Lewati ke konten

Kamis, 8 Oktober 20263171 berita

5 Fakta Singapura Sita Aset Anak Taipan Sawit RI Surya Darmadi Rp1,9 TBene Dion angkat pariwisata Sumut lewat medlei film "Pulang Kampung"Marc Marquez Janjikan Aksi Spesial Jika Menang di MotoGP Mandalika 2026League Cup Bisa Bawa Klub Indonesia ke Turnamen AsiaDari Tambak ke Industri, Garam Bima Mengejar Nilai TambahFaktor yang bisa mengganggu pendengaran, selain usia dan suara kerasJaksa Bongkar 4 Perkara dalam Dakwaan Febrie, Kantor Hukum Diduga Jadi Alat TPPU Rp 346 MiliarMomen Febrie Salami Jaksa Usai Didakwa Pemerasan hingga TPPU Rp350 MJaksa Bongkar Isi 3 Brankas Kasus Cuci Uang Febrie AdriansyahPembangunan pusat data tidak boleh ganggu ketersediaan air dan energi
Ekonomi

5 Fakta Singapura Sita Aset Anak Taipan Sawit RI Surya Darmadi Rp1,9 T

CNBC Indonesia 3 menit baca 544 kata
5 Fakta Singapura Sita Aset Anak Taipan Sawit RI Surya Darmadi Rp1,9 T — gambar dari CNBC Indonesia
Gambar dari CNBC Indonesia. Ringkasan oleh Zona News.

5 Fakta Singapura Sita Aset Anak Taipan Sawit RI Surya Darmadi Rp1,9 T Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Singapura memutuskan bahwa dana hampir mencapai 140 juta dolar Singapura (Rp 1,96 triliun) di sejumlah rekening bank, milik putra taipan kelapa sawit Indonesia Surya Darmadi, Bill Darmadi, akan tetap disita selama 12 bulan ke depan. Mengutip Channel News Asia (CNA), Rabu (7/10/2026), putusan pengadilan yang dipublikasikan pada hari Sabtu lalu.

Penyitaan ini berlaku secara sah meskipun Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) terbukti melakukan kelalaian prosedural. Berikut adalah deretan fakta-fakta di balik kasus penyitaan aset raksasa tersebut:

1.Jejak Aliran Dana Gelap ke Singapura Investigasi CPIB mengungkap bahwa dana dalam jumlah besar telah mengalir dari berbagai perusahaan Indonesia yang terkait dengan sang ayah, Surya Darmadi, ke rekening bank milik perusahaan Bill Darmadi yang didirikan di Singapura. Di antaranya Rich Asian dan Palmbridge.

Hakim Distrik Shen Wanqin membeberkan bahwa uang tersebut kemudian bermuara langsung ke rekening bank pribadi Bill. "Sebagian besar dana yang disita dibenarkan karena ada dasar yang masuk akal untuk menduga bahwa dana tersebut merupakan hasil tindak pidana," ungkapnya.

2.Rekam Jejak Kejahatan Sang Ayah Penyitaan rekening Bill pada 17 Mei 2023 lalu bermula dari penyelidikan CPIB mengenai dugaan apakah "ia membantu menahan hasil kejahatan ayahnya". Surya Darmadi sendiri adalah pemilik PT Duta Palma Group dan Darmex Agro Group yang telah divonis bersalah di Indonesia atas kasus korupsi dan pencucian uang.

Pada Februari 2023, pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda rekor Rp 41,9 triliun atas kejahatannya mengoperasikan bisnis perkebunan tanpa izin. Ia juga menyuap pejabat untuk mengonversi kawasan hutan sejak 2003 hingga 2022.

3.Kelalaian Fatal Lembaga Antikorupsi Namun kelalain terjadi di lembaga antikorupsi Singapura. Berdasarkan undang-undang, CPIB sejatinya diwajibkan untuk melaporkan penyitaan kepada hakim dalam waktu satu tahun, atau selambat-lambatnya pada 17 Mei 2024.

Namun, lembaga tersebut gagal memenuhi tenggat waktu dan baru melaporkannya pada 24 Maret 2025. Keterlambatan selama sekitar 10 bulan ini membuat CPIB secara teknis tidak memiliki otoritas hukum yang sah untuk terus menjalankan kendali atas dana tersebut pada periode transisi itu.

4.Hak Keadilan Sang Anak Dilanggar Selain keterlambatan pelaporan, Hakim Shen juga menemukan bahwa hak Bill Darmadi untuk didengarkan telah dilanggar secara signifikan. Ini terkait permohonan perpanjangan penyitaan tahun 2025.

CPIB terbukti tidak memberi tahu Bill tentang permohonan tersebut maupun memberinya laporan terkait, sehingga ia sama sekali tidak memiliki kesempatan untuk menyampaikan representasi sebelum perintah dikeluarkan. CPIB baru menyerahkan laporan tersebut kepadanya pada 30 April 2026.

"Kelalaian itu signifikan dan tidak boleh terulang," tegas Shen.

"Hak untuk didengarkan memberi seseorang yang memiliki kepentingan atas properti yang disita kesempatan yang berarti untuk menanggapi penyitaan yang berkelanjutan," tambahnya.

5.Aset Tetap Disita Menunggu Sidang Lanjutan Meski pengacara Bill dari firma hukum Drew & Napier berargumen bahwa kegagalan CPIB melaporkan penyitaan pada waktunya membuat penyitaan lanjutan menjadi ilegal dan dana harus dikembalikan, Hakim Shen menolak keras tuntutan tersebut. Penyerahan laporan pada akhirnya tetap membawa penyitaan tersebut ke dalam yurisdiksi pengawasan pengadilan.

"Periode kendali tidak sah sebelumnya, dengan sendirinya, tidak menjamin pengembalian dana sekarang," pungkas hakim.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/5-fakta-singapura-sita-aset-anak-taipan-sawit-ri-surya-darmadi-rp19-t-fd0018e4/.

Baca juga

Semua berita Ekonomi