerasan hingga TPPU Rp350 MJaksa Bongkar Isi 3 Brankas Kasus Cuci Uang Febrie AdriansyahPembangunan pusat data tidak boleh ganggu ketersediaan air dan energi
Ekonomi

Utang di Bawah Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, OJK Beri Penjelasan

Detik 1 menit baca 199 kata
Utang di Bawah Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, OJK Beri Penjelasan — gambar dari Detik Finance
Gambar dari Detik Finance. Ringkasan oleh Zona News.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan utang dengan nominal di bawah Rp 1 juta tidak ditampilkan dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini untuk mendukung program prioritas pembangunan tiga juta rumah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengakui risiko dalam penyaluran dana tentu selalu ada, meski begitu perusahaan pembiayaan tetap memiliki instrumen evaluasi lain di luar informasi SLIK.

"Perusahaan Pembiayaan tetap menggunakan berbagai faktor dalam analisis kelayakan dan kemampuan bayar, termasuk pemanfaatan alternative credit scoring," ujar Agusman dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Terkait penyesuaian kebijakan pencairan dan penetapan batas plafon kredit, Agusman menyerahkan hal tersebut kepada masing-masing perusahaan yang menjadi bagian dari kebijakan bisnis.

Namun, kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan risiko masing-masing perusahaan.

"Perusahaan Pembiayaan didorong untuk melakukan analisis kemampuan bayar secara prudent dan menyeluruh, termasuk untuk pembiayaan dengan nilai relatif kecil," terang Agusman.

Saat ditanya mengenai potensi risiko manakala kebijakan SLIK ini diterapkan bersamaan dengan penyesuaian batas pendanaan pada pinjaman daring (Pindar), Agusman menekankan perlunya penguatan manajemen risiko serta analisis kemampuan bayar peminjam (borrower) secara lebih ketat.

"OJK terus memantau perkembangan kualitas pembiayaan untuk menjaga kondisi industri Perusahaan Pembiayaan tetap sehat dan berkelanjutan," jelas Agusman.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/utang-di-bawah-rp-1-juta-tak-masuk-slik-ojk-beri-penjelasan-9ef5cc14/.

Baca juga

Semua berita Ekonomi